• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, sesuai dengan Pasal 34 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, akan berakhir pada tahun 2023.

Dan saat berakhirnya masa jabatan tersebut dimungkinkan ada Pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, ingin mendaftar lagi menjadi Pimpinan KPK periode selanjutnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun muncul masalah sebab dari sisi usia tidak memenuhi persyaratan umur karena ia belum mencapai 50 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Diketahui, UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e yang mengatur batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK 50 tahun kini sedang digugat. Sidang gugatan telah bergulir, di antaranya dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Salah satu saksi ahli yang memberi pendapat hukum atas UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e adalah Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH., MS.

Menurutnya, kedudukan KPK secara konstitusional sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pemeriksa Keuangan serta lembaga negara lainnya.

Pertanyaannya, apakah Pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dapat mendaftar dan diangkat kembali bila usianya belum mencapai 50 tahun?

Menurut pendapat hukum Emanuel Sudjatmoko harusnya dapat. Ia pun menjelaskan alasannya.

Menurutnya, awalnya batas usia untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga  Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, PPJNA: Keputusan MK Sesuai Aspirasi Rakyat

Kemudian ketentuan yang terdapat pada 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 sehingga batas usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK menjadi paling rendah 50 tahun.

Dalam naskah akademik, lanjutnya, perubahan kedua Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tidak ditemukan alasan perubahan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

“Mengingat bahwa sesuai Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 seseorang diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipersyaratkan usia sekurang kurangnya 40 tahun, sedangkan untuk mengikuti seleksi masa jabatan yang kedua belum memenuhi syarat usia 50 tahun, maka sesuai ketentuan Pasal 29 huruf e Undang undang nomor 19 Tahun 2019 yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat batas paling rendah usia,” kata Emanuel.

Namun ia menilai, ketentuan Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut tak bisa diterapkan untuk Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang akan mendaftar kembali untuk periode selanjutnya.

Jika diterapkan, kata Emanuel, maka Pasal 29 huruf e ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang bersifat materiil, yaitu berhubungan erat dengan asas kepercayaan/pengharapan yang layak.

Asas kepercayaan ini sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat diksi “Setiap orang berhak atas pengakuan”.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Pengujian UU TNI, Jenderal Andika Mohon Majelis Hakim Konstitusi Bijak dan Adil

Diksi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pengakuan akan kemampuan seseorang yang telah diangkat sesuai dengan peraturan yang diubah dalam hal ini Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 tahun 2002.

Mengingat seseorang tersebut telah diangkat dan memangku jabatan sebagal Pimpinan KPK berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentunya juga dianggap telah mampu atau cakap dan dapat melaksanakan kewenangan serta hak sebagai Pimpinan KPK.

Menurut Emanuel, hal tersebut sama dengan orang yang sekali dianggap dewasa, maka untuk seterusnya dewasa.

Oleh karenanya, tandas Emanuel, pengakuan ini penting demi tegaknya kepastian hukum. Dan bagi Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebelum dilakukan perubahan, tidak dapat diperlakukan asas persamaan/sama dengan orang yang belum pernah diangkat menjadi Pimpinan KPK sebelumnya.

“Hal tersebut mengingat bahwa asas persamaan hanya dapat diterapkan dalam keadaan dan kedudukan yang sama, dalam hal terdapat perbedaan tidak dapat diterapkan asas persamaan,” katanya.***

*Pendapat hukum saksi ahli

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ahliDr. Emanuel Sudjatmokomahkamah konstitusipendapat hukumpimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Post Selanjutnya

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com