Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa penetapan Tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dilakukan berdasarkan fakta hukum.
Johanis juga menekankan bahwa proses penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak memiliki kaitan dengan rezim pemerintahan yang berkuasa.

“Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara, tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” tegas Tanak dilansir Minggu (12/01/2025).
Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja untuk menyampaikan pendapatnya.
“Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum, silakan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan Johanis membantah komentar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapessy, yang menyebut KPK berada dibawah kendali Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Menurut Ronny, hal tersebut dikarenakan pemilihan pimpinan KPK periode 2024–2029 dilakukan oleh Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir dan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pun Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto “ditarget”. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan Kongres PDI Perjuangan pada 10 Januari 2025.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada 23 Desember 2024.
Penetapan ini diikuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama, yang memuat uraian tentang penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan pihak terkait lainnya.
Hasto diduga berperan dalam menyediakan uang suap untuk memuluskan pelarian Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa dan kini berstatus buronan.
Selain itu, Hasto disebut bersikeras mendukung Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatra Selatan. Posisi tersebut seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia, yang memperoleh suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019 setelah almarhum Nazarudin.***
Red/K.101
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post