• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Rp200 Miliar di Kasus Investasi PT TaspenTA 2019

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Januari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

Penyidik KPK, , pada Jumat (24/01/2025) memeriksa tujuh saksi yang diduga memiliki informasi penting terkait aliran uang dan asset-aset Tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, para saksi yang diperiksa, diantaranya Davis Kristian (DK) Mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa; Sarhaman (S), Driver; Theresia Meila Yunita (TMY), Karyawan Swasta; Nadira Aldina (NA) Pegawai PT. Taspen.

RelatedPosts

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

Selanjutnya, RR. Dina Wulandari (RDW), Karyawan Swasta; Arni Kusumawardhini (AK), Pegawai PT Insight Investments Management; dan Andi Asmoro Putro (AAP) Karyawan Swasta

“Saksi Hadir semua, kecuali nomor 5 (RDW) tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik,” kata Tessa dikonfirmasi Sabtu (25/01/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka utama, ANSK, Direktur Investasi PT Taspen, yang kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Penahanan ini dimulai sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen.

Baca Juga  KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR

KPK menduga ANSK menempatkan dana investasi perusahaan BUMN tersebut ke dalam reksadana senilai Rp1 triliun, tanpa mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Salah satu pelanggaran utamanya adalah pemilihan manajer investasi yang dilakukan sebelum melalui proses penawaran yang seharusnya.

Menurut KPK, penempatan dana tersebut bertentangan dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Direksi PT Taspen.

Dana yang ditempatkan pada instrumen investasi bermasalah justru menjadi sumber kerugian besar.

Kebijakan internal perusahaan sebenarnya mengatur bahwa investasi pada instrumen yang berisiko tinggi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian seperti “hold and average down” atau dijual dibawah harga perolehan jika diperlukan.

KPK juga menemukan bahwa beberapa pihak diduga memperoleh keuntungan dari investasi ilegal tersebut. Diantaranya: PT Insight Investments Management sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta.

Selain itu, keuntungan diduga juga mengalir ke pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK.

Atas tindakannya, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANSK juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh peran setiap pihak yang terlibat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen ini menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam pengelolaan dana milik negara.

“KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa dana investasi BUMN digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.***

Baca Juga  KPK Mulai Sebar Kuisioner SPI 2024: Berani Mengisi Habisi Korupsi

Berita terkait :

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif Tahun 2019
Dalami Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar dari 2 Rumah Petinggi PT IIM

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriInvestasi Fiktif di PT TaspenKasus Korupsi Investasi PT TaspenKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPT Insight Investments ManagementPT. Asta Askara Sentosa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Leweungtiis Garut

Post Selanjutnya

Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

RelatedPosts

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

10 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

8 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Post Selanjutnya
acara Peluncuran Survei Integritas 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (22/01/2025)

Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

Penangkapan DPO IAS IAS DPO Kasus Korupsi Rp867 Juta Dana Penyertaan Modal PT Sulawesi Barat Malaqbi

Intelijen Kejagung Amankan IAS DPO Kasus Korupsi Rp867 Juta Dana Penyertaan Modal PT Sulawesi Barat Malaqbi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dede Kusdinar Terima Penghargaan dari Bupati Garut atas Dedikasi Bangun Desa dan Perkuat Ekonomi Rakyat

12 Juli 2025

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Terbaru Pinjol Legal Tahun 2025 Resmi Terdaftar di OJK, Ada 97 Perusahaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.