Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
“Periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Meski begitu, Budi belum membeberkan latar belakang para tersangka—apakah mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau pihak lain. Ia juga belum menjelaskan detail barang bukti yang disita maupun tahun spesifik terjadinya tindak pidana tersebut.
“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” ujarnya.
Menurut Budi, proses penggeledahan di Kantor Kemenaker masih berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar adanya penggeledahan di Kantor Kemenaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Fitroh menambahkan, kasus ini merupakan perkara baru yang diduga terkait dengan praktik suap dan/atau gratifikasi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post