• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, sesuai dengan Pasal 34 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, akan berakhir pada tahun 2023.

Dan saat berakhirnya masa jabatan tersebut dimungkinkan ada Pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, ingin mendaftar lagi menjadi Pimpinan KPK periode selanjutnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun muncul masalah sebab dari sisi usia tidak memenuhi persyaratan umur karena ia belum mencapai 50 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

Diketahui, UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e yang mengatur batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK 50 tahun kini sedang digugat. Sidang gugatan telah bergulir, di antaranya dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Salah satu saksi ahli yang memberi pendapat hukum atas UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e adalah Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH., MS.

Menurutnya, kedudukan KPK secara konstitusional sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pemeriksa Keuangan serta lembaga negara lainnya.

Pertanyaannya, apakah Pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dapat mendaftar dan diangkat kembali bila usianya belum mencapai 50 tahun?

Menurut pendapat hukum Emanuel Sudjatmoko harusnya dapat. Ia pun menjelaskan alasannya.

Menurutnya, awalnya batas usia untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga  SAH! Tiga Putaran Voting, Anwar Usman Terpilih Lagi Sebagai Ketua MK 2023-2028

Kemudian ketentuan yang terdapat pada 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 sehingga batas usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK menjadi paling rendah 50 tahun.

Dalam naskah akademik, lanjutnya, perubahan kedua Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tidak ditemukan alasan perubahan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

“Mengingat bahwa sesuai Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 seseorang diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipersyaratkan usia sekurang kurangnya 40 tahun, sedangkan untuk mengikuti seleksi masa jabatan yang kedua belum memenuhi syarat usia 50 tahun, maka sesuai ketentuan Pasal 29 huruf e Undang undang nomor 19 Tahun 2019 yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat batas paling rendah usia,” kata Emanuel.

Namun ia menilai, ketentuan Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut tak bisa diterapkan untuk Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang akan mendaftar kembali untuk periode selanjutnya.

Jika diterapkan, kata Emanuel, maka Pasal 29 huruf e ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang bersifat materiil, yaitu berhubungan erat dengan asas kepercayaan/pengharapan yang layak.

Asas kepercayaan ini sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat diksi “Setiap orang berhak atas pengakuan”.

Baca Juga  KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Diksi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pengakuan akan kemampuan seseorang yang telah diangkat sesuai dengan peraturan yang diubah dalam hal ini Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 tahun 2002.

Mengingat seseorang tersebut telah diangkat dan memangku jabatan sebagal Pimpinan KPK berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentunya juga dianggap telah mampu atau cakap dan dapat melaksanakan kewenangan serta hak sebagai Pimpinan KPK.

Menurut Emanuel, hal tersebut sama dengan orang yang sekali dianggap dewasa, maka untuk seterusnya dewasa.

Oleh karenanya, tandas Emanuel, pengakuan ini penting demi tegaknya kepastian hukum. Dan bagi Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebelum dilakukan perubahan, tidak dapat diperlakukan asas persamaan/sama dengan orang yang belum pernah diangkat menjadi Pimpinan KPK sebelumnya.

“Hal tersebut mengingat bahwa asas persamaan hanya dapat diterapkan dalam keadaan dan kedudukan yang sama, dalam hal terdapat perbedaan tidak dapat diterapkan asas persamaan,” katanya.***

*Pendapat hukum saksi ahli

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ahliDr. Emanuel Sudjatmokomahkamah konstitusipendapat hukumpimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Post Selanjutnya

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
Post Selanjutnya
Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com