• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat, Dua Divonis Seumur Hidup

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
25 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahma

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahma

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, telah dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dan Sertu Akbar Adli (terdakwa 2).
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan. Selain hukuman penjara, ketiga prajurit tersebut juga dipecat dari dinas militer.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Hakim Arif Rachman saat membacakan putusan.

Menurut keterangan oditur militer, Bambang melakukan lima kali tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan.

Kemudian dari jarak sekitar satu meter, ia menembak Ilyas hingga tewas menggunakan pistol dinas milik Sertu Akbar. Tembakan itu juga mengenai seorang warga bernama Ramli, yang saat kejadian sedang berusaha menahan Akbar. Akibatnya, Ramli mengalami luka tembak.

Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.***

Baca Juga  Kejagung Setujui Pengajuan Penghentian 21 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berikut Ini Daftarnya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penembakan bos rental mobilPengadilan Militerprajurit TNI ALvonis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Wujudkan Tata Kelola yang Bersih

Post Selanjutnya

Daftar Resmi 31 Duta Besar Baru yang Dilantik oleh Presiden Prabowo: Siapa Saja Mereka?

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Sebanyak 31 duta besar yang dialntik pada Senin (24/3) oleh Presiden Prabowo diambil sumpahnya/ Dok. Setkab

Daftar Resmi 31 Duta Besar Baru yang Dilantik oleh Presiden Prabowo: Siapa Saja Mereka?

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Tanggapi Isu Gratifikasi dalam Studi Banding Pemkab Manggarai ke PLTP Lahendong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib, Sosok Jenderal Humanis di Balik Pengamanan Hari Bhayangkara ke-80

7 Juli 2026

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 Juli 2026

Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Kaji Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Kemayoran

7 Juli 2026

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

7 Juli 2026
Tim Portugal harus mengakui kekalahannya saat meladeni Tim Spanyol dengan skor 1-0 di menit terakhir 90+1

Portugal Tumbang di Injury Time, Gol Mikel Merino Antar Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026

7 Juli 2026

Aktivitas Ponton Isap Produksi Siluman di Laut Cupat Penyusuk Jadi Sorotan Warga

7 Juli 2026
PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com