• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejari Semarang Terima Pelimpahan 2 Perkara Cukai Rokok Rugikan Negara Capai Rp2 Miliar Lebih

Redaksi oleh Redaksi
12 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima Pelimpahan Perkara Tahap II, terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana di Bidang Cukai dengan total kerugian Negara Rp 2.667.057.506,00 (dua miliar enam ratus enampuluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), 2 (dua) perkara tindak pidana di bidang Cukai, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, pada hari Rabu (11/12/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dua perkara dimaksud atas nama tersangka AD, MR, RS dan perkara atas nama tersangka MT, EK dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dengan total kerugian Negara Rp 2.667.057.506,00 (dua miliar enam ratus enampuluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah),” ungkap Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi.

RelatedPosts

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Dijelaskan, perkara pertama dibidang Cukai tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Gerbang Tol Ungaran, Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Petugas Bea dan Cukai pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang telah melakukan penindakan terhadap 736.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).

Baca Juga  Aturan Berkendaraan di DKI Jakarta Selama PSBB

Adapun jenisnya, berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut menggunakan Mobil, yang dilakukan oleh tersangka AD, MR dan RS.

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 736.000 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu) batang rokok.

Besaran pungutan cukai yaitu sebesar Rp 549.056.000,00 (Lima ratus empat puluh sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 54.905.600,00 (lima empat juta sembilan ratus lima ribu enam ratus rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 100.552.320.00 (Seratus juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 704.514.000,00 (Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Perkara kedua di bidang Cukai pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 di Rest Area Ungaran Tol Semarang-Solo KM.429B, Kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, juga melakukan penindakan terhadap 2.046.800 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Truk, yang dilakukan oleh tersangka MT dan EK.

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau total nilai kerugian Negara dari sektor Cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 2.046.800 (Dua juta empat puluh enam ribu delapan ratus) batang rokok.

Baca Juga  Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Dengan pungutan cukai sebesar Rp1.529.504.800,00 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 152,950,480.00 (seratus lima puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh).

Dan PPN HT yaitu sebesar Rp 280.088 226,00 (Dua ratus delapan puluh juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.962.543.506.00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah).

Bahwa para tersangka AD, MR dan RS serta tersangka MT dan EK tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Atau turut serta melakukan telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang,” lanjutnya.

Hal ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai 30 Desember 2024 di Rutan Kelas II A Ambarawa dan untuk selanjutnya perkara di bidang Cukai tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran,” pungkasnya.***

Baca Juga  Forum DKI: "Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius"

*Siaran Pers Nomor: PR-3349 /M.3.42/ Kph.3 /12/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea CukaiKejari SemarangPelimpahan 2 Perkara Cukai Rokok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Gelar Rakor Persiapan Nataru 2024, Fokus pada Kesiapsiagaan Cuaca dan Rekayasa Lalu Lintas

Post Selanjutnya

PBHI Jakarta Bersama Warga Hang Jebat Menolak Pembangunan Gapura dan Portal yang Menutup Akses Warga

RelatedPosts

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

10 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Post Selanjutnya

PBHI Jakarta Bersama Warga Hang Jebat Menolak Pembangunan Gapura dan Portal yang Menutup Akses Warga

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dede Kusdinar Terima Penghargaan dari Bupati Garut atas Dedikasi Bangun Desa dan Perkuat Ekonomi Rakyat

12 Juli 2025

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Terbaru Pinjol Legal Tahun 2025 Resmi Terdaftar di OJK, Ada 97 Perusahaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.