• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

SDR Meminta MA Tolak Kasasi Terpidana Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Direktur Eksekutif Studi Rakyat Demokrasi (SDR) Hari Purwanto kembali meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani S.H., M.H., Yohanes Priyana S.H., M.H., dan Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto S.H., M.hum., untuk menolak gugatan kasasi terpidana korupsi Pasar Butung, Andri Yusuf.

Menurut Hari, Kasasi yang diajukan oleh terpidana Andri Yusuf wajib ditolak agar Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara bidang Yudisial tetap menjaga marwah dan jati diri terhadap keterpihakan kepada penegakan hukum di negeri ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jangan nanti malah menyunat vonis yang sudah ditetapkan PN Kota Makassar sehingga mengkhianati harapan masyarakat agar para koruptor ini tetap dihukum sesuai dengan apa yang diperbuatnya selama ini,” ucap Hari. Selasa (14/11/2023).

RelatedPosts

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

Ia mengatakan bahwa masyarakat kota Makassar sangat berharap kasus dan kekisruhan polemik Pasar Butung dapat segera berakhir dimana pihak terpidana Andri Yusuf dan keluarganya terus melakukan perlawanan baik secara perdata maupun kekuatan untuk terus menduduki Pasar Butung.

Andri Yusuf (rompi merah) sempat DPO sejak Agustus 2022 kasus korupsi Pasar Butung

Bahkan, ungkap Hari, adik-adiknya Andri Yusuf yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Irsyad Doloking yang nota bene tidak terdaftar sebagai pengurus KSU Bina Duta terus mengklaim hak pengelolaan Pasar Butung dengan cara pengerahan massa melawan keputusan Pemkot Makassar dan PD Pasar.

Menurut Hari, pihak APH harus mencermati dan menelisik apakah betul para pihak yang mengatakan dirinya ahli waris tersebut memiliki legal standing dan keabsahan hukum sebagai ahli waris yang sah dengan menunjukan bukti pengadilan agama sebagai ahli waris seperti penetapan ahli waris dan penetapan harta waris dari Alm. Irsyad Doloking.

Baca Juga  Pj Bupati Garut: Data Penting untuk Mengatasi Kendala Penerimaan Pajak Daerah

Karena menurut informasi, Andri Yusuf dan adik-adiknya tengah melakukan upaya gugatan pembatalan ahli waris kepada mantan istri dan anak-anak Alm. Irsyad Doloking yang tercatat resmi menikah sejak tahun 1986 sampai Alm Irsyad Doloking wafat tahun dua tahun lalu, tambah Hari, ini bisa di cek di Pengadilan Agama Kota Makassar.

“Jadi, kami sebagai mitra dan pengamat hukum di Sulsel akan berusaha mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, bahwa ia sudah bersurat kepada KPK dan Kejaksaan RI serta Komisi Yudisial sampai Ketua MA agar mengawasi proses Kasasi tersebut agar tidak terjadi dugaan-dugaan transaksi dari pihak manapun untuk intervensi proses Kasasi di MA.

Pengadilan Tipikor Makassar vonis 10 tahun kasus korupsi sewa lods pasar Butung Andri Yusuf alias Sewang

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andri Yusuf, terdakwa korupsi pengelolaan lods Pasar Butung, Makassar, Selasa (9/5/2023).

Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Yusuf Karim turut mengganjar Andri Yusuf dengan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andri Yusuf juga turut diganjar pidana tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muh. Yusuf Karim dalam amar putusannya yang dibacakan, Selasa (9/5/2023) lalu.

Baca Juga  Menuju Rakernas 2023, Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika Akan Selenggarakan Pra Rakernas

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut nyaris seirama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar kepada terdakwa, Andri Yusuf.

Dimana dalam tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa Andri Yusuf telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andri Yusuf selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Korupsi Pasar Butung Andri YusufMahkamah AgungPN Kota MakassarStudi Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Praperadilan SYL Ditolak PN Jaksel, Ketua KPK Firli Bahuri: Apapun Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

Post Selanjutnya

STIE Yasa Anggana dan Pemkab Garut Gelar Pertemuan Strategis untuk Perkuat Kerja Sama

RelatedPosts

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

STIE Yasa Anggana dan Pemkab Garut Gelar Pertemuan Strategis untuk Perkuat Kerja Sama

Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Kronologi Korupsi Pengkondisian Temuan BPK di Pemkab Sorong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.