• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tanggapi Isu Gratifikasi dalam Studi Banding Pemkab Manggarai ke PLTP Lahendong

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (dok Kbri/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan gratifikasi dalam perjalanan dinas, studi banding Pemkab Manggarai ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara, yang dibiayai oleh PT PLN pada 9-12 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dengan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugasnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengingat hal ini dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, pelanggaran peraturan dan kode etik, serta terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Selasa (25/03/2025).

RelatedPosts

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK memastikan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditelaah untuk memastikan apakah peristiwa tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

Tessa menambahkan bahwa KPK menjamin perlindungan terhadap pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitasnya, selama pelapor tidak mempublikasikan laporan secara mandiri.

“Jika diperlukan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik bagi pelapor sesuai dengan permintaan mereka,” tegasnya.

Disinyalir, perjalanan studi banding Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit bersama rombongan yang berjumlah 37 orang, termasuk Kapolres, Kajari, dan Dandim, mendapat kritik tajam. Pembiayaan perjalanan tersebut oleh PT PLN, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menimbulkan dugaan gratifikasi.

Selain itu, perjalanan dinas tersebut dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang secara tegas meminta kepala daerah membatasi kegiatan seremonial, studi banding, dan kajian yang tidak mendesak.

Baca Juga  Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama KPK 2023, Berikut 23 Nama yang Lolos Tahap Penulisan Policy Brief

Keikutsertaan beberapa pejabat yang sedang dalam pemeriksaan hukum, seperti Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai, Livens Turuk, yang terjerat dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah, juga menambah sorotan publik terhadap perjalanan tersebut.

Lebih lanjut, studi banding ini dikritik karena dianggap sebagai upaya membungkam penolakan masyarakat Poco Leok terhadap proyek geotermal di daerah mereka. Proyek tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan penggunaan anggaran.

KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran resmi, seperti email pengaduan @kpk.go.id, SMS ke 08558575575, atau WhatsApp ke 0811959575.*K.101

Berita tayang sebelumnya di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPLTP LahendongStudi Banding Pemkab Manggarai
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Daftar Resmi 31 Duta Besar Baru yang Dilantik oleh Presiden Prabowo: Siapa Saja Mereka?

Post Selanjutnya

Profil Ole Romeny: Terungkap Nama Ibu, Nenek, Berikut Uwak yang Sempat Tinggal di Cimahi

RelatedPosts

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ole Romeny dengan selebrasinya yang khas/ Instagram @oleromeny

Profil Ole Romeny: Terungkap Nama Ibu, Nenek, Berikut Uwak yang Sempat Tinggal di Cimahi

Ketua DPP KNPI/Kornas Gerakan Muda Pembaharu, Muhammad Natsir

Kolaboratif Kelola Lalulintas, KNPI Apresiasi Langkah Preventif Kapolri Ciptakan Zero Accident Mudik 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Shopee Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan Global, 8 Persen Developer Terdampak

17 Juni 2026

Pigai: MBG Instrumen Pemenuhan HAM, Selaras dengan Visi Prabowo Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

17 Juni 2026

APBD 2025 Capai Kinerja Positif, Benyamin :  Pemkot Tangsel Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Lewat Penguatan Sistem Pengendalian Internal

17 Juni 2026

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

17 Juni 2026

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com