• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
2 Agustus 2026
di News
A A
0
Dok.Foto : Istimewa

Dok.Foto : Istimewa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Institut Marhaenisme 27 melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan menelan anggaran lebih dari Rp212 triliun. Melalui Policy Brief yang dipublikasikan pada Sabtu (2/8/2026), lembaga tersebut menyebut program berskala nasional itu memiliki persoalan mendasar dari aspek hukum administrasi negara, tata kelola fiskal, hingga mekanisme penggunaan anggaran negara.

Dalam kajiannya, Institut Marhaenisme 27 menyatakan program KDMP tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga membuka ruang terjadinya praktik corruption by design atau dugaan korupsi yang telah terbentuk sejak tahap perencanaan kebijakan. Selain itu, proyek tersebut dinilai berisiko memunculkan pemborosan APBN, proyek mangkrak dalam jumlah besar, hingga mengganggu arah pembangunan desa yang selama ini berbasis kebutuhan masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dasar Hukum Program Dinilai Lemah

RelatedPosts

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

Institut Marhaenisme 27 menyoroti penggunaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan target pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam kajiannya, lembaga tersebut menilai Inpres merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat internal sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan yang berlaku umum. Pandangan itu merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang tidak menempatkan Instruksi Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Institut Marhaenisme 27 juga berpendapat penggunaan diskresi atau Freies Ermessen dalam mengarahkan kementerian, pemerintah daerah hingga pemerintah desa melakukan realokasi anggaran dalam jumlah besar tanpa dasar undang-undang maupun delegasi kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi negara.

Baca Juga  Penggeledahan KPK di Kementerian ESDM Terkait Pemotongan Tukin Pegawai, Ali Fikri: Hasilnya Dinikmati oleh Sejumlah Oknum

Selain itu, Policy Brief tersebut menyebut Inpres yang menjadi pijakan program belum secara eksplisit mengaitkan kebijakan KDMP dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sehingga dinilai belum memiliki fondasi hukum yang memadai.

Soroti Keterlibatan Kemhan dalam Program Ekonomi Desa

Kajian Institut Marhaenisme 27 juga menyoroti keterlibatan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam pelaksanaan program yang berorientasi pada sektor ekonomi dan koperasi desa.

Lembaga tersebut mempertanyakan alokasi sekitar Rp1 triliun APBN yang disebut digunakan untuk pelatihan calon manajer koperasi melalui pendekatan yang dinilai bercorak militeristik.

Menurut Institut Marhaenisme 27, pengelolaan koperasi memerlukan kemampuan di bidang manajemen usaha, kewirausahaan, tata kelola keuangan dan akuntansi sehingga pendekatan pelatihan militer dinilai tidak relevan dengan kebutuhan pengembangan koperasi.

Dalam pernyataan resminya, Institut Marhaenisme 27 menegaskan:

“Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin, serta seluruh perwira/purnawirawan TNI yang mengelola proyek dan anggaran sipil berbaju KDMP WAJIB BISA DIPERIKSA DAN DIADILI DI PERADILAN UMUM. Tidak boleh ada imunitas hukum atau peradilan militer untuk tindakan pengurusan dan penyalahgunaan uang publik/pajak rakyat. Pengurus koperasi butuh keahlian akuntansi dan kewirausahaan, bukan latihan dasar militer!”

Anggaran Rp212 Triliun Dinilai Berpotensi Membebani APBN

Institut Marhaenisme 27 memperkirakan total kebutuhan anggaran pembangunan KDMP mencapai sekitar Rp212,84 triliun.

Dalam Policy Brief tersebut dipaparkan rincian belanja yang meliputi pembangunan sekitar 80.000 gedung koperasi dengan estimasi anggaran sekitar Rp128 triliun, pengadaan hampir 80 ribu truk enam roda senilai sekitar Rp36,4 triliun, pengadaan 80 ribu kendaraan pikap 4×4 senilai sekitar Rp20,4 triliun, pengadaan lebih dari 80 ribu kendaraan roda tiga sekitar Rp5,14 triliun, serta paket inventaris yang mencakup genset, perangkat teknologi informasi, pendingin ruangan, hingga sistem kasir dengan nilai hampir Rp22,9 triliun.

Baca Juga  Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pencegahan Penyelundupan dan Perlindungan PMI

Menurut Institut Marhaenisme 27, besarnya nilai pengadaan tersebut memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak memicu pemborosan anggaran, penyimpangan pengadaan barang dan jasa maupun proyek yang gagal dimanfaatkan masyarakat.

Pemangkasan Dana Desa Ikut Disorot

Selain menyoroti nilai proyek, Institut Marhaenisme 27 juga mengkritik kebijakan pemangkasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang disebut turun dari sekitar Rp60,57 triliun menjadi Rp25 triliun.

Menurut lembaga tersebut, kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan berbasis musyawarah masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Institut Marhaenisme 27 menilai pendekatan pembangunan yang terlalu terpusat berpotensi menggeser prinsip otonomi desa sekaligus memunculkan persoalan principal-agent problem, regulatory capture, dan praktik rent seeking apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang memadai.

Minta KPK dan Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Institut Marhaenisme 27 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program KDMP.

Pihak-pihak yang diminta diperiksa meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara beserta jajaran direksi dan dewan komisaris terkait dugaan monopoli rantai pasok, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin terkait kebijakan yang disebut dalam Policy Brief.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap seluruh proses penyusunan kebijakan, penggunaan APBN hingga mekanisme pengadaan dalam program KDMP.

Empat Rekomendasi

Sebagai penutup, Institut Marhaenisme 27 mengajukan empat rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, menghentikan sementara pelaksanaan KDMP hingga memiliki dasar hukum berupa undang-undang atau peraturan pemerintah.

Kedua, mengembalikan alokasi Dana Desa yang dipangkas agar pembangunan desa tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Surati Jokowi, APPKSI Minta Polri Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

Ketiga, meminta BPK dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran pelatihan sebesar Rp1 triliun dan keseluruhan skema belanja KDMP senilai sekitar Rp212 triliun.

Keempat, meminta pemerintah mencabut kebijakan yang dinilai membatasi ruang usaha toko kelontong dan kios rakyat agar tidak terjadi praktik monopoli dalam distribusi kebutuhan masyarakat desa.

Tags: Bung DendyDeodatus SundaInstitut Marhaenisme 27kdmpKDMP Rp212 TriliunKejaksaan AgungKoperasi Desa Kelurahan Merah PutihKoperasi Desa Merah PutihKPKPolicy Brief KDMP
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

Post Selanjutnya

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

RelatedPosts

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026
Post Selanjutnya

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

Discussion about this post

KabarTerbaru

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.D.L.P.,

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com