Jakarta, Kabariku- Hasil pemeriksaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri dinyatakan tidak terbukti melakukan pembocoran dan/atau tidak terkait dengan kebocoran dokumen KPK terkait Kementerian ESDM.
Untuk itu Dewas KPK telah memutuskan tidak meningkatkan pemeriksaan ke Sidang Etik KPK.
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menyarankan Pimpinan KPK menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan tersendiri.
“Oleh karena Firli Bahuri dinyatakan tidak terbukti, maka kami menyarankan Pimpinan KPK dapat membahas dan menindaklanjuti mengenai kebocoran dokumen ini dengan melakukan penyelidikan tersendiri,” ucap Hasanuddin. Selasa (20/6/2023).
Sebab, kata Hasanuddin, KPK yang berkepentingan terhadap pengungkapan peristiwa.
SIAGA 98 melihat ada hal menarik dari fakta yang disampaikan Dewas KPK, yakni munculnya nama spesifik terkait kebocorangan dokumen ini berdasarkan keterangan Idris Sihite, yaitu sosok pengusaha Bernama Suryo.
“Agak unik, ada pihak eksternal yang disebut Sihite tersebut. Yang perlu diselidiki adalah keterkaitan pengusaha tersebut dengan KPK,” tandasnya.
Putusan Dewas KPK
Dikabarkan sebelumnya, dari putusan lengkap Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang dibacakan pada Senin, 19 Juni 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah mengklarifikasi 30 orang baik dari kalangan internal maupun eksternal KPK termasuk pelapor dan terlapor.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh sejumlah fakta. Pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari Satgas Penyelidikan dan Satgas Penyidikan menggeledah ruang kerja dan kendaraan roda empat milik Sihite terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Seluruh kegiatan penggeledahan direkam oleh tim filing dan recording KPK. Kegiatan penggeledahan tersebut kemudian ramai di media sosial pada akun Twitter Rakyat Jelata.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis ‘Dugaan TPK berupa penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba’ yang didalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.
“Pada saat ditanyakan oleh penyidik kepada saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite dari mana perolehan tiga lembar kertas tersebut, awalnya yang bersangkutan menyatakan tiga lembar kertas tersebut berasal dari saudara Karyoto kemudian yang mengatakan pula bahwa diperoleh dari pak Menteri, dan pak Menteri dapat dari pak Firli,” tutur Tumpak.
Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Karyoto pun sudah buka suara terkait pengakuan Sihite tersebut.
Ketika penyidik ingin menyita tiga lembar kertas tersebut, terang Tumpak, Sihite menolaknya. Sihite pun mengubah keterangannya tersebut saat diperiksa Dewas KPK.
“Pada saat diperiksa oleh Dewan Pengawas, Sihite menyatakan bahwa pernyataannya ‘menerima dari pak Menteri, dan pak Menteri dapat dari pak Firli,” diubah menjadi, “diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo yang diterima pada saat bertemu di hotel Sari Pan Pasific Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara perdata.
Tumpak menjelaskan alasan Sihite mengubah keterangannya tersebut karena ingin menggertak penyidik KPK agar tidak sporadis dalam melakukan penggeledahan serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait dengan kasus tukin.
Berdasarkan pengakuan Sihite, tiga lembar dokumen penyelidikan KPK disebut sudah hilang. Tumpak menambahkan pihaknya turut memeriksa seseorang bernama Suryo untuk mengonfirmasi pengakuan Sihite.
Dalam pemeriksaan terhadap Suryo, yang bersangkutan memungkiri pernyataan Sihite dan mengatakan kalau tidak pernah memberikan apa pun terhadap Sihite pada saat pertemuan di hotel Sari Pan Pasific.
Untuk mempertegas keterangan Sihite dan Suryo yang saling bertentangan, Dewas melakukan pemeriksaan konfrontasi yang hasilnya masing-masing tetap pada keterangannya.
Sedangkan mengenai pemeriksaan Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui perihal tiga lembar kertas yang ditemukan oleh tim penyidik pada saat penggeledahan tanggal 27 Maret 2023. Arifin juga mengaku tidak pernah menerima dokumen apa pun dari Firli maupun melakukan komunikasi terkait perkara di KPK.
Dari hasil ekstraksi terhadap handphone milik Sihite yang disita oleh penyidik, tidak ditemukan komunikasi antara Sihite dengan Firli Bahuri, dan tidak ditemukan komunikasi antara Arifin Tasrif yang memerintahkan Sihite untuk menghubungi Firli Bahuri.
Tumpak menambahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan juga kalau tiga lembar kertas dimaksud tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK.
Sebab, tiga lembar kertas tersebut hanya berisi nama-nama orang dan perusahaan dengan format dan form penulisan yang berbeda. Sedangkan telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK berisi tentang gambaran kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan ekspor produk pertambangan.
Berdasarkan keterangan saksi penyelidik dan penyidik KPK, menjelaskan bahwa hasil telaahan informasi yang dibuat penyelidik KPK tidak sampai dilaporkan kepada pimpinan KPK, hanya sampai pada tingkat deputi.
Kesimpulan, bahwa laporan saudara Endar Priantoro [mantan Direktur Penyelidikan KPK] dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post