• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Mendesak KPK Tindak Lanjut Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham

Redaksi oleh Redaksi
2 April 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejumlah advokat membela Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Mereka tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi menolak upaya kriminalisasi terhadap pelapor dugaan penerimaan uang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi, Pengacara Deolipa Yumara selaku perwakilan koalisi meminta agar KPK serius menindaklanjuti laporan Sugeng.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej,” kata Deolipa dalam keterangannya saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).

RelatedPosts

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

Selain itu, kata Deolipa, koalisi juga meminta Mabes Polri menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham, Edward Omar, Yogi Arie Rukmana, terhadap Sugeng sebagai pelapor dugaan korupsi.

“Sebagai pelapor korupsi, karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/ Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 yang ditujukan kepada Kapolda Kapolda se-Indonesia, polisi mendahulukan penanganan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik.

Hal tersebut bertujuan agar proses pengusutan dugaan kasus korupsi bisa berjalan. Penanganan kasus itu korupsi tidak boleh terganggu dengan pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya atas laporan sebuah skandal korupsi yang berproses secara hukum.

“Surat Edaran tersebut notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor ditujukan ke Kapolri,” bebernya.

Baca Juga  KPK Bentuk Satgas Penyidikan Khusus Anggaran Covid-19

Oleh karena aturan yang memiliki tujuan untuk membuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, maka koalisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Edward Omar dari jabatan Wamenkumham.

“Mendesak Bapak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dari jabatannya, untuk tidak menjadi beban politik bagi Koalisi Indonesia Maju,” tuturnya.

Pernyataan Sikap

Berikut Pernyataan Sikap Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi:

1. Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Ke KPK, menaikan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

2. Mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik kepada ketua Indonesia Police Watch (IPW) sebagai Pelapor Korupsi, karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia yang menghimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandal korupsi secara jelas menunjukkan hal itu.

Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri ini pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

3. Mendesak Presiden Bapak Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dari jabatannya, untuk tidak menjadi beban politik bagi Koalisi Indonesia Maju.

Baca Juga  Kapolri Tegas Proses Sindikat dan Oknum Polri yang Terlibat Kasus TPPO Jual Organ Ginjal

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari: Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA), Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN), PANDAWA NUSANTARA, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), YAYASAN SATU KEADILAN, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Tax Watch (ITW), KONGRES PEMUDA INDONESIA, REGULATION WATCH, INSTITUT HUKUM INDONESIA, dan Indonesia Police Watch (IPW).***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BareskrimKoalisi Anti Korupsi dan Anti KriminalisasiKomisi Pemberantasan KorupsiWamenkumhamWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman untuk Demokrasi

Post Selanjutnya

Empat Oknum Mahasiswa Pembakar Foto Presiden dan Ketua DPR RI Akhirnya Minta Maaf

RelatedPosts

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

Shopee Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan Global, 8 Persen Developer Terdampak

17 Juni 2026

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026
Post Selanjutnya

Empat Oknum Mahasiswa Pembakar Foto Presiden dan Ketua DPR RI Akhirnya Minta Maaf

KPK Rekomendasikan Pembenahan Tata Kelola dan Peningkatan Integritas di Lingkungan PTN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com