• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Cegah Sekretaris MA ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Ali Fikri

Redaksi oleh Redaksi
10 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap salah satu Pejabat Mahkamah Agung (MA). Pencegahan ini dilakukan terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ali menjelaskan, Pengajuan pencegahan dilakukan KPK selama enam bulan kedepan. Terhitung tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

RelatedPosts

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

“Pengajuan cegah dimaksud sejak tanggal 9 Mei 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI untuk periode 6 bulan pertama. Dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan,” jelasnya.

Cegah ini juga, lanjut Ali, didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

“Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,” ucap Ali.

Ali menambahkan, selain pejabat MA, pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam perkara di MA tersebut.

“Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tsb telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para Tersangka termasuk sangkaan pasalnya.

“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” tutur Ali.

Baca Juga  Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

Ali pun menegaskan, perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti.

“Dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menduga sekretaris MA, Hasbi Hasan turut menerima aliran suap dalam penanganan perkara di MA.

Selain Hasbi Hasan, KPK juga turut menetapkan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto (pihak swasta) sebagai tersangka.

Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.

Dikabarkan sebelumnya, ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung SD dan GS.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama ETP, PU, dan EW. EW terjerat dalam kasus yang berbeda.

EW diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Tersangka lainnya adalah staf GS bernama RN; PNS kepaniteraan MA, DY dan MH; serta PNS MA, A dan NA.

Mereka semua ditetapkan sebagai penerima suap. Tersangka pemberi suapnya adalah YP dan ES selaku advokat, serta H dan IDKS selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, WH.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDirjen Imigrasi Kemenkuham RIkasus suap penanganan perkara di MAKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Forum Alumni UI untuk Indonesia Hebat Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo, Rabu Sore ini

Post Selanjutnya

Jaga Kontinuitas Pembangunan, HALUAN NEGARA Penting Segera Ditetapkan, Ini Pernyataan Terbuka SIAGA 98 untuk Presiden Jokowi

RelatedPosts

Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026
Post Selanjutnya
Presiden dan DPR/MPR harus segera mematangkan Haluan Negara agar pemerintahan yang baru menjaga kontunitas pembangunan.

Jaga Kontinuitas Pembangunan, HALUAN NEGARA Penting Segera Ditetapkan, Ini Pernyataan Terbuka SIAGA 98 untuk Presiden Jokowi

Isue "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi yang Sarat Korupsi, Ini Tanggapan IPW

Discussion about this post

KabarTerbaru

Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama siswa SMA

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Pendidikan Sekolah Swasta Tetap Ada di 2026

3 Februari 2026
Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polres Garut Tegaskan Lalu Lintas Humanis dan Berkeselamatan

2 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Optimis Partainya Akan Raih Kursi di DPRD Garut Minimal 7 Kursi di Pemilu Mendatang

2 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com