• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

KPU Resmi Keluarkan Peraturan Calon Legislatif dan DPD Terpilih Ikut di Pilkada 2024 Wajib Mundur

Redaksi oleh Redaksi
2 Juli 2024
di Kabar Terkini, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan hari ini, Selasa, 2 Juli 2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selasa (02/07/2024).

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon,” lanjut pasal 32 ayat (2).

Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.

Baca Juga  Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Musibah Kecelakaan Kereta Api di Kabupaten Bandung

Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.

“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat (3).

Demikian surat ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Sekretariat Jenderal KPU Ka. Biro Hukum, Andi Krisna bahwa surat pencalonan ini diajukan beserta lampirannya sebagai persyaratan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan perundang-undangan dan dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.***

*Salinan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta lampiran, Klik Disini

Red/K.101

Tags: Caleg dan DPD terpilihKPU RIPilkada serentak 2024PKPU Nomor 8 Tahun 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Natalius Pigai Meyakini Rusia akan Membangun Perdamaian Dunia

Post Selanjutnya

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Masa Jabatan 2024-2029 Hingga 15 Juli 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com