• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Edukasi

Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

Redaksi oleh Redaksi
4 Desember 2022
di Edukasi, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kupang, Kabariku- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meninggalkan paradigma hukum pidana lama yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

RUU KUHP yang tengah disosialisasikan kepada masyarakat ini menerapkan paradigma hukum pidana modern.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern,” kata Wamenkumham, dalam program Kumham Goes to Campus di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dikutip Minggu (4/12/2022).

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan paradigma hukum pidana modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif bertujuan mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan pidana berulang di kemudian hari.

“Selanjutnya, keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban dari tindak kejahatan,” ucap Eddy di hadapan ratusan mahasiswa Undana.

Sementara itu keadilan rehabilitatif berarti pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya.

Begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi.

Melalui paradigma modern ini, RUU KUHP tidak hanya fokus mengoreksi perilaku kejahatan, tetapi juga melihat pemenuhan hak-hak korban kejahatan guna mendukung pemulihannya.

“Jadi keadilan korektif itu untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, dan keadilan rehabilitatif untuk pelaku dan korban,” tuturnya.

Selain perubahan paradigma, Eddy menyebutkan bahwa RUU KUHP dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Beratkan Masyarakat Kurang Mampu, KPCDI Desak Pemerintah Revisi Perpres 75/2019

Menurutnya, saat ini beredar lebih dari satu terjemahan KUHP ditengah masyarakat dan penegakan hukum.

Tetapi tidak bisa dipastikan mana diantara terjemahan-terjemahan tersebut yang benar.

“Antara satu terjemahan dengan terjemahan lainnya itu berbeda-beda. Perbedaan itu cukup signifikan sehingga kita tidak tahu mana yang benar, mana yang sah,” jelasnya.

Eddy menegaskan RUU KUHP akan memberikan dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana yang lebih baik.

Kunjungan Wamenkumham di Kupang merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi RUU KUHP di lima kota.

Sebelumnya, Kumham Goes to Campus telah bertandang ke Medan, Makassar, dan Palangkaraya. Selanjutnya sosialisasi RUU KUHP akan diberikan kepada mahasiswa di Pulau Dewata.***

*Sumber: Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kumham Goes to CampusRUU KUHPWamenkumhamWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Blok M Green Collabs Terapkan Konsep TOD Membuat Kota Jakarta Tetap Berkembang

Post Selanjutnya

Bupati Garut Lantik 63 Pejabat Pengawas dan 8 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Garut

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Lantik 63 Pejabat Pengawas dan 8 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Garut

Edarkan Narkoba ke Mahasiswa dan Sopir Angkot, 4 Pelaku Diamankan Satu Masih Pencarian Satresnarkoba Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026
Foto bersama

Pemda Garut Dorong Bela Negara Digital dan Parenting untuk Perkuat Karakter Remaja

29 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com