• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Tahapan Coklit Selesai, Bawaslu Garut Temukan 7205 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Redaksi oleh Redaksi
28 Juli 2024
di Kabar Pemilu, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bawaslu Garut menyelesaikan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berlangsung dari tanggal 24 Juni-24 Juli 2024, melalui 2 (dua) metode, yakni Pengawasan Melekat (waskat) dan Uji Petik.

Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 7205 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada metode Waskat yang digunakan, Bawaslu Garut fokus pada pengawasan proses tahap pertama yakni kesesuaian prosedur, mekanisme, dan tata cara proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sebagaimana diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2024,” jelas Lamlam dalam keterangannya. Minggu (28/07/2024).

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Selanjutnya, kata Lamlam, pada metode uji petik yang diperkuat dengan Waskat, Bawaslu Garut memfokuskan pengawasan terhadap data Pemilih TMS.

Adapun yang segmentasinya terdiri dari: Pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan Anggota TNI.

“Segmentasi berikutnya antara lain, pemilih yang merupakan Anggota Polri, Pemilih yang bukan Penduduk Setempat, Pemilih Ganda, Pemilih dibawah umur, Pemilih pindah domisili (keluar) dan Pemilih yang merupakan WNA tetapi masih masuk dalam data pemilih,” terangnya.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat pengawas di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di 4400 TPS, diperoleh data TMS sesuai dengan segmentasi yang telah dijadikan fokus pengawasan, yakni sebagai berikut:

1. Jumlah Pemilih yang Tidak Dikenali: 77 Orang,
2. Jumlah Pemilih yang Meninggal: 4217 Orang,
3. Jumlah Pemlih yang Merupakan Anggota TNI: 134 Orang,
4. Jumlah Pemlih yang Merupakan Anggota Polri: 8 Orang,
5. Jumlah Pemilih yang Bukan Penduduk Setempat: 296 Orang,
6. Jumlah Pemilih Ganda: 142 Orang,
7. Jumlah Pemilih di Bawah Umur: 17 Orang,
8. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar): 2297 Orang, dan
9. Jumlah Pemilih yang Merupakan WNA: 17 Orang.

Baca Juga  Pembagian Beras Massif oleh Salah Satu Paslon: Picu Inflasi dan Kenaikan Harga Beras di Garut

“Selain pemilih TMS, hasil pengawasan lainnya adalah ditemukannya data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Hasil pengawasan lain yakni; Pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin, selanjutnya Pemilih yang beralih status dari anggota TNI, kemudian Pemilih yang beralih status dari anggota Polri, dan Pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk).

Dari hasil inventarisir data tersebut, didapatkan data sebagai berikut:

1. Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih: 1395 Orang,

2. Jumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin: 89 Orang,

3. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNI: 11 Orang,

4. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota Polri: 6 Orang, dan

5. Jumlah Pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk): 68 Orang.

“Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Garut beserta seluruh jajaran menyampaikan rekomendasi kepada KPU Garut, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Garut,” pungkas Lamlam.***

Red/K.101

Baca Juga :

Pastikan Hak Pilih Terkawal, Bawaslu Garut Massif Lakukan Patroli Pengawasan Tahapan Mutarlih

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu GarutCoklitPemilih Tidak Memenuhi SyaratPilkada GarutPilkada serentak 2024tahapan Pencocokan dan Penelitian
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

HUT LLI ke-28 dan PWRI ke-62 Tingkat Kabupaten Garut: Khitanan Massal dan Santunan Lansia Non Produktif

Post Selanjutnya

Penutupan PORKAB Garut 2024, Tarogong Kidul Juara Umum Tiga Kali Berturut-Turut

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Penutupan PORKAB Garut 2024, Tarogong Kidul Juara Umum Tiga Kali Berturut-Turut

Pansel Umumkan Calon Dewas KPK, Ini 146 Nama Lolos Seleksi Admistrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com