• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejari Semarang Terima Pelimpahan 2 Perkara Cukai Rokok Rugikan Negara Capai Rp2 Miliar Lebih

Redaksi oleh Redaksi
12 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima Pelimpahan Perkara Tahap II, terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana di Bidang Cukai dengan total kerugian Negara Rp 2.667.057.506,00 (dua miliar enam ratus enampuluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), 2 (dua) perkara tindak pidana di bidang Cukai, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, pada hari Rabu (11/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dua perkara dimaksud atas nama tersangka AD, MR, RS dan perkara atas nama tersangka MT, EK dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dengan total kerugian Negara Rp 2.667.057.506,00 (dua miliar enam ratus enampuluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah),” ungkap Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi.

RelatedPosts

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

Dijelaskan, perkara pertama dibidang Cukai tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Gerbang Tol Ungaran, Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Petugas Bea dan Cukai pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang telah melakukan penindakan terhadap 736.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).

Baca Juga  Pembatasan Acces to Justice Keluarga Korban Kanjuruhan, Bentuk Ketidakseriusan Negara Menegakan Hukum dan HAM

Adapun jenisnya, berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut menggunakan Mobil, yang dilakukan oleh tersangka AD, MR dan RS.

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 736.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu) batang rokok.

Besaran pungutan cukai yaitu sebesar Rp 549.056.000,00 (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 54.905.600,00 (lima empat juta sembilan ratus lima ribu enam ratus rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 100.552.320.00 (Seratus juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 704.514.000,00 (Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Perkara kedua di bidang Cukai pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 di Rest Area Ungaran Tol Semarang-Solo KM.429B, Kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, juga melakukan penindakan terhadap 2.046.800 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Truk, yang dilakukan oleh tersangka MT dan EK.

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau total nilai kerugian Negara dari sektor Cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 2.046.800 (Dua juta empat puluh enam ribu delapan ratus) batang rokok.

Baca Juga  Isi Utama Keppres Abolisi Tom Lembong dan Pertimbangan Besar Presiden di Baliknya Menurut Menkum

Dengan pungutan cukai sebesar Rp1.529.504.800,00 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 152,950,480.00 (seratus lima puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh).

Dan PPN HT yaitu sebesar Rp 280.088 226,00 (Dua ratus delapan puluh juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.962.543.506.00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah).

Bahwa para tersangka AD, MR dan RS serta tersangka MT dan EK tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Atau turut serta melakukan telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang,” lanjutnya.

Hal ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai 30 Desember 2024 di Rutan Kelas II A Ambarawa dan untuk selanjutnya perkara di bidang Cukai tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran,” pungkasnya.***

Baca Juga  Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar "Dapur" Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

*Siaran Pers Nomor: PR-3349 /M.3.42/ Kph.3 /12/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea CukaiKejari SemarangPelimpahan 2 Perkara Cukai Rokok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Gelar Rakor Persiapan Nataru 2024, Fokus pada Kesiapsiagaan Cuaca dan Rekayasa Lalu Lintas

Post Selanjutnya

PBHI Jakarta Bersama Warga Hang Jebat Menolak Pembangunan Gapura dan Portal yang Menutup Akses Warga

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

PBHI Jakarta Bersama Warga Hang Jebat Menolak Pembangunan Gapura dan Portal yang Menutup Akses Warga

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026

Presiden Prabowo Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kedaulatan Ekonomi dan Energi Nasional

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com