Kabariku- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Kabarnya, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu tersimpan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pihak PT Bank Mandiri menyatakan tak bisa memberikan keterangan terkait klaim dari PPATK tersebut.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan, pihaknya menolak memberikan informasi sebab informasi ini merupakan salah satu privasi dan kerahasiaan data nasabah.
“Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Namun, ujarnya, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak berwenang dan siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan safe deposit box itu berisi uang hingga puluhan miliar rupiah.
“Ya (puluhan miliar). Mata uang asing,” kata Ivan.
Menurut Ivan, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.
Apa itu safe deposit box?
Dikutip dari commbank.co.id, situs milik Bank Commonwealth, Safe Deposit Box adalah fasilitas penyimpanan bagi nasabah untuk menyimpan barang maupun dokumen berharga dengan sistem keamanan yang telah dirancang secara khusus.
Safe Deposit Box memberikan perlindungan maksimum terhadap barang berharga dan dokumen dari bahaya kebakaran, pencurian dan resiko kehilangan dengan sistem kemanan khusus seperti penyediaan ruangan khusus, pengenalan sidik jari, nomor PIN dan Kunci pengaman ganda.
Berbeda dengan deposito lainnya, menyimpan barang di Safe Deposit Box, dikenakan iuran tahunan, selain uang jaminan.
Selain itu harus memenuhi tatacara cara pengajuan. Tatacara pengajuan Safe Deposit Box di Bank Commonwealth sebagai berikut:
Membuka rekening dalam mata uang Rupiah
Mengisi dan menandatangani aplikasi pengajuan fasilitas SDB
Membayar uang jaminan dan iuran tahunan untuk periode 1 tahun pertama.
Minimum total penempatan dana atau pinjaman di Bank Commonwealth sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Total dana termasuk dana yang ditempatkan di tabungan, giro, deposito, reksa dana, dan bancassurance, serta dana pinjaman
Itulah arti dari safe deposit box yang dimiliki RAT di Bank Mandiri.***
Red/K.102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com