• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Rp200 Miliar di Kasus Investasi PT TaspenTA 2019

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Januari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

Penyidik KPK, , pada Jumat (24/01/2025) memeriksa tujuh saksi yang diduga memiliki informasi penting terkait aliran uang dan asset-aset Tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, para saksi yang diperiksa, diantaranya Davis Kristian (DK) Mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa; Sarhaman (S), Driver; Theresia Meila Yunita (TMY), Karyawan Swasta; Nadira Aldina (NA) Pegawai PT. Taspen.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

Selanjutnya, RR. Dina Wulandari (RDW), Karyawan Swasta; Arni Kusumawardhini (AK), Pegawai PT Insight Investments Management; dan Andi Asmoro Putro (AAP) Karyawan Swasta

“Saksi Hadir semua, kecuali nomor 5 (RDW) tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik,” kata Tessa dikonfirmasi Sabtu (25/01/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka utama, ANSK, Direktur Investasi PT Taspen, yang kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Penahanan ini dimulai sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen.

KPK menduga ANSK menempatkan dana investasi perusahaan BUMN tersebut ke dalam reksadana senilai Rp1 triliun, tanpa mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Baca Juga  Poros Baru untuk Pilkada Garut? Diky Candra Bersanding dengan Hasanuddin

Salah satu pelanggaran utamanya adalah pemilihan manajer investasi yang dilakukan sebelum melalui proses penawaran yang seharusnya.

Menurut KPK, penempatan dana tersebut bertentangan dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Direksi PT Taspen.

Dana yang ditempatkan pada instrumen investasi bermasalah justru menjadi sumber kerugian besar.

Kebijakan internal perusahaan sebenarnya mengatur bahwa investasi pada instrumen yang berisiko tinggi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian seperti “hold and average down” atau dijual dibawah harga perolehan jika diperlukan.

KPK juga menemukan bahwa beberapa pihak diduga memperoleh keuntungan dari investasi ilegal tersebut. Diantaranya: PT Insight Investments Management sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta.

Selain itu, keuntungan diduga juga mengalir ke pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK.

Atas tindakannya, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANSK juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh peran setiap pihak yang terlibat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen ini menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam pengelolaan dana milik negara.

“KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa dana investasi BUMN digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.***

Berita terkait :

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif Tahun 2019
Dalami Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar dari 2 Rumah Petinggi PT IIM

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriInvestasi Fiktif di PT TaspenKasus Korupsi Investasi PT TaspenKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPT Insight Investments ManagementPT. Asta Askara Sentosa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Leweungtiis Garut

Post Selanjutnya

Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026
Post Selanjutnya
acara Peluncuran Survei Integritas 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (22/01/2025)

Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

Penangkapan DPO IAS IAS DPO Kasus Korupsi Rp867 Juta Dana Penyertaan Modal PT Sulawesi Barat Malaqbi

Intelijen Kejagung Amankan IAS DPO Kasus Korupsi Rp867 Juta Dana Penyertaan Modal PT Sulawesi Barat Malaqbi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com