Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dia bakal diperiksa terkait dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Kita tunggu saja, insyaallah tidak dalam waktu yang lama lah (KPK akan melakukan pemanggilan, red),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).
Tessa memastikan, penyidik tetap bisa memeriksa Paman Birin sebagai saksi, meski KPK kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka lain dalam kasus ini.
Menurutnya, kemenangan Paman Birin dalam gugatan itu sebenarnya hanya menguji aspek formil.
“Aspek materiilnya perbuatannya itu tetap ada, bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses,” tegasnya.
“Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Tessa memastikan, Penyidik pun tengah mendalami aliran uang diduga hasil suap dan gratifikasi Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk membantu pemenangan istrinya yang menjadi Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Raudhatul Jannah atau Acil Odah.
Materi tersebut sedang didalami tim Penyidik dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita tunggu saja, kembali lagi semua pihak yang terlibat di dalam dugaan perkara yang sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini penyidik, tentunya akan dimintai keterangan berdasarkan keterangan atau kesaksian para pihak maupun untuk menjelaskan alat bukti, baik itu surat maupun petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.***
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post