KABARIKU – LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada Kamis (9/3/2023).
Pencabutan dilakukan usai Richard Eliezer bersedia diwawancarai oleh sebuah media nasional di dalam tahanan.
Atas pencabutan tersebut, Ronny Talapessy, koordinator kuasa hukum untuk Richard Eliezer, kini menyerahkan perlindungan kliennya ke Polri.
“Kami mnyerahkan perlindungan ke institusi Polri usai pihak LPSK mencabut perlindungan klient kami,” kata Ronny dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Ronny mengatakan, dicabutnya perlindungan dari LPSK terhadap Richard hanya karena kliennya menjadi narasumber untk sebuah media nasional.
Menurut pihak LPSK, tidak ada izin yang disampaikan pihak media itu terkait wawancara tersebut.
Namun Ronny menegaskan, seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara agar Richard bisa menjadi narasumber.
Bahkan, ujarnya, ia sendiri telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK terkait rencana wawancara tersebut.
Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK karena bersedia diwawancarai oleh sebuah media nasional di dalam rumah tahanan.
Menurut Rully, sebelumnya LPSK meminta agar hasil wawancara tidak ditayangkan, akan tetapi wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, (10/3/2023).
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan tentang pasal yang dilanggar Richard sebagai terlindung LPSK.
Menurutnya, sebagai terlindung LPSK, Richard melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
Bunyi Pasal 30 ayat 2 huruf c adalah:
“pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post