• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Kekerasan Antar Pelajar di Pesisir Barat, Ini Kata Menteri PPPA

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
7 Oktober 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa berusia 13 tahun akibat kasus perundungan antar pelajar di SMP Negeri 12 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Menteri PPPA menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, mengingat pelaku masih berusia anak.

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan oleh pihak kepolisian dan selama menjalani proses penyidikan AKH akan dalam perlindungan UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di Rumah Penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat agar tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Menteri PPPA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemen PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Barat bersama DP3AKB setempat dan UPTD PPA Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sekolah, serta aparat desa. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlu memastikan perlindungan dan memberikan layanan terhadap AKH berjalan sesuai kebutuhan. UPTD juga memfasilitasi agar pelaku tetap dapat hak dasar untuk tetap mendapatkan hak untuk belajar selama berada di rumah aman termasuk untuk dapat mengikuti ulangan.

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

“UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan berbagai langkah cepat dalam penanganan kasus ini. Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan saat medikolegal dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penguatan psikologis baik bagi AKH maupun keluarga korban. Selain itu, UPTD juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak sekolah dan aparat di wilayah desa untuk memastikan pemulihan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak,” kata Menteri PPPA.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

Secara hukum, AKH diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dapat di jerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). AKH juga dapat dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Mengingat masih berusia Anak untuk proses hukumnya wajib mempedomani UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.

“Saat ini, UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat terus melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku anak serta berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses penyidikan dimana diperoleh informasi bahwa saat ini AKH dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. UPTD telah menyampaikan masukan kepada penyidik agar pemeriksaan disertai pelaksanaan psikologi forensik sebagai bagian dari keperluan proses hukum. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia di Provinsi Lampung, KemenPPPA siap memberikan dukungan teknis agar asesmen tetap dapat dilaksanakan,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kekerasan di sekolah adalah persoalan serius yang harus dicegah bersama. Pemerintah daerah, pihak sekolah, dan keluarga harus memperkuat pendidikan karakter serta membangun budaya tanpa kekerasan di lingkungan pendidikan. Setiap satuan pendidikan juga diharapkan memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK) selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.

Baca Juga  DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Presiden, Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pemeriksaan hingga langkah-langkah pemulihan perlu diupayakan dalam merespon kasus kekerasan, termasuk di antaranya perundungan. Pendampingan perlu diberikan baik kepada korban, saksi, maupun terlapor atau pelaku perundungan yang berusia anak. Pendampingan bagi korban dapat mencakup penyediaan layanan kesehatan dan layanan konseling untuk meminimalkan dampak perundungan. Selain itu, perlu adanya tindakan korektif dan edukatif yang terukur bagi pelaku untuk mencegah residivisme.

“Seluruh pihak di sekolah juga wajib ikut serta dalam menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga kasus perundungan tidak kembali terulang. Hal ini termasuk menghapus paradigma maupun praktik disiplin dengan kekerasan serta toleransi terhadap tindak kekerasan (bystander) di lingkungan sekolah. Belajar dari kasus ini, diperlukan langkah mitigasi dengan pendampingan psikologis pada korban dan pelaku perundungan yang berpontensi kekerasan, sehingga peristiwa tragis ini mampu dicegah. Resiliensi anak korban diperkuat dan masalah anak pelaku perundungan dapat diurai untuk menumbuhkan harmoni dan rasa aman di sekolah. ” tambah Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Komitmen RI Perkuat Pemerintahan Terbuka Dekatkan Rakyat dengan Pemerintah Disampaikan Menteri PANRB di Sidang OECD

Post Selanjutnya

Ancaman Ledakan Besar Digagalkan, Mahasiswa Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025
Post Selanjutnya

Ancaman Ledakan Besar Digagalkan, Mahasiswa Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan jajaran usai apel ojol kamtibmas 'Sauyunan Jaga Lembur' Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (8/11/2025)

Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

8 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com