• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tengah Siapkan Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyiapkan dokumen affidavit yang diminta oleh otoritas Singapura yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses ekstradisi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan menyatakan dokumen affidavit sangat krusial sebagai bagian dari substansi kelengkapan untuk proses penuntutan di Pengadilan Singapura.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam proses hukum tersebut, otoritas hukum Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, memohon kepada Hakim Singapura agar Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.

RelatedPosts

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

“Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/04/2025).

Secara hukum, affidavit merupakan dokumen tertulis yang memuat pernyataan fakta di bawah sumpah, dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan.

Dalam konteks ini, dokumen tersebut menjadi penting untuk mendukung argumentasi Jaksa di Singapura dalam mempertahankan penahanan Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut memastikan bahwa dokumen affidavit sudah disiapkan dan telah dikirimkan.

“KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud (benar berkenaan dengan substansi),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura meminta dokumen tambahan untuk memperkuat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Menurutnya, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah berkoordinasi secara intensif dengan KPK.

Baca Juga  Besok! Virtual Launching Acffest 2022 KPK, “Anti-Corrupation Movement Through New Media”

“Insya Allah sebelum 30 April dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” jelas Supratman.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa affidavit tersebut merupakan pernyataan tersumpah dari pihak Indonesia yang dibutuhkan dalam sistem hukum Singapura.

Namun, ia tidak merinci secara spesifik isi dari pernyataan tersebut.

“Ini kaitannya dengan sistem hukum (Singapura), maka mereka meminta pernyataan, pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura. Mungkin ekuivalennya adalah penuntutan di Indonesia, tapi saya juga tidak bisa memastikan,” kata Tessa.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Sejak Oktober 2021, Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia diketahui tinggal di Singapura sejak 2012 dan dilaporkan sudah menjadi penduduk tetap di sana dan ditangkap oleh otoritas Singapura.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.*K.101

Berita Terkait :

KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP
KBRI Singapura Fasilitasi Penahanan Sementara Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP
Menteri Hukum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPO Kasus e-KTP Paulus TannosKBRI SingapuraKomisi Pemberantasan KorupsiMenkum Supratman Andi AgtasSidang Ekstradisi Paulus Tannos
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inggard Joshua Siap Memastikan Kelancaran Implementasi Program Pram-Rano

Post Selanjutnya

Rekrutmen Akpol 2025 Gunakan Prinsip BETAH

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Post Selanjutnya
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si.,

Rekrutmen Akpol 2025 Gunakan Prinsip BETAH

SMAN 1 Bandung

SMAN 1 Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com