• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Tak Wajar Secara Nasional. SIAGA 98: Perlu Political Will Presiden Jokowi

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tanpa ‘Political Will’ pemerintah, maka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) semata dokumen yang diarsipkan, yang tak sejalan dengan semangat penyelenggaraan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Dan bukan LHKPN Tak Wajar penyelenggara negera diseret keranah kasuistik semata, dalam hal ini LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai kurang lebih Rp. 56,1 Miliar”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu dikatakan Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 dalam keterangannya berkaitan dengan mencuat LHKPN Tak Wajar pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Sabtu (25/2/2023).

RelatedPosts

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

SIAGA 98 berharap peran mendorong Presiden Jokowi untuk melakukan hal inilah yang sepatutnya dilakukan Menkopulhukam Prof. Mahfud MD.

Menurut Hasanuddin, Perlu Political Will Presiden Jokowi untuk perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Yang Tak Wajar secara Nasional

“Selama ini nyaris kita tak pernah mendengar ada perkara yang dimulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Tak Wajar,” ucap Hasanuddin.

Secara kasuistik, sebut Hasanuddin, tak pernah ada, bahkan sejak KPK berdiri.

“Oleh sebab itu, SIAGA 98 mengapresiasi langkah KPK saat ini yang mulai berusaha menyelidiki melalui klarifikasi terhadap kekayaannya yang tercatat di LHKPN, apakah didapat dari cara-cara tidak sah atau koruptif,” terangnya.

Lanjut dia, KPK dapat melakukan terobosan perkarakan LHKPN Tak Wajar tak terbatas pada Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Baca Juga  Repdem Jawa Barat Himbau Arteria Dahlan Minta Maaf atas Pernyataan yang Menyinggung Hati Masyarakat Jawa Barat

“Sebab jika terbatas pada RAT, maka ini tindakan reaksioner dan cenderung diskriminatif. Dan berpotensi mengabaikan asas semua sama dan setara dihadapan hukum,” ucapnya.

Untuk menghindari tindakan reaktif dan diskriminatif, Hasanuddin berpendapat, perlu diputuskan bahwa LHKPN Tak Wajar harus dapat diusut dan diperkarakan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.

“Tanpa keputusan ini, maka tindakan memperkarakan LHKPN Tak Wajar akan membentur tembok besar para pejabat negara yang mayoritas memiliki LHKPN Tak Wajar,” ujarnya.

SIAGA 98 menilai bahwa keputusan ini harus di mulai dari Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perintah mengusut LHKPN Tak Wajar penyelenggara negara secara nasional.

“Sebab pengusutan LHKPN Tak Wajar akan menghadapi kendala struktur kekuasaan dan barikade argumentasi hukum yang telah dikontruksi selama ini bahwa LHKPN Tak Wajar tak bisa di pidana khusus; Tipikor-TPPPU,” paparnya.

SIAGA 98 berpendapat perangkat hukum kita sudah tersedia untuk memperkarakannya.

Hasanuddin menegaskan, Melalui kontruksi Peraturan terkait LHKPN, UU TPPU dan UU TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam satu  kesatuan penerapan,”

“Namun perlu political will pemerintah. Sehingga KPK dapat menuntaskan pemberantasan korupsi melalui pintu masuk LHKPN Tak Wajar,” tandas Hasanuddin.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/mencuat-lhkpn-tak-wajar-pejabat-djp-rafael-alun-trisambodo-berikut-penjelasan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiLHKPN Tak Wajar pejabat DJPPolitical Will Presiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gerak Cepat TNI Polri Bersama Pemerintah Daerah Turun Pantau Banjir dan Berikan Bantuan ke Warga Hulu Sungai Selatan

Post Selanjutnya

KASAD Jenderal Dudung: Saya Pecat Anggota yang Back Up Tambang Ilegal di Kalimantan

RelatedPosts

Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

KASAD Jenderal Dudung: Saya Pecat Anggota yang Back Up Tambang Ilegal di Kalimantan

Sari Wijaya Perempuan Pertama Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com