• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Tahapan Coklit Selesai, Bawaslu Garut Temukan 7205 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Redaksi oleh Redaksi
28 Juli 2024
di Kabar Pemilu, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bawaslu Garut menyelesaikan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berlangsung dari tanggal 24 Juni-24 Juli 2024, melalui 2 (dua) metode, yakni Pengawasan Melekat (waskat) dan Uji Petik.

Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 7205 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada metode Waskat yang digunakan, Bawaslu Garut fokus pada pengawasan proses tahap pertama yakni kesesuaian prosedur, mekanisme, dan tata cara proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sebagaimana diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2024,” jelas Lamlam dalam keterangannya. Minggu (28/07/2024).

RelatedPosts

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Selanjutnya, kata Lamlam, pada metode uji petik yang diperkuat dengan Waskat, Bawaslu Garut memfokuskan pengawasan terhadap data Pemilih TMS.

Adapun yang segmentasinya terdiri dari: Pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan Anggota TNI.

“Segmentasi berikutnya antara lain, pemilih yang merupakan Anggota Polri, Pemilih yang bukan Penduduk Setempat, Pemilih Ganda, Pemilih dibawah umur, Pemilih pindah domisili (keluar) dan Pemilih yang merupakan WNA tetapi masih masuk dalam data pemilih,” terangnya.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat pengawas di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di 4400 TPS, diperoleh data TMS sesuai dengan segmentasi yang telah dijadikan fokus pengawasan, yakni sebagai berikut:

1. Jumlah Pemilih yang Tidak Dikenali: 77 Orang,
2. Jumlah Pemilih yang Meninggal: 4217 Orang,
3. Jumlah Pemlih yang Merupakan Anggota TNI: 134 Orang,
4. Jumlah Pemlih yang Merupakan Anggota Polri: 8 Orang,
5. Jumlah Pemilih yang Bukan Penduduk Setempat: 296 Orang,
6. Jumlah Pemilih Ganda: 142 Orang,
7. Jumlah Pemilih di Bawah Umur: 17 Orang,
8. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar): 2297 Orang, dan
9. Jumlah Pemilih yang Merupakan WNA: 17 Orang.

Baca Juga  Hasil Survei LKPI: Paslon Bupati Rusman Ali - Mansur Zahri 8 Terunggul di Pilkada Kubu Raya

“Selain pemilih TMS, hasil pengawasan lainnya adalah ditemukannya data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Hasil pengawasan lain yakni; Pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin, selanjutnya Pemilih yang beralih status dari anggota TNI, kemudian Pemilih yang beralih status dari anggota Polri, dan Pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk).

Dari hasil inventarisir data tersebut, didapatkan data sebagai berikut:

1. Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih: 1395 Orang,

2. Jumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin: 89 Orang,

3. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNI: 11 Orang,

4. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota Polri: 6 Orang, dan

5. Jumlah Pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk): 68 Orang.

“Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Garut beserta seluruh jajaran menyampaikan rekomendasi kepada KPU Garut, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Garut,” pungkas Lamlam.***

Red/K.101

Baca Juga :

Pastikan Hak Pilih Terkawal, Bawaslu Garut Massif Lakukan Patroli Pengawasan Tahapan Mutarlih

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu GarutCoklitPemilih Tidak Memenuhi SyaratPilkada GarutPilkada serentak 2024tahapan Pencocokan dan Penelitian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HUT LLI ke-28 dan PWRI ke-62 Tingkat Kabupaten Garut: Khitanan Massal dan Santunan Lansia Non Produktif

Post Selanjutnya

Penutupan PORKAB Garut 2024, Tarogong Kidul Juara Umum Tiga Kali Berturut-Turut

RelatedPosts

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Post Selanjutnya

Penutupan PORKAB Garut 2024, Tarogong Kidul Juara Umum Tiga Kali Berturut-Turut

Pansel Umumkan Calon Dewas KPK, Ini 146 Nama Lolos Seleksi Admistrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com