• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Badan Pemulihan Aset Gelar FGD Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset” pada Kamis (07/11/2024) di Hotel Atria Gading Serpong.

Sebagai keynote speaker, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, semakin memperkuat kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang pemulihan aset, sehingga kewenangan Kejaksaan di bidang pemulihan Aset yang semula dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset sekarang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu menurut Kepala Pemulihan Aset, penguatan kelembagaan Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset berpotensi dalam memberikan peningkatan nilai tambah dalam hal potensi peningkatan pengembalian keuangan negara secara lebih masif dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Badan Pemulihan Aset juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan terkait pemulihan aset yang selama ini belum dapat diselesaikan oleh Pusat Pemulihan Aset. Peningkatan kelembagaan menjadi Badan Pemulihan Aset memberi konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap problematika yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam hal pemulihan aset,” imbuh Kepala Pusat Pemulihan Aset.

Baca Juga  Olimpiade Paris 2024, Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah Persembahkan Medali Emas untuk Indonesia

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kecerdasan intelektual dari pelaku kejahatan, maka aset yang terkait tindak pidana tidak terbatas pada aset konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan perhiasan.

Sesuai dengan visi pemerintahan yang baru, Presiden Prabowo memiliki target untuk membangun 3 juta rumah maka akan ada aset berupa barang rampasan negara yang diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga.

Pada FGD kali ini terdapat sharing session atau best practice dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang hamper sama dengan Badan Pemulihan Aset. Sharing session tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas pemulihan aset di kalangan penegak hukum.

Permasalahan lain yaitu menyangkut aset tidak laku lelang karena harga yang tinggi, adanya kewajiban IPL, pajak daerah,dan kondisi aset yang rusak. Perlu dicermati bersama bagaimana mekanisme penurunan aset ketika lelang pertama tidak laku, apakah menunggu laporan penilaian baru atau ada mekanisme lain yang dapat ditempuh.

“Itulah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga FGD ini dapat menjadi sarana bagi kita semua untuk dapat mencegah bahaya radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia,” pungkas Kepala Pusat Pemulihan Aset.***

*Siaran Pers Nomor: PR-922/008/K.3/Kph.3/11/2024

Red/K.101

Tags: Badan Pemulihan AsetKejaksaan RIPercepatan Barang Sita EksekusiPercepatan Penyelesaian Barang Rampasan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penguatan PDAM Tirta Intan Garut Menuju Bebas Pungli: Komitmen Layanan Air Bersih yang Transparan

Post Selanjutnya

Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

RelatedPosts

Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026

SIAGA 98 Dukung Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

23 Juli 2026

Bursa Kapolri Mulai Menghangat, Komjen Karyoto Dinilai Figur Matang dan Punya Visi Kebangsaan

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

Warga Pertanyakan Proyek PSU Korban Bencana di Desa Pinara Kuningan Jawa Barat Dinilai Janggal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Peringati Harlah KNPI ke-53, H. Aceng Malki Dorong Pemuda Garut Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026

SIAGA 98 Dukung Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

23 Juli 2026

Bursa Kapolri Mulai Menghangat, Komjen Karyoto Dinilai Figur Matang dan Punya Visi Kebangsaan

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com