Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 25 orang dalam dugaan suap di pembangunan jalur kereta api. Hasilnya, KPK juga sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari OTT yang terjaring di Jakarta, Surabaya dan Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maaf atas terjadinya OTT KPK dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menhub pun menyampaikan keprihatinannya karena dugaan suap ini melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang,” kata Budi Kamis (13/4/2023).
Ia menandaskan, pihaknya siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut.
Budi menambahkan, pihaknya tak mentolerir tindak pidana korupsi sehingga tindakan tegas akan dijatuhkan.
Kemenhub, lanjutnya, turut berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi .
“Kami akan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan terkiat dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Ia mengatakan, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Selain pada proyek jalur kereta di Sulawesi, tercatat ada delapan proyek lain yang juga terindikasi suap.
Rinciaannya:
- 1 proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah),
- 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat),
- dan 1 proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis menjelaskan, modus dari kasus suap pembangunan dan pemeliharaan proyek kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat.
Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
“Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek,” ujar Johanis. (*)
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com