Jakarta, Kabariku- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pra peradilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan.
Sidang putusan pra peradilan dibacakan di Ruang 3 PN Jaksel, dipimpin hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono.
Persidangan dimulai pukul 10.40 WIB Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ketok Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).
Hasbi Hasan dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Sidang praperadilan Hasbi Hasan ini sempat ditunda dua kali yaitu pada 12 dan 19 Juni 2023.
Sidang perdana baru digelar pada 3 Juli 2023 dengan menghadirkan Tim Biro Hukum KPK dan Kuasa Hukum Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar.
Suap tersebut diberikan Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post