• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

SDR Meminta MA Tolak Kasasi Terpidana Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Direktur Eksekutif Studi Rakyat Demokrasi (SDR) Hari Purwanto kembali meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani S.H., M.H., Yohanes Priyana S.H., M.H., dan Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto S.H., M.hum., untuk menolak gugatan kasasi terpidana korupsi Pasar Butung, Andri Yusuf.

Menurut Hari, Kasasi yang diajukan oleh terpidana Andri Yusuf wajib ditolak agar Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara bidang Yudisial tetap menjaga marwah dan jati diri terhadap keterpihakan kepada penegakan hukum di negeri ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jangan nanti malah menyunat vonis yang sudah ditetapkan PN Kota Makassar sehingga mengkhianati harapan masyarakat agar para koruptor ini tetap dihukum sesuai dengan apa yang diperbuatnya selama ini,” ucap Hari. Selasa (14/11/2023).

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Ia mengatakan bahwa masyarakat kota Makassar sangat berharap kasus dan kekisruhan polemik Pasar Butung dapat segera berakhir dimana pihak terpidana Andri Yusuf dan keluarganya terus melakukan perlawanan baik secara perdata maupun kekuatan untuk terus menduduki Pasar Butung.

Andri Yusuf (rompi merah) sempat DPO sejak Agustus 2022 kasus korupsi Pasar Butung

Bahkan, ungkap Hari, adik-adiknya Andri Yusuf yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Irsyad Doloking yang nota bene tidak terdaftar sebagai pengurus KSU Bina Duta terus mengklaim hak pengelolaan Pasar Butung dengan cara pengerahan massa melawan keputusan Pemkot Makassar dan PD Pasar.

Menurut Hari, pihak APH harus mencermati dan menelisik apakah betul para pihak yang mengatakan dirinya ahli waris tersebut memiliki legal standing dan keabsahan hukum sebagai ahli waris yang sah dengan menunjukan bukti pengadilan agama sebagai ahli waris seperti penetapan ahli waris dan penetapan harta waris dari Alm. Irsyad Doloking.

Baca Juga  Polri Siagakan Dua Ambulans Udara Selama Arus Mudik

Karena menurut informasi, Andri Yusuf dan adik-adiknya tengah melakukan upaya gugatan pembatalan ahli waris kepada mantan istri dan anak-anak Alm. Irsyad Doloking yang tercatat resmi menikah sejak tahun 1986 sampai Alm Irsyad Doloking wafat tahun dua tahun lalu, tambah Hari, ini bisa di cek di Pengadilan Agama Kota Makassar.

“Jadi, kami sebagai mitra dan pengamat hukum di Sulsel akan berusaha mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, bahwa ia sudah bersurat kepada KPK dan Kejaksaan RI serta Komisi Yudisial sampai Ketua MA agar mengawasi proses Kasasi tersebut agar tidak terjadi dugaan-dugaan transaksi dari pihak manapun untuk intervensi proses Kasasi di MA.

Pengadilan Tipikor Makassar vonis 10 tahun kasus korupsi sewa lods pasar Butung Andri Yusuf alias Sewang

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andri Yusuf, terdakwa korupsi pengelolaan lods Pasar Butung, Makassar, Selasa (9/5/2023).

Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Yusuf Karim turut mengganjar Andri Yusuf dengan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andri Yusuf juga turut diganjar pidana tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muh. Yusuf Karim dalam amar putusannya yang dibacakan, Selasa (9/5/2023) lalu.

Baca Juga  Pimpinan DPR Terima 11 Nama Usulan Calon Hakim Agung

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut nyaris seirama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar kepada terdakwa, Andri Yusuf.

Dimana dalam tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa Andri Yusuf telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andri Yusuf selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Korupsi Pasar Butung Andri YusufMahkamah AgungPN Kota MakassarStudi Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Praperadilan SYL Ditolak PN Jaksel, Ketua KPK Firli Bahuri: Apapun Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

Post Selanjutnya

STIE Yasa Anggana dan Pemkab Garut Gelar Pertemuan Strategis untuk Perkuat Kerja Sama

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

STIE Yasa Anggana dan Pemkab Garut Gelar Pertemuan Strategis untuk Perkuat Kerja Sama

Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Kronologi Korupsi Pengkondisian Temuan BPK di Pemkab Sorong

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.