• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Edukasi

Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

Redaksi oleh Redaksi
4 Desember 2022
di Edukasi, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kupang, Kabariku- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meninggalkan paradigma hukum pidana lama yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

RUU KUHP yang tengah disosialisasikan kepada masyarakat ini menerapkan paradigma hukum pidana modern.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern,” kata Wamenkumham, dalam program Kumham Goes to Campus di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dikutip Minggu (4/12/2022).

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan paradigma hukum pidana modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif bertujuan mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan pidana berulang di kemudian hari.

“Selanjutnya, keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban dari tindak kejahatan,” ucap Eddy di hadapan ratusan mahasiswa Undana.

Sementara itu keadilan rehabilitatif berarti pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya.

Begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi.

Melalui paradigma modern ini, RUU KUHP tidak hanya fokus mengoreksi perilaku kejahatan, tetapi juga melihat pemenuhan hak-hak korban kejahatan guna mendukung pemulihannya.

“Jadi keadilan korektif itu untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, dan keadilan rehabilitatif untuk pelaku dan korban,” tuturnya.

Selain perubahan paradigma, Eddy menyebutkan bahwa RUU KUHP dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Tingkatkan Citra DPR, Masinton Pasaribu Raih MKD Award 2022

Menurutnya, saat ini beredar lebih dari satu terjemahan KUHP ditengah masyarakat dan penegakan hukum.

Tetapi tidak bisa dipastikan mana diantara terjemahan-terjemahan tersebut yang benar.

“Antara satu terjemahan dengan terjemahan lainnya itu berbeda-beda. Perbedaan itu cukup signifikan sehingga kita tidak tahu mana yang benar, mana yang sah,” jelasnya.

Eddy menegaskan RUU KUHP akan memberikan dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana yang lebih baik.

Kunjungan Wamenkumham di Kupang merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi RUU KUHP di lima kota.

Sebelumnya, Kumham Goes to Campus telah bertandang ke Medan, Makassar, dan Palangkaraya. Selanjutnya sosialisasi RUU KUHP akan diberikan kepada mahasiswa di Pulau Dewata.***

*Sumber: Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kumham Goes to CampusRUU KUHPWamenkumhamWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Blok M Green Collabs Terapkan Konsep TOD Membuat Kota Jakarta Tetap Berkembang

Post Selanjutnya

Bupati Garut Lantik 63 Pejabat Pengawas dan 8 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Garut

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Lantik 63 Pejabat Pengawas dan 8 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Garut

Edarkan Narkoba ke Mahasiswa dan Sopir Angkot, 4 Pelaku Diamankan Satu Masih Pencarian Satresnarkoba Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com