• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung RI Tetapkan eks Dirjen KA Kemenhub Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Redaksi oleh Redaksi
4 November 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

“Malam ini akan disampaikan update penahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta. Minggu (03/11/2024) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapuspenkum menegaskan, Penyidik akan menjunjung tinggi prinsip hukum azas praduga tak bersalah dalam penanganan suatu perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

“Mencermati dan menyikapi dinmika yang ada di masyarakat khususnya di media sosial bahwa kami akan akan tetap tegar dan semangat dlam menjelankan tugas kewenangan karna ini amanat rakyat, perintah Undang-Undang,” ucapnya.

Bahwa dalam perkara ini yang bersangkutan (PB) telah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak mengindahkan.

“Oleh karenanya dengan kerjasama Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus mengamankan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Selanjutnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, merincikan perkembangan perkara tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar.

Dijelaskan, bahwa mulanya Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Kota Kaler, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB lantaran mangkir ketika beberapa kali dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga  Tim PAM SDO dan Satgas SIRI Amankan Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan untuk Judol dan Gaya Hidup

“Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas SIRI bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ucapnya.

Abdul Qohar menuturkan bahwa pada tahun 2017-2023 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Transsumatera.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Penyidikan ini sudah berjalan satu tahun,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Pembangunan ini yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017 memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA melakukan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan yang telah mendapat persetujuan pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan tersebut, kata Abdul Qohar, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan.

Serta KPA pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat dipakai.

Dari pelaksanaan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK sebesar Rp1,2 Miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 Miliar.

Baca Juga  Inilah Upaya Ronny Talapessy agar Richard Eliezer Tetap Mendapat Perlindungan

“Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur KA tidak dapat difungsikan, kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap PB akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” menutup.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dan saat ini para tersangka tengah menjalani persidangan.

Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, tiga terdakwa, yakni mantan PPK Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana dituntut dengan hukuman 6-8 tahun penjara.***

*Siaran Pers Nomor: PR-916/002/K.3/Kph.3/11/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Proyek Jalur KeretaKejagung RIKementerian Perhubunganmantan Dirjen Perkeretaapian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Upaya Pencegahan Korupsi, Ini Potret Monitoring Center for Prevention Kabupaten Ciamis

Post Selanjutnya

Satu Dekade ACFFEST: Menginspirasi Generasi Muda Antikorupsi Melalui Seni dan Film

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya

Satu Dekade ACFFEST: Menginspirasi Generasi Muda Antikorupsi Melalui Seni dan Film

Black Campaign di Pilkada Garut, Yogi Iskandar: Bukti Miskin Ide, Minim Gagasan

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com