• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tengah Siapkan Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyiapkan dokumen affidavit yang diminta oleh otoritas Singapura yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses ekstradisi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan menyatakan dokumen affidavit sangat krusial sebagai bagian dari substansi kelengkapan untuk proses penuntutan di Pengadilan Singapura.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam proses hukum tersebut, otoritas hukum Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, memohon kepada Hakim Singapura agar Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.

RelatedPosts

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

“Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/04/2025).

Secara hukum, affidavit merupakan dokumen tertulis yang memuat pernyataan fakta di bawah sumpah, dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan.

Dalam konteks ini, dokumen tersebut menjadi penting untuk mendukung argumentasi Jaksa di Singapura dalam mempertahankan penahanan Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut memastikan bahwa dokumen affidavit sudah disiapkan dan telah dikirimkan.

“KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud (benar berkenaan dengan substansi),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura meminta dokumen tambahan untuk memperkuat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Menurutnya, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah berkoordinasi secara intensif dengan KPK.

Baca Juga  KPK: Jauhi Perilaku Koruptif, Hidup Sederhana dan Tak Perlu Flexing

“Insya Allah sebelum 30 April dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” jelas Supratman.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa affidavit tersebut merupakan pernyataan tersumpah dari pihak Indonesia yang dibutuhkan dalam sistem hukum Singapura.

Namun, ia tidak merinci secara spesifik isi dari pernyataan tersebut.

“Ini kaitannya dengan sistem hukum (Singapura), maka mereka meminta pernyataan, pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura. Mungkin ekuivalennya adalah penuntutan di Indonesia, tapi saya juga tidak bisa memastikan,” kata Tessa.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Sejak Oktober 2021, Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia diketahui tinggal di Singapura sejak 2012 dan dilaporkan sudah menjadi penduduk tetap di sana dan ditangkap oleh otoritas Singapura.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.*K.101

Berita Terkait :

KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP
KBRI Singapura Fasilitasi Penahanan Sementara Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP
Menteri Hukum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPO Kasus e-KTP Paulus TannosKBRI SingapuraKomisi Pemberantasan KorupsiMenkum Supratman Andi AgtasSidang Ekstradisi Paulus Tannos
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inggard Joshua Siap Memastikan Kelancaran Implementasi Program Pram-Rano

Post Selanjutnya

Rekrutmen Akpol 2025 Gunakan Prinsip BETAH

RelatedPosts

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si.,

Rekrutmen Akpol 2025 Gunakan Prinsip BETAH

SMAN 1 Bandung

SMAN 1 Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen

Discussion about this post

KabarTerbaru

PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com