Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan observasi di Provinsi Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah pada 12 Kabupaten/Kota sebagai calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
Observasi ini dilakukan untuk meninjau upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh Kabupaten dan Kota yang diusulkan oleh Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi untuk menjadi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi TA. 2024.
Dalam observasi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (26/3), Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem saja, melainkan juga dengan penanaman nilai-nilai integritas dan pelibatan aktif masyarakat.

“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kota melibatkan Walikota, Bupati dan jajarannya. Ini salah satu alasan pendorong program Kabupaten Kota Antikorupsi,” papar Rino.
Bupati Bantul, Abdul Halim Saleh, mendukung program Kabupaten/Kota Antikorupsi dan berharap program ini dapat memotivasi Pemerintah Daerah untuk serius dalam kegiatan pencegahan korupsi bagi seluruh ASN dan masyarakat di Bantul.
Pada rangkaian observasi tersebut, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menyampaikan program antikorupsi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul yang terkait dengan seluruh komponen penilaian Kabupaten Kota Antikorupsi dan berharap dapat memenuhi kriteria KPK sebagai salah satu kandidat Percontohan Kabupaten Antikorupsi yang mewakili Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Observasi juga dilakukan di Kabupaten Banyuwangi (22/3) dan Kabupaten Kulon Progo (27/3).
“Kami hadir di Banyuwangi untuk mendapatkan penjelasan upaya pencegahan Korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Informasi tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memilih Kabupaten Kota yang akan dijadikan Percontohan Kabupaten yang antikorupsi” jelas Andhika selaku Ketua Tim Observasi.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandan, menyatakan telah melakukan berbagai upaya dengan melaksanakan digitalisasi pelayanan publik menggunakan sistem pelayanan online, baik yang disediakan oleh Instansi pusat/Kementerian maupun aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Observasi lainnya dilakukan di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Ariz Dedy Arham, menjelaskan bahwa Kabupaten dan Kota yang menjadi Percontohan Kabupaten-Kota Antikorupsi harus memenuhi 6 Komponen yang terdiri dari total 19 Indikator penilaian.
“Enam komponen tersebut terdiri dari: Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal,” terang Ariz.
Program Kabupaten Kota Antikorupsi tahun ini akan diawali dengan kegiatan observasi dari Kabupaten dan Kota yang dicalonkan Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya, KPK akan menggelar Bimbingan Teknis dan Penilaian, dan diakhiri dengan Penganugerahan Kabupaten/Kota Antikorupsi saat perhelatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post