Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan aspirasi rakyat atas keputusannya menolak gugatan soal batas usia calon Presiden (Capres) maksimal 70 tahun.
Demikian dikatakan Anto Kusumayuda, Ketua Umum PPJNA 98 dalam pernyataan diterima Kabariku, Senin (23/10/2023).
“Membatasi usia Capres maksimal 70 tahun telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
Menurut Anto, keputusan MK itu sudah sesuai dengan UUD 45.
“Jangan sampai sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila,” tegasnya.
Anto mengatakan, publik tidak perlu mengaitkan keputusan itu untuk memberi peluang Prabowo ikut kontestasi di Pilpres 2024.
“MK keputusan hukum murni dan tidak ada kaitannya dengan politik,” ucapnya.
Selain itu, Anto menegaskan, putusan MK itu melalui persidangan yang terbuka.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Anto.***
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com