• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA, KPK: Segera Kami Panggil Kembali Minggu Ini

Redaksi oleh Redaksi
10 Juli 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).

“Iya, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Kabariku pada Senin (10/7/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ali mengatakan, sejak awal, pihaknya sangat yakin bahwa proses penyidikan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

RelatedPosts

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” ucap Ali.

“Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” imbuh Ali.

Terpisah, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Dalam gugatannya, Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Alimin dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, (10/7/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa tidak beralasan hukum.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Keterangan terdakwa yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera dan bersifat de auditu juga tidak beralasan hukum

Baca Juga  KPK Bekali Sivitas UNPAR Karakter Integritas, Johanis Tanak: 'Pemuda Memiliki Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi'

Dari keterangan terdakwa tersebut, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.

Sprindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Halim Alimin.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirigugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah AgungKomisi Pemberantasan KorupsiPN Jakarta Selatan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hakim Tolak Pra Peradilan Sekretaris MA Non Aktif Hasbi Hasan

Post Selanjutnya

Korban Tertimbun Matrial Longsor Dikedalaman 1,5 M Berhasil Ditemukan Tim Gabungan

RelatedPosts

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Post Selanjutnya

Korban Tertimbun Matrial Longsor Dikedalaman 1,5 M Berhasil Ditemukan Tim Gabungan

Bupati Garut Hadiri Muscab X Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.