• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum, Bukan Rezim yang Berkuasa

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Januari 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa penetapan Tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dilakukan berdasarkan fakta hukum.

Johanis juga menekankan bahwa proses penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak memiliki kaitan dengan rezim pemerintahan yang berkuasa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

“Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara, tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” tegas Tanak dilansir Minggu (12/01/2025).

Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja untuk menyampaikan pendapatnya.

“Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum, silakan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Johanis membantah komentar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapessy, yang menyebut KPK berada dibawah kendali Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Menurut Ronny, hal tersebut dikarenakan pemilihan pimpinan KPK periode 2024–2029 dilakukan oleh Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir dan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pun Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto “ditarget”. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan Kongres PDI Perjuangan pada 10 Januari 2025.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada 23 Desember 2024.

Baca Juga  Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

Penetapan ini diikuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama, yang memuat uraian tentang penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan pihak terkait lainnya.

Hasto diduga berperan dalam menyediakan uang suap untuk memuluskan pelarian Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa dan kini berstatus buronan.

Selain itu, Hasto disebut bersikeras mendukung Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatra Selatan. Posisi tersebut seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia, yang memperoleh suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019 setelah almarhum Nazarudin.***

Red/K.101

Baca juga :

KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik sebagai Saksi Obstruction of Justice di Kasus Hasto Kristiyanto
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Hasanuddin: Murni Peristiwa Hukum Bukan Politik

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPenetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukumproses penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

Post Selanjutnya

Pertanyakan Dana Desa, Kepala Desa Padahurip Didemo Warga

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Kantor Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Pertanyakan Dana Desa, Kepala Desa Padahurip Didemo Warga

Roliati DPO Kasus Pencurian

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejari Batam Berhasil Amankan Roliati, DPO Kasus Pencurian

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com