• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Badan Pemulihan Aset Gelar FGD Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset” pada Kamis (07/11/2024) di Hotel Atria Gading Serpong.

Sebagai keynote speaker, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, semakin memperkuat kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang pemulihan aset, sehingga kewenangan Kejaksaan di bidang pemulihan Aset yang semula dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset sekarang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset.

RelatedPosts

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu menurut Kepala Pemulihan Aset, penguatan kelembagaan Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset berpotensi dalam memberikan peningkatan nilai tambah dalam hal potensi peningkatan pengembalian keuangan negara secara lebih masif dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Badan Pemulihan Aset juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan terkait pemulihan aset yang selama ini belum dapat diselesaikan oleh Pusat Pemulihan Aset. Peningkatan kelembagaan menjadi Badan Pemulihan Aset memberi konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap problematika yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam hal pemulihan aset,” imbuh Kepala Pusat Pemulihan Aset.

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kecerdasan intelektual dari pelaku kejahatan, maka aset yang terkait tindak pidana tidak terbatas pada aset konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan perhiasan.

Sesuai dengan visi pemerintahan yang baru, Presiden Prabowo memiliki target untuk membangun 3 juta rumah maka akan ada aset berupa barang rampasan negara yang diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga.

Pada FGD kali ini terdapat sharing session atau best practice dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang hamper sama dengan Badan Pemulihan Aset. Sharing session tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas pemulihan aset di kalangan penegak hukum.

Permasalahan lain yaitu menyangkut aset tidak laku lelang karena harga yang tinggi, adanya kewajiban IPL, pajak daerah,dan kondisi aset yang rusak. Perlu dicermati bersama bagaimana mekanisme penurunan aset ketika lelang pertama tidak laku, apakah menunggu laporan penilaian baru atau ada mekanisme lain yang dapat ditempuh.

“Itulah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga FGD ini dapat menjadi sarana bagi kita semua untuk dapat mencegah bahaya radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia,” pungkas Kepala Pusat Pemulihan Aset.***

*Siaran Pers Nomor: PR-922/008/K.3/Kph.3/11/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pemulihan AsetKejaksaan RIPercepatan Barang Sita EksekusiPercepatan Penyelesaian Barang Rampasan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penguatan PDAM Tirta Intan Garut Menuju Bebas Pungli: Komitmen Layanan Air Bersih yang Transparan

Post Selanjutnya

Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

RelatedPosts

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

Warga Pertanyakan Proyek PSU Korban Bencana di Desa Pinara Kuningan Jawa Barat Dinilai Janggal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com