• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98: Pemeriksaan Febri dan Rasamala, Upaya KPK agar Kasus Korupsi di Kementan Tak Dibuat Abu-abu

Kabariku oleh Kabariku
3 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, sudah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (2/10/2023).
Mantan pegawai KPK itu diperiksa selama enam jam lebih.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias SIAGA 98, Hasanuddin, mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan Febri dan Rasamala oleh KPK memiliki dasar yang kuat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap adanya upaya yang diduga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

RelatedPosts

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Hasanuddin pun mengapresiasi langkah tim penyidik KPK tersebut.

“Tentu saja pemanggilan Febri dan Rasamala memiliki dasar kuat. Langkah pencegahan yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebab Febri dan Rasamala mengetahui banyak hal terkait KPK,” kata Hasanuddin.

Aktivis 98 itu menyampaikan, Febri pernah menjabat Juru Bicara KPK, dan Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Dengan jabatan itu membuat keduanya tentu mengetahui strategi, SOP penyelidikan dan penyidikan, serta pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK, apalagi keduanya kini menjadi pengacara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang sedang didalami KPK.

“Tentu saja akan berdampak pada proses penyidikan KPK di Kementan. Ini harus dicegah. Sebab dapat mengaburkan tidak hanya peristiwanya tetapi alat buktinya,” jelas Hasanuddin.

Baca Juga  4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

Dan dengan upaya tersebut, lanjut Hasanuddin, KPK masih melakukan tindakan soft (lunak) pada Febri dan Rasamala.

Untuk itu, Hasanuddin meyakini, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Febri dan Rasamala dalam rangka pencegahan dan klarifikasi atas temuan KPK dalam proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi di Kementan.

Hal itu dilakukan terkait posisi Febri dan Rasamala yang kini menjadi pengacara Mentan SYL.

“Namanya juga korupsi sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime), tentu ada pihak yang mau membuat peristiwa tersebut menjadi abu-abu. SIAGA 98 mendukung langkah pencegahan KPK ini, sebelum upaya yang dilakukan Febri dan Rasamala berpotensi pidana merintangi penyidikan,” tegasnya Hasanuddin.

Diketahui, Febri Diansyah dan Rasamalam Aritonang telah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/9) kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan, Febri membantah isu bahwa dirinya terlibat perusakan barang bukti dokumen dan membuat skenario mengarahkan saksi-saksi.

Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Febri mengatakan, dia ditanya soal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai advokat. Dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pendampingan hukum pada 15 Juni 2023.

“Kami melaksanakan tugas sesuai UU untuk mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum,” kata Febri.

Pihaknya membuat legal opinion terkait pendampingan hukum terhadap Mentan SYL yang saat itu sedang dalam tahap proses penyelidikan di KPK.

“Jadi ada legal opinion, itu yang kami susun. Dan itu lah tadi yang dikonfirmasi penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” kata Febri.

Dia membenarkan draf tertanggal 31 Agustus 2024 terkait pendapat hukum yang disita KPK disusun pihaknya. Dalam draf itu, kata Febri, pihaknya memetakan beberapa potensi masalah hukum di Kementan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE

“Di sana juga dituliskan secara jelas, ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Jadi ada rinciannya itu 9 poin. Itu lah yang diklarifikasi penyidik kepada kami,” jelas Febri.***

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Febri diansyahHasanuddinKPKMenteri PertanianRasamala AritonangSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Korpri Gelar Rakernas 2023, Jokowi: Partai Boleh Banyak Tapi yang Menentukan Tetap Korpri

Post Selanjutnya

Keberadaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui

RelatedPosts

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026
Post Selanjutnya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Keberadaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

RUU ASN Disahkan, Sebanyak 2,3 Juta Honorer Non ASN Selamat dari PHK Massal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com