• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Tak Wajar Secara Nasional. SIAGA 98: Perlu Political Will Presiden Jokowi

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tanpa ‘Political Will’ pemerintah, maka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) semata dokumen yang diarsipkan, yang tak sejalan dengan semangat penyelenggaraan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Dan bukan LHKPN Tak Wajar penyelenggara negera diseret keranah kasuistik semata, dalam hal ini LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai kurang lebih Rp. 56,1 Miliar”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu dikatakan Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 dalam keterangannya berkaitan dengan mencuat LHKPN Tak Wajar pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Sabtu (25/2/2023).

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

SIAGA 98 berharap peran mendorong Presiden Jokowi untuk melakukan hal inilah yang sepatutnya dilakukan Menkopulhukam Prof. Mahfud MD.

Menurut Hasanuddin, Perlu Political Will Presiden Jokowi untuk perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Yang Tak Wajar secara Nasional

“Selama ini nyaris kita tak pernah mendengar ada perkara yang dimulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Tak Wajar,” ucap Hasanuddin.

Secara kasuistik, sebut Hasanuddin, tak pernah ada, bahkan sejak KPK berdiri.

“Oleh sebab itu, SIAGA 98 mengapresiasi langkah KPK saat ini yang mulai berusaha menyelidiki melalui klarifikasi terhadap kekayaannya yang tercatat di LHKPN, apakah didapat dari cara-cara tidak sah atau koruptif,” terangnya.

Lanjut dia, KPK dapat melakukan terobosan perkarakan LHKPN Tak Wajar tak terbatas pada Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Sebab jika terbatas pada RAT, maka ini tindakan reaksioner dan cenderung diskriminatif. Dan berpotensi mengabaikan asas semua sama dan setara dihadapan hukum,” ucapnya.

Baca Juga  Anwar Ibrahim 'The Lion of Malays'

Untuk menghindari tindakan reaktif dan diskriminatif, Hasanuddin berpendapat, perlu diputuskan bahwa LHKPN Tak Wajar harus dapat diusut dan diperkarakan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.

“Tanpa keputusan ini, maka tindakan memperkarakan LHKPN Tak Wajar akan membentur tembok besar para pejabat negara yang mayoritas memiliki LHKPN Tak Wajar,” ujarnya.

SIAGA 98 menilai bahwa keputusan ini harus di mulai dari Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perintah mengusut LHKPN Tak Wajar penyelenggara negara secara nasional.

“Sebab pengusutan LHKPN Tak Wajar akan menghadapi kendala struktur kekuasaan dan barikade argumentasi hukum yang telah dikontruksi selama ini bahwa LHKPN Tak Wajar tak bisa di pidana khusus; Tipikor-TPPPU,” paparnya.

SIAGA 98 berpendapat perangkat hukum kita sudah tersedia untuk memperkarakannya.

Hasanuddin menegaskan, Melalui kontruksi Peraturan terkait LHKPN, UU TPPU dan UU TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam satu  kesatuan penerapan,”

“Namun perlu political will pemerintah. Sehingga KPK dapat menuntaskan pemberantasan korupsi melalui pintu masuk LHKPN Tak Wajar,” tandas Hasanuddin.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/mencuat-lhkpn-tak-wajar-pejabat-djp-rafael-alun-trisambodo-berikut-penjelasan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiLHKPN Tak Wajar pejabat DJPPolitical Will Presiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gerak Cepat TNI Polri Bersama Pemerintah Daerah Turun Pantau Banjir dan Berikan Bantuan ke Warga Hulu Sungai Selatan

Post Selanjutnya

KASAD Jenderal Dudung: Saya Pecat Anggota yang Back Up Tambang Ilegal di Kalimantan

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

KASAD Jenderal Dudung: Saya Pecat Anggota yang Back Up Tambang Ilegal di Kalimantan

Sari Wijaya Perempuan Pertama Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadhan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com