• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Masa Jabatan 2024-2029 Hingga 15 Juli 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dalam rangka seleksi pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Panitia Seleksi (Pansel) KPK mengatakan, per 1 Juli 2024 telah menerima 318 Orang Register Akun Capim, 26 diantaranya sudah mendaftar.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, melalui Surat Nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024 mengumumkan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:

RelatedPosts

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

A. Persyaratan:

1. Pimpinan KPK

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang

baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dewan Pengawas KPK

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Baca Juga  Mendigdayakan Nahdlatul Ulama Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru Indonesia Bebas dari Praktik Korupsi

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki integritas moral dan keteladanan;

e. berkelakuan baik;

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);

i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Tata Cara Pendaftaran:

1. Pimpinan KPK:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6);

3) Kartu Tanda Penduduk;

4) NPWP;

5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;

7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

Baca Juga  Firli Bahuri: Evaluasi Dewas sebagai Masukan Perbaikan Kinerja KPK

11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

12) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13) Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Catatan:

Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

d. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id

2. Dewan Pengawas KPK:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6);

3) Kartu Tanda Penduduk;

4) NPWP;

5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6) Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun (Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku);

7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

8) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

Baca Juga  Berakhir Masa Pimpinan 2019-2024, Ini Harapan Hasanuddin untuk Kepemimpinan Baru KPK

9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas;

11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa bersedia melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah terpilih sebagai Dewan Pengawas; dan

12) Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”. Maksimal 10 (sepuluh) halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Catatan:

Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 8), 9), 10), dan 11) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id

Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id/

C. Ketentuan lain-lain:

1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;

2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;

3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK; dan

6. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/.***

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPansel Capim dan Dewas KPKPendaftaran seleksi capim dan dewas KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

Post Selanjutnya

IPW Minta Kapolda Sumbar Tegas dan Tuntas Usut Kasus Kematian Siswa SMP Afif Maulana di Padang

RelatedPosts

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

28 April 2026

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

27 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
Post Selanjutnya

IPW Minta Kapolda Sumbar Tegas dan Tuntas Usut Kasus Kematian Siswa SMP Afif Maulana di Padang

foto dok KSPSI

Serikat Buruh se-Banten Sepakat Tolak UU Tentang P2SK dan PP 2024 Tentang Tapera

Discussion about this post

KabarTerbaru

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026
Foto bersama

Pemda Garut Dorong Bela Negara Digital dan Parenting untuk Perkuat Karakter Remaja

29 April 2026
ruang konferensi pers Istana Kepresidenan

Menguatkan Komunikasi Istana: Inspirasi Praktik Baik KPK

29 April 2026

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Aceng Malki Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com