Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan gratifikasi dalam perjalanan dinas, studi banding Pemkab Manggarai ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara, yang dibiayai oleh PT PLN pada 9-12 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dengan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugasnya.
“Mengingat hal ini dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, pelanggaran peraturan dan kode etik, serta terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Selasa (25/03/2025).
KPK memastikan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditelaah untuk memastikan apakah peristiwa tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Tessa menambahkan bahwa KPK menjamin perlindungan terhadap pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitasnya, selama pelapor tidak mempublikasikan laporan secara mandiri.
“Jika diperlukan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik bagi pelapor sesuai dengan permintaan mereka,” tegasnya.
Disinyalir, perjalanan studi banding Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit bersama rombongan yang berjumlah 37 orang, termasuk Kapolres, Kajari, dan Dandim, mendapat kritik tajam. Pembiayaan perjalanan tersebut oleh PT PLN, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menimbulkan dugaan gratifikasi.
Selain itu, perjalanan dinas tersebut dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang secara tegas meminta kepala daerah membatasi kegiatan seremonial, studi banding, dan kajian yang tidak mendesak.
Keikutsertaan beberapa pejabat yang sedang dalam pemeriksaan hukum, seperti Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai, Livens Turuk, yang terjerat dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah, juga menambah sorotan publik terhadap perjalanan tersebut.
Lebih lanjut, studi banding ini dikritik karena dianggap sebagai upaya membungkam penolakan masyarakat Poco Leok terhadap proyek geotermal di daerah mereka. Proyek tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan penggunaan anggaran.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran resmi, seperti email pengaduan @kpk.go.id, SMS ke 08558575575, atau WhatsApp ke 0811959575.*K.101
Berita tayang sebelumnya di sorotmerahputih.com
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post