• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejari Semarang Terima Pelimpahan 2 Perkara Cukai Rokok Rugikan Negara Capai Rp2 Miliar Lebih

Redaksi oleh Redaksi
12 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima Pelimpahan Perkara Tahap II, terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana di Bidang Cukai dengan total kerugian Negara Rp 2.667.057.506,00 (dua miliar enam ratus enampuluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), 2 (dua) perkara tindak pidana di bidang Cukai, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, pada hari Rabu (11/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dua perkara dimaksud atas nama tersangka AD, MR, RS dan perkara atas nama tersangka MT, EK dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dengan total kerugian Negara Rp 2.667.057.506,00 (dua miliar enam ratus enampuluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah),” ungkap Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi.

RelatedPosts

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Dijelaskan, perkara pertama dibidang Cukai tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Gerbang Tol Ungaran, Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Petugas Bea dan Cukai pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang telah melakukan penindakan terhadap 736.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).

Baca Juga  Pengusutan Meninggalnya Dua Bobotoh PERSIB di Piala Presiden. Berikut Komentar IPW

Adapun jenisnya, berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut menggunakan Mobil, yang dilakukan oleh tersangka AD, MR dan RS.

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 736.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu) batang rokok.

Besaran pungutan cukai yaitu sebesar Rp 549.056.000,00 (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 54.905.600,00 (lima empat juta sembilan ratus lima ribu enam ratus rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 100.552.320.00 (Seratus juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 704.514.000,00 (Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Perkara kedua di bidang Cukai pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 di Rest Area Ungaran Tol Semarang-Solo KM.429B, Kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, juga melakukan penindakan terhadap 2.046.800 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Truk, yang dilakukan oleh tersangka MT dan EK.

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau total nilai kerugian Negara dari sektor Cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 2.046.800 (Dua juta empat puluh enam ribu delapan ratus) batang rokok.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Gugatan UU No 2/2020, Kuasa Hukum ProDEM Sampaikan 7 Perbaikan

Dengan pungutan cukai sebesar Rp1.529.504.800,00 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 152,950,480.00 (seratus lima puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh).

Dan PPN HT yaitu sebesar Rp 280.088 226,00 (Dua ratus delapan puluh juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.962.543.506.00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah).

Bahwa para tersangka AD, MR dan RS serta tersangka MT dan EK tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Atau turut serta melakukan telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang,” lanjutnya.

Hal ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai 30 Desember 2024 di Rutan Kelas II A Ambarawa dan untuk selanjutnya perkara di bidang Cukai tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran,” pungkasnya.***

Baca Juga  Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M, Empat Hal Ini yang Memberatkannya

*Siaran Pers Nomor: PR-3349 /M.3.42/ Kph.3 /12/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea CukaiKejari SemarangPelimpahan 2 Perkara Cukai Rokok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Gelar Rakor Persiapan Nataru 2024, Fokus pada Kesiapsiagaan Cuaca dan Rekayasa Lalu Lintas

Post Selanjutnya

PBHI Jakarta Bersama Warga Hang Jebat Menolak Pembangunan Gapura dan Portal yang Menutup Akses Warga

RelatedPosts

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Post Selanjutnya

PBHI Jakarta Bersama Warga Hang Jebat Menolak Pembangunan Gapura dan Portal yang Menutup Akses Warga

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com