• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Rp200 Miliar di Kasus Investasi PT TaspenTA 2019

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Januari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

Penyidik KPK, , pada Jumat (24/01/2025) memeriksa tujuh saksi yang diduga memiliki informasi penting terkait aliran uang dan asset-aset Tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, para saksi yang diperiksa, diantaranya Davis Kristian (DK) Mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa; Sarhaman (S), Driver; Theresia Meila Yunita (TMY), Karyawan Swasta; Nadira Aldina (NA) Pegawai PT. Taspen.

RelatedPosts

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya, RR. Dina Wulandari (RDW), Karyawan Swasta; Arni Kusumawardhini (AK), Pegawai PT Insight Investments Management; dan Andi Asmoro Putro (AAP) Karyawan Swasta

“Saksi Hadir semua, kecuali nomor 5 (RDW) tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik,” kata Tessa dikonfirmasi Sabtu (25/01/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka utama, ANSK, Direktur Investasi PT Taspen, yang kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Penahanan ini dimulai sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen.

KPK menduga ANSK menempatkan dana investasi perusahaan BUMN tersebut ke dalam reksadana senilai Rp1 triliun, tanpa mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Baca Juga  KPK Temukan Bukti Terkait Suap Mamberano di Jawa Barat Hingga DIY

Salah satu pelanggaran utamanya adalah pemilihan manajer investasi yang dilakukan sebelum melalui proses penawaran yang seharusnya.

Menurut KPK, penempatan dana tersebut bertentangan dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Direksi PT Taspen.

Dana yang ditempatkan pada instrumen investasi bermasalah justru menjadi sumber kerugian besar.

Kebijakan internal perusahaan sebenarnya mengatur bahwa investasi pada instrumen yang berisiko tinggi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian seperti “hold and average down” atau dijual dibawah harga perolehan jika diperlukan.

KPK juga menemukan bahwa beberapa pihak diduga memperoleh keuntungan dari investasi ilegal tersebut. Diantaranya: PT Insight Investments Management sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta.

Selain itu, keuntungan diduga juga mengalir ke pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK.

Atas tindakannya, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANSK juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh peran setiap pihak yang terlibat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen ini menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam pengelolaan dana milik negara.

“KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa dana investasi BUMN digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.***

Berita terkait :

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif Tahun 2019
Dalami Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar dari 2 Rumah Petinggi PT IIM

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriInvestasi Fiktif di PT TaspenKasus Korupsi Investasi PT TaspenKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPT Insight Investments ManagementPT. Asta Askara Sentosa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Leweungtiis Garut

Post Selanjutnya

Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

RelatedPosts

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026
Post Selanjutnya
acara Peluncuran Survei Integritas 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (22/01/2025)

Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

Penangkapan DPO IAS IAS DPO Kasus Korupsi Rp867 Juta Dana Penyertaan Modal PT Sulawesi Barat Malaqbi

Intelijen Kejagung Amankan IAS DPO Kasus Korupsi Rp867 Juta Dana Penyertaan Modal PT Sulawesi Barat Malaqbi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat

1 April 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Data DTSEN, Lansia Korban Kebakaran Tak Tersentuh Bansos

1 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com