• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
10 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi dan individu resmi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyoroti pengaturan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan koalisi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 lantaran dinilai memuat kebijakan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi berdampak luas terhadap sektor lain.

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

“UU APBN 2026 ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesewenang-wenangan, bahkan kecenderungan otoritarian dalam pengaturannya karena dibuat tanpa dasar undang-undang yang jelas,” kata Isnur usai menyerahkan berkas gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, keberadaan anggaran program MBG muncul tanpa rujukan hukum yang kuat maupun dasar nomenklatur kelembagaan yang jelas. Ia menilai, kemunculan program tersebut justru berdampak pada pemotongan anggaran sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah.

“Anggaran MBG tiba-tiba muncul dan memotong anggaran lain. Dampaknya sangat luas dan sistematis,” tuturnya.

Dalam permohonannya, koalisi meminta MK menguji sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).

Koalisi juga meminta, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap beberapa frasa yang dianggap bermasalah, termasuk frasa “undang-undang di tangan pemerintah” yang dinilai membuka ruang interpretasi sepihak oleh pemerintah.

Baca Juga  Hari Bumi 2025: GERAK Jakarta Desak Gubernur Tunjukkan Kepemimpinan Hijau

“Kalau disebut di tangan pemerintah, dasarnya apa? Peraturan Presiden (PP)? Tidak bisa begitu. Ada mekanisme jelas dalam pembentukan undang-undang dan penyusunan APBN,” tandasnya.

Di sisi lain, Edy Kurniawan yang juga dari YLBHI menilai, konstruksi Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026 menunjukkan adanya upaya memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.

Padahal, menurutnya, putusan MK telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat wajib dan tidak boleh dikurangi.

“Dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini menunjukkan adanya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional,” ujar Edy.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN.

Koalisi masyarakat sipil berharap, MK dapat meninjau kembali ketentuan dalam UU APBN 2026 agar pengelolaan anggaran negara tetap sesuai dengan konstitusi serta berpihak pada kepentingan publik.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: judicial reviewKoalisi Masyarakat Sipilmahkamah konstitusiMBGMKProgram MBGuji materiUU APBN 2026YLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

Post Selanjutnya

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Post Selanjutnya

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com