• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pesan KPK di PPRA Lemhannas RI: Pejabat Publik Harus Berintelektual dan Berintegritas

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron hadir sebagai pemateri kegiatan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPSA) LXVI Tahun 2024 (Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Pancagatra Lt.3 Lemhanas, Jakarta Pusat (29/07/2024).

Dalam paparannya, Ghufron menyampaikan bahwa selain intelektual, pejabat publik integritas harus memiliki integritas, agar praktik penyelenggaraan negara terbebas dari segala tindak korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Bapak Ibu pejabat yang hadir, 2 atau 3 tahun nanti Bapak/Ibu akan meningkat jabatannya. Oleh karena itu, diharapkan lewat materi hari ini dapat memahami dan menyadari bahwa korupsi tidak ada untungnya. Ini dimulai dari rekrutmen jabatan Bapak/Ibu di lembaga masing-masing. Penentuannya jabatan harus didasarkan kapasitas, intelektualitas, dan pengalaman. Yang terpenting juga adalah integritas, bukan “isi tas” ya,” terang Ghufron di hadapan 99 peserta hadir.

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

Melanjutkan paparannya, Ghufron menyampaikan jenis korupsi yang sangat rentan menjerat pejabat publik dalam melaksanakan kewenangannya. Jenis korupsi tersebut adalah benturan kepentingan. Ia menyampaikan bahwa hal ini terjadi ketika ada kepentingan lain menyertai pelaksanaan wewenang pejabat publik.

Oleh karena itu, untuk dapat mencegah terjadinya hal tersebut, Ghufron menegaskan pentingnya komitmen antikorupsi bagi pimpinan instansi. Menurutnya komitmen pimpinan adalah kunci agar kebijakan antikorupsi menjadi prasyarat bagi instansi dalam upaya mencegah korupsi.

“Integritas dan komitmen program antikorupsi harus dibangun dan diawali dari puncak instansi. Tunjukkan rasa kepemilikan program antikorupsi dan tanggung jawab pimpinan serta secara jelas menyuarakan tidak ada toleransi bagi korupsi!” seru Ghufron.

Baca Juga  Terima Kunjungan LSP BRI, KPK Berbagi Pengalaman Metode Asesmen Jarak Jauh

Komitmen tersebut diharapkan dapat dikomunikasikan secara tertulis ke dalam bentuk formal yang kemudian dapat diedarkan ke seluruh lapisan instansi. Selain itu, dalam upaya peningkatan komitmen antikorupsi yang lebih kuat, diharapkan komitmen dapat diperbaharui secara periodik.

Menutup materinya, Ghufron berpesan agar program pendidikan seperti di Lemhannas dapat terus menyisipkan materi tentang pemberantasan korupsi.

“Bapak ibu adalah penentu masa depan. Saya berharap, melalui kebijakan-kebijakan yang nanti dibuat, dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat. Saya berharap Anda semua yang hadir menjadi bagian dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Ghufron.

Sebagai informasi, penyelenggaraan PPRA LXVI Tahun 2024 Lemhannas RI dilaksanakan selama 7 bulan. Selama pendidikan, para peserta mengikuti pembelajaran, baik secara daring maupun luring di Lemhannas RI.

Dalam masa pendidikan tersebut, peserta juga melaksanakan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN), Studi Strategis Luar Negeri (SSLN), Olah Sismennas, Penulisan dan Penyajian Taskap, serta Seminar Nasional.

PPRA LXVI Lemhannas RI diikuti sebanyak 99 peserta yang terdiri dari TNI sebanyak 51 orang, Polri sebanyak 25 orang, Kementerian 5 orang, Lembaga Negara 6 orang, Pemerintah Provinsi 1 orang, Organisasi Masyarakat 3 orang, dan negara sahabat 8 orang.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPPRA Lemhannas RIProgram Pendidikan Reguler Angkatan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaksa Agung Muda Intelijen dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Post Selanjutnya

Peresmian DSA Radiologi Intervensi di RSU Royal Prima, dr. Terawan: Modalitas untuk Membantu Masyarakat

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Peresmian DSA Radiologi Intervensi di RSU Royal Prima, dr. Terawan: Modalitas untuk Membantu Masyarakat

Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com