• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Masa Jabatan 2024-2029 Hingga 15 Juli 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dalam rangka seleksi pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Panitia Seleksi (Pansel) KPK mengatakan, per 1 Juli 2024 telah menerima 318 Orang Register Akun Capim, 26 diantaranya sudah mendaftar.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, melalui Surat Nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024 mengumumkan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:

RelatedPosts

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

A. Persyaratan:

1. Pimpinan KPK

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang

baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dewan Pengawas KPK

a. Warga Negara Indonesia;

Baca Juga  Hasil SPI KPK: Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Rendah, Perilaku Koruptif Ditemukan dalam Penerimaan Siswa Baru

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki integritas moral dan keteladanan;

e. berkelakuan baik;

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);

i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Tata Cara Pendaftaran:

1. Pimpinan KPK:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6);

3) Kartu Tanda Penduduk;

4) NPWP;

5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;

7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

Baca Juga  Perform Jawa Barat di Puncak Klasemen PON XX Papua Geser DKI dengan Raihan 44 Medali Emas

10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

12) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13) Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Catatan:

Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

d. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id

2. Dewan Pengawas KPK:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6);

3) Kartu Tanda Penduduk;

4) NPWP;

5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6) Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun (Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku);

7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

Baca Juga  Terkait Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK Cegah Empat Orang Ini Bepergian ke Luar Negeri

8) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas;

11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa bersedia melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah terpilih sebagai Dewan Pengawas; dan

12) Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”. Maksimal 10 (sepuluh) halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Catatan:

Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 8), 9), 10), dan 11) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id

Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id/

C. Ketentuan lain-lain:

1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;

2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;

3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK; dan

6. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/.***

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPansel Capim dan Dewas KPKPendaftaran seleksi capim dan dewas KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

Post Selanjutnya

IPW Minta Kapolda Sumbar Tegas dan Tuntas Usut Kasus Kematian Siswa SMP Afif Maulana di Padang

RelatedPosts

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

21 Mei 2025
Ilustrasi perjudian online

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

21 Mei 2025

KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

20 Mei 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dedi Mulyadi Temui KPK, Konsultasikan Realokasi Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan Prioritas

19 Mei 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

Gerak Cepat Pimpinan Terbitkan SE di Internal KPK sebagai Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

19 Mei 2025

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

19 Mei 2025
Post Selanjutnya

IPW Minta Kapolda Sumbar Tegas dan Tuntas Usut Kasus Kematian Siswa SMP Afif Maulana di Padang

foto dok KSPSI

Serikat Buruh se-Banten Sepakat Tolak UU Tentang P2SK dan PP 2024 Tentang Tapera

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ibrahim Sjarief Assegaf paling kanan

Jejak Sosok Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Dimakamkan Hari Ini

21 Mei 2025
Kapolri dalam acara Seremoni Apresiasi Tim Bola Voli Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) malam.

Kapolri Buka Peluang Panggil Ulang Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

21 Mei 2025

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

21 Mei 2025
Ilustrasi perjudian online

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

21 Mei 2025
Konpers Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala BPI Danantara Indonesia, Rosan Roeslani usai pertenuan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Presiden Prabowo Panggil Danantara ke Istana: Bedah Arah Investasi dan Tata Kelola BUMN

21 Mei 2025

KPID Jakarta Kolaborasi dengan STAIPI, Garap Literasi dan Inkubasi Pegiat Penyiaran Berkualitas

20 Mei 2025

KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

20 Mei 2025
Kiri: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) duduk di kursi di hadapan penyidik Breskrim Polri memberikan klarifikasi. Kanan: Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.(Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Detik-detik Presiden ke-7 RI Jokowi Masuk Ruangan Penyidik untuk Klarifikasi Ijazah, Gedung Hening Sejenak

20 Mei 2025

API JUDOL Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Budi Arie dari Judi Online

20 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Termasuk Mantan Direktur dan Staf Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PeduliLindungi Diretas Jadi Situs Judi Online, Netizen Bertanya: “Ini Situs Sudah Dijual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.