• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Uncategorized
A A
0
Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu, sekaligus Wakil Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Waka Repdem) DPD Jawa Barat, Carkaya, kembali memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu yang ke dua kalinya, Selasa, 14 Maret 2023.

Surat panggilan perihal Wawancara Klarifikasi Perkara, yang ditujukan kepada Carkaya, atas laporan Bupati Indramayu, Nina Agustina, terkait postingan di laman medsos Facebook yang dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemanggilan penyidik Polres terhadap Carkaya mendorong kritik pedas dari sejumlah aktivis dan politisi di Kabupaten Indramayu.
Selain itu reaksi spontan para simpatisan, ditujukan dengan adanya ratusan warga Indramayu yang pada waktu bersamaan berkumpul di depan Polres Indramayu, guna memberikan dukungan moril terhadap Carkaya sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Indramayu tersebut.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Pemerhati Sosial Indramayu, Sayid Muchlisin, mengatakan, UU ITE disinyalir sebagai alat bagi pemerintah guna melakukan pembungkaman terhadap kritik publik, salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

Dengan UU itu, Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan Carkaya atas postingan di laman medsos yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Pemkab Indramayu.

“Kami sangat menyesalkan langkah yang dilakukan Bupati Indramayu dengan melaporkan Carkaya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sayid mengatakan, apa yang terjadi hari ini adalah kasus yang kesekian kalinya yang dialami aktivis.

“Ketika ngomongin transaksi sebagaimana UU ITE, dalam hal ini harus ada komitmen person by person, sedang jika berbicara kritik mengkritik bukan sebuah transaksi, namun kenyataannya pemerintah menggunakan APH-nya melakukan upaya pembungkaman dengan dalih pelanggaran UU ITE.

Baca Juga  Berikut Rilis Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol di Indonesia

“Ketika ngomongin kritik, ngomongin saran terhadap pemerintah atas kinerja yang kurang baik, saya pikir bukan merupakan sebuah transaksi, karena tidak ada kedua belah pihak yang bersepakat untuk melakukan sebuah transaksi,” terangnya lagi.

Di tempat yang sama, salah satu aktivis Indramayu, Cemplon, mengungkapkan, Carkaya adalah kawan sesama aktivis sehingga ia merasa prihatin atas apa yang terjadi pada hari ini.

Ia menyatakan, apa yang dilakukan Carkaya hanya sebatas melakukan kritik untuk mengingatkan sekaligus teguran terhadap kinerja pemerintah, namun kemudian ditanggapi dengan pelaporan kepada supremasi hukum.

Menurut Cemplon, apa yang menimpa Carkaya merupakan kriminalisasi aktivis yang dilakukan pemerintah. Ia berharap proses ini tidak berkelanjutan, cukup permasalahan ini terjadi saat ini saja tidak tidak terulang pada waktu berikutnya.

“Ini adalah upaya pembungkaman oleh pemerintah terhadap kawan-kawan aktifis,” ungkapnya.

Sementara, salah seorang warga Indramayu, Hatta, menambahkan, sebagai warga Indramayu dan juga sesama aktivis dan juga pemerhati, ia turut prihatin adanya panggilan kepada Carkaya dan ini yang kedua kalinya Carkaya hadir di Polres Indramayu guna memenuhi panggilan.

Menurutnya, apa yang dilakuka Carkaya merupakan hak semua warga negara untuk menyampaikan hak politik, hak demokrasi dan juga hak suaranya, apalagi Carkaya bagian dari partai pengusung yang turut mensukseskan terpilihnya Hj. Nina Agustina selaku Bupati Indramayu dengan harapan adanya perubahan bagi Indramayu agar menjadi lebih baik. Namun faktanya seperti yang terjadi pada hari ini adalah preseden buruk bagi Kabupaten Indramayu.

“Kami berharap kepada Polres Indramayu untuk menghentikan kasus ini dan kepada Bupati Indramayu agar mencabut laporannya, jika tidak maka akan ada unjuk rasa besar-besaran,” tandasnya.

Sejumlah aktivis Indramayu membentangkan spanduk memprotes pemanggilan Suryadi Carkaya oleh Polres Indramayu.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Nina Agustina resmi melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu melalui nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Baca Juga  (Double-Job) Pendamping PKH dan Rutilahu Bangunan 2022, Tatang Ahmad KA FoSSEI Garut: Banyak yang Mengetahui Namun Dibiarkan?

Melalui Kuasa Hukum Bupati Indramayu Nina Agustina, Toni RM, menyebutkan terlapor atas nama Carkaya adalah warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun FB milik kader PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Carkaya.

“Laporannya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” katanya kepada awak media, Sabtu 4 Maret 2023.

Dia melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tujuan dilaporkan ke polisi ini agar Carkaya bisa membuktikan di kepolisian mengenai apa yang sudah ia tuduhkan kepada klien saya di Facebook. Katanya, penguasa memberikan sembako dari APBD untuk rakyat bergambarkan fotonya yang dipercantik seolah-olah dermawan yang murah hati, sedangkan paket proyek diberikan untuk koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente,” ungkap Toni.

Menurut Toni, siapa pun orangnya yang dituduh melakukan tindakan tercela padahal orang yang dituduh itu tidak melakukannya, apalagi disiarkan di media sosial serta ingin diketahui khalayak umum, kliennya tidak terima.

“Jangankan bupati, orang biasa pun kalau dituduh atau difitnah pasti tidak terima. Makanya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jika akun FB Suryadi Carkaya bisa membuktikan tuduhan kepada kliennya, maka ia menganggapnya bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.

Namun sebaliknya, jika tuduhan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan, pihaknya menuntut secara hukum akun Suryadi Carkaya diduga melakukan fitnah, penghinaan atau mencemarkan nama baik kliennya.

”Kalau tidak bisa membuktikan tuduhannya berarti itu fitnah, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata dia.

Baca Juga  Hentikanlah Kekerasan dan Ancaman Terhadap Pers

Toni menyampaikan, proses hukum yang kini sedang berjalan, tujuannya agar kliennya mendapat kepastian hukum terkait tayangan akun FB Suryadi Carkaya tersebut, apakah merupakan tindak pidana atau bukan.

Sebab, menurutnya, postingan-postingan akun FB Suryadi Carkaya di media sosial itu mengandung kalimat yang tidak pantas serta ditujukan kepada kliennya.***

K.103


Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: CarkayapanggilanPDI PerjuanganPolres IndramayuUU ITE
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Post Selanjutnya

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

KPK Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Kemenkeu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026
Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com