Jakarta, Kabariku- Sebagai upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen dalam melakukan perbaikan sistem dan tata kelola di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo menjelaskan, instrumen ini untuk memantau data, menganalisis risiko, dan memberikan saran perbaikan tata kelola pemerintahan di pemerintah daerah, termasuk di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
“Berdasarkan MCP dua tahun terakhir (2022 dan 2023), skor Pemkab Ciamis berada pada kategori Terjaga. Meskipun terjadi penurunan skor yang cukup signifikan dari tahun 2022 ke 2023,” jelas Budi. Minggu (03/11/2024).
MCP 2022 Pemkab Ciamis, Budi mengurai, mencapai skor 90 dengan rincian penilaian di setiap fokus area meliputi; Perencanaan dan Penganggaran APBD (100); Pengadaan Barang dan Jasa (84); Perizinan (89); Pengawasan APIP (86); Manajemen ASN (84); Optimalisasi Pajak Daerah (88); dan Pengelolaan BMD (95).
Namun pada MCP 2023, skor yang diraih Pemkab Ciamis mengalami penurunan menjadi 77 dengan rincian penilaian yaitu; Perencanaan & Penganggaran APBD (81); Pengadaan Barang dan Jasa (73); Perizinan (82); Pengawasan APIP (72); Manajemen ASN (79); Optimalisasi Pajak Daerah (67); dan Pengelolaan BMD (89).
Data ini dapat menjadi salah satu basis upaya perbaikan tata kelola Pemkab Ciamis. Dimana kerawanan korupsi sebagai salah satu problem mendasar pada beberapa sektor pemerintahan.
“Maka upaya mitigasi dan pencegahan yang optimal dapat mendorong perwujudan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.
Diinformasikan, publik dapat mengakses secara rinci pengukuran MCP pada seluruh pemerintah daerah, baik pada level kabupaten, kota, maupun provinsi, melalui tautan jaga.kpk.go.id.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post