• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat, Dua Divonis Seumur Hidup

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
25 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahma

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahma

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, telah dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dan Sertu Akbar Adli (terdakwa 2).
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan. Selain hukuman penjara, ketiga prajurit tersebut juga dipecat dari dinas militer.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

RelatedPosts

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Hakim Arif Rachman saat membacakan putusan.

Menurut keterangan oditur militer, Bambang melakukan lima kali tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan.

Kemudian dari jarak sekitar satu meter, ia menembak Ilyas hingga tewas menggunakan pistol dinas milik Sertu Akbar. Tembakan itu juga mengenai seorang warga bernama Ramli, yang saat kejadian sedang berusaha menahan Akbar. Akibatnya, Ramli mengalami luka tembak.

Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.***

Baca Juga  Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penembakan bos rental mobilPengadilan Militerprajurit TNI ALvonis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Wujudkan Tata Kelola yang Bersih

Post Selanjutnya

Daftar Resmi 31 Duta Besar Baru yang Dilantik oleh Presiden Prabowo: Siapa Saja Mereka?

RelatedPosts

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026
Post Selanjutnya
Sebanyak 31 duta besar yang dialntik pada Senin (24/3) oleh Presiden Prabowo diambil sumpahnya/ Dok. Setkab

Daftar Resmi 31 Duta Besar Baru yang Dilantik oleh Presiden Prabowo: Siapa Saja Mereka?

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Tanggapi Isu Gratifikasi dalam Studi Banding Pemkab Manggarai ke PLTP Lahendong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, IPW: Pengungkapan Korupsi High-Profile Paling Spektakuler Era Prabowo

15 Juli 2026

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

15 Juli 2026

FAGAR Garut Dorong PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu dan Digaji APBN

15 Juli 2026

Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

15 Juli 2026

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com