• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Oktober 2025
di Dwi Warna
A A
0
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tak hanya kuota jemaah reguler dan khusus yang diperjualbelikan, kuota petugas pelaksana haji yang semestinya diperuntukkan bagi pendamping, petugas kesehatan, pengawas, hingga administrasi pun ikut diperjualbelikan kepada calon jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik tersebut terungkap saat penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas – seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi – ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ungkap Budi, Selasa (7/10/2025).

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Menurutnya, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berdampak langsung pada kualitas layanan haji.

“Misalnya, jatah petugas kesehatan yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan kesehatan para calon jemaah justru dijual kepada jemaah lain. Akibatnya, jumlah petugas kesehatan maupun petugas lain menjadi berkurang,” tegasnya.

Penyidik Dalami Peran Travel Haji

KPK kini terus mendalami praktik jual beli kuota petugas haji tersebut dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji.

“Kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel. Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak. Ada pula yang menjalankan sesuai ketentuan. Semua sedang kami dalami,” jelas Budi.

Baca Juga  KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 masih dalam tahap awal dan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang diumumkan.

Sprindik umum itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, terdapat unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang berpotensi bertambah karena perhitungan masih bersifat awal.

KPK diketahui terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri total kerugian secara menyeluruh.

Bermula dari Pembagian Kuota Tambahan

Kasus ini mencuat setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Namun, pembagiannya justru bermasalah karena berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan itu dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, peraturan perundangan mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian tidak proporsional itu disinyalir terkait adanya aliran uang dari pihak travel haji dan umrah serta asosiasi yang menaungi mereka ke lingkungan Kemenag. Setelah memperoleh jatah tambahan, pihak-pihak tersebut kemudian menjualnya kepada calon jemaah dengan harga tinggi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rumah Yaqut pun telah digeledah oleh penyidik dan ditemukan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  KPK Perkuat Desa Antikorupsi di Tengah Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik jual beli kuota haji, termasuk kuota petugas, yang telah merugikan negara dan merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.***

Baca juga :

KPK Sita USD1,6 Juta Tunai dan Aset Bernilai Tinggi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Modus Permintaan Uang Berjenjang ke Biro Perjalanan
KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dalami Peran Travel HajiKasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024korupsi kemenagPembagian Kuota Tambahan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ancaman Ledakan Besar Digagalkan, Mahasiswa Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi

Post Selanjutnya

Kementerian PU Hadirkan Layanan Konsultasi Bangunan Gratis bagi Lembaga Pendidikan dan Sosial

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Penampakan operator hotline Kementerian PU, yang siap memberikan pendampingan teknis untuk bangunan pesantren dan lembaga pendidikan (Foto: Humas Kementerian PU)

Kementerian PU Hadirkan Layanan Konsultasi Bangunan Gratis bagi Lembaga Pendidikan dan Sosial

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta usai lawatan di luar negeri. Lawatan Presiden Prabowo selama enam hari (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com