• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Tak Wajar Secara Nasional. SIAGA 98: Perlu Political Will Presiden Jokowi

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tanpa ‘Political Will’ pemerintah, maka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) semata dokumen yang diarsipkan, yang tak sejalan dengan semangat penyelenggaraan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Dan bukan LHKPN Tak Wajar penyelenggara negera diseret keranah kasuistik semata, dalam hal ini LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai kurang lebih Rp. 56,1 Miliar”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu dikatakan Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 dalam keterangannya berkaitan dengan mencuat LHKPN Tak Wajar pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Sabtu (25/2/2023).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

SIAGA 98 berharap peran mendorong Presiden Jokowi untuk melakukan hal inilah yang sepatutnya dilakukan Menkopulhukam Prof. Mahfud MD.

Menurut Hasanuddin, Perlu Political Will Presiden Jokowi untuk perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Yang Tak Wajar secara Nasional

“Selama ini nyaris kita tak pernah mendengar ada perkara yang dimulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Tak Wajar,” ucap Hasanuddin.

Secara kasuistik, sebut Hasanuddin, tak pernah ada, bahkan sejak KPK berdiri.

“Oleh sebab itu, SIAGA 98 mengapresiasi langkah KPK saat ini yang mulai berusaha menyelidiki melalui klarifikasi terhadap kekayaannya yang tercatat di LHKPN, apakah didapat dari cara-cara tidak sah atau koruptif,” terangnya.

Lanjut dia, KPK dapat melakukan terobosan perkarakan LHKPN Tak Wajar tak terbatas pada Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Baca Juga  Realisasikan Program Kerja KKN Tematik Institut Teknologi Garut Salurkan 4000 Bibit Pohon di Desa Wanaraja Garut

“Sebab jika terbatas pada RAT, maka ini tindakan reaksioner dan cenderung diskriminatif. Dan berpotensi mengabaikan asas semua sama dan setara dihadapan hukum,” ucapnya.

Untuk menghindari tindakan reaktif dan diskriminatif, Hasanuddin berpendapat, perlu diputuskan bahwa LHKPN Tak Wajar harus dapat diusut dan diperkarakan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.

“Tanpa keputusan ini, maka tindakan memperkarakan LHKPN Tak Wajar akan membentur tembok besar para pejabat negara yang mayoritas memiliki LHKPN Tak Wajar,” ujarnya.

SIAGA 98 menilai bahwa keputusan ini harus di mulai dari Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perintah mengusut LHKPN Tak Wajar penyelenggara negara secara nasional.

“Sebab pengusutan LHKPN Tak Wajar akan menghadapi kendala struktur kekuasaan dan barikade argumentasi hukum yang telah dikontruksi selama ini bahwa LHKPN Tak Wajar tak bisa di pidana khusus; Tipikor-TPPPU,” paparnya.

SIAGA 98 berpendapat perangkat hukum kita sudah tersedia untuk memperkarakannya.

Hasanuddin menegaskan, Melalui kontruksi Peraturan terkait LHKPN, UU TPPU dan UU TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam satu  kesatuan penerapan,”

“Namun perlu political will pemerintah. Sehingga KPK dapat menuntaskan pemberantasan korupsi melalui pintu masuk LHKPN Tak Wajar,” tandas Hasanuddin.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/mencuat-lhkpn-tak-wajar-pejabat-djp-rafael-alun-trisambodo-berikut-penjelasan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiLHKPN Tak Wajar pejabat DJPPolitical Will Presiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gerak Cepat TNI Polri Bersama Pemerintah Daerah Turun Pantau Banjir dan Berikan Bantuan ke Warga Hulu Sungai Selatan

Post Selanjutnya

KASAD Jenderal Dudung: Saya Pecat Anggota yang Back Up Tambang Ilegal di Kalimantan

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Post Selanjutnya

KASAD Jenderal Dudung: Saya Pecat Anggota yang Back Up Tambang Ilegal di Kalimantan

Sari Wijaya Perempuan Pertama Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com