• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman: Jelas UU TNI Bukan Wujud Kembalinya Dwi Fungsi ABRI

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 Maret 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Simpang siur narasi yang beredar di masyarakat tentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang kini telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (20/03/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, konsep Dwi Fungsi ABRI sebenarnya konsep yang netral yang awalnya dikenalkan oleh Jenderal AH Nasution sesepuh TNI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Intinya ABRI atau TNI tidak hanya bertanggung-jawab soal pertahanan negara tetapi bisa ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemerintahan,” kata Habiburokhman daa keterangannya, Minggu (23/03/3035).

RelatedPosts

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

Politisi Gerindra ini menjelaskan, selama orde baru berkuasa, konsep ini menjadi praktik yang dianggap negatif dimana ABRI atau TNI bukan hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi malah mendominasi.

Dengan konsep ini, kata Habiburokhman, banyak sekali Kepala Daerah adalah perwira ABRI (TNI) aktif, bahkan ABRI (TNI) memiliki Fraksi di DPR tanpa melalui Pemilu yang jumlah anggotanya bisa seperlima dari seluruh anggota DPR, hampir semua Kementerian juga diisi oleh perwira-perwira aktif.

“ABRI bahkan bisa ikut melakukan aktivitas bisnis. Pengesahan UU TNI kemarin tentu jauh sekali dari praktik penerapan dwi fungsi ABRI yang terjadi di era orde baru,” tegasnya.

Lebih jauh Habiburokhman yang dikenal sebagai pentolan aktivis 1998 ini mengaku berdiri paling depan menuntut pencabutan dwifungsi ABRI sepanjang dekade 90-an ini memaparkan, Prajurit TNI hanya diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur TNI yang memiliki relevansi kerja dengan TNI.

Baca Juga  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Hadir di Tengah Buruh Michelin, Minta PHK Dihentikan dan Dialog Dibuka

Ia menyebutkan, seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, Hakim Agung Militer di Mahkamah Agung dan lain-lain.

“Dengan pengaturan ini justru kita memaksimalkan SDM TNI untuk membantu kerja kementerian atau lembaga yang ada kaitan tugasnya dengan tugas TNI tersebut,” tegasnya.

Diketahui, sejak lama prajurit TNI ikut membantu mengatasi masalah diluar pertahanan.

“Kita ingat d saat pandemi Covid-19, dimana prajurit TNI dan anggota Polri ikut membantu tenaga kesehatan mengatasi pandemi. Mereka menyelenggarakan vaksinasi, menyemprot disinfektan hingga menyalurkan berbagai bentuk bantuan,” lanjutnya.

Begitu juga ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami, hingga gunung meletus, Prajurit TNI sigap membantu masyarakat di garis terdepan.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menjadi Kepala Daerah tanpa Pemilu atau Pilkada.

UU TNI tidak membolehkan TNI memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa Pemilu.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang tidak ada kaitan kerja dengan TNI.

UU TNI juga tidak mengizinkan TNI berbisnis

“Jelaslah UU TNI bukan wujud kembalinya Dwi Fungsi ABRI,” tedasnya.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 1998DPR RI Fraksi GerindraKomisi III DPR RIRapat Paripurna DPR RI ke-15UU TNI Baru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HIPAKAD Jakarta Barat Salurkan Paket Sembako dan Gelar Santunan Yatim Piatu di Masjid At-Taqwa Kalideres

Post Selanjutnya

Prabowo Sambangi NasDem Tower, Surya Paloh Ucapkan Selamat sebagai Presiden Terpilih Secara Langsung

RelatedPosts

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026
Rismon Sianipar menyebut ijazah Jokowi asli usai kajian ulang setelah bertemu Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.(Foto: Istimewa)

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

13 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo diterima Surya Palo saat bersilaturahmi ke Nasdem Tower

Prabowo Sambangi NasDem Tower, Surya Paloh Ucapkan Selamat sebagai Presiden Terpilih Secara Langsung

Bareskrim dan Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026

REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

13 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com