• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tengah Siapkan Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyiapkan dokumen affidavit yang diminta oleh otoritas Singapura yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses ekstradisi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan menyatakan dokumen affidavit sangat krusial sebagai bagian dari substansi kelengkapan untuk proses penuntutan di Pengadilan Singapura.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam proses hukum tersebut, otoritas hukum Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, memohon kepada Hakim Singapura agar Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.

RelatedPosts

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

“Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/04/2025).

Secara hukum, affidavit merupakan dokumen tertulis yang memuat pernyataan fakta di bawah sumpah, dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan.

Dalam konteks ini, dokumen tersebut menjadi penting untuk mendukung argumentasi Jaksa di Singapura dalam mempertahankan penahanan Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut memastikan bahwa dokumen affidavit sudah disiapkan dan telah dikirimkan.

“KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud (benar berkenaan dengan substansi),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura meminta dokumen tambahan untuk memperkuat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Menurutnya, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah berkoordinasi secara intensif dengan KPK.

Baca Juga  Ketua KPK, Firli: "Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju”

“Insya Allah sebelum 30 April dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” jelas Supratman.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa affidavit tersebut merupakan pernyataan tersumpah dari pihak Indonesia yang dibutuhkan dalam sistem hukum Singapura.

Namun, ia tidak merinci secara spesifik isi dari pernyataan tersebut.

“Ini kaitannya dengan sistem hukum (Singapura), maka mereka meminta pernyataan, pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura. Mungkin ekuivalennya adalah penuntutan di Indonesia, tapi saya juga tidak bisa memastikan,” kata Tessa.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Sejak Oktober 2021, Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia diketahui tinggal di Singapura sejak 2012 dan dilaporkan sudah menjadi penduduk tetap di sana dan ditangkap oleh otoritas Singapura.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.*K.101

Berita Terkait :

KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP
KBRI Singapura Fasilitasi Penahanan Sementara Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP
Menteri Hukum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPO Kasus e-KTP Paulus TannosKBRI SingapuraKomisi Pemberantasan KorupsiMenkum Supratman Andi AgtasSidang Ekstradisi Paulus Tannos
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inggard Joshua Siap Memastikan Kelancaran Implementasi Program Pram-Rano

Post Selanjutnya

Rekrutmen Akpol 2025 Gunakan Prinsip BETAH

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Post Selanjutnya
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si.,

Rekrutmen Akpol 2025 Gunakan Prinsip BETAH

SMAN 1 Bandung

SMAN 1 Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com