• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri: Penyidikan KPK Terhadap Tersangka Sah

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2022
di Dwi Warna, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengajuan Praperadilan AKBP Bambang Kayun (BK) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Hari ini (13/12/2022) Hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan tsk BK memutuskan menolak permohonan tersangka dan menyatakan penyidikan KPK sah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., Selasa (13/12/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ali Fikri menjelaskan, Pertimbangannya bahwa Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan.

RelatedPosts

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

“Pemohon, menduduki  jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Ditegaskan Ali, KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti.

“Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum,” tegas Ali.

KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya.

“Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini,” imbau Ali.

“Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri,” tutupnya.

Putusan Praperadilan Tersangka BK

Diketahui, Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo Thoba, SH., MH.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya,” ujar Agung dalam putusannya pada hari ini, Selasa (13/12/2022).

Hakim Agung Sutomo juga menolak eksepsi dari tim pengacara Bambang Kayun dalam perkara ini.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jakarta Barat Vonis Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” kata dia.

Seluruh permohonan anggota Korps Bhayangkara itu ditolak. Hakim menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Selain itu, gugatan praperadilan dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara. Dengan putusan ini, status Bambang tetap menjadi tersangka.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tutur hakim Agung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Buntut penetapan tersangka, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebutkan gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Bambang menyebut ditetapkan sebagai tersangka karena hadiah atau janji ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.***

Red/K.000

Baca Juga

https://www.kabariku.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-akbp-bambang-kayun-kpk-yakin-polri-mendukung-upaya-pemberantasan-korupsi/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKepala Bagian Pemberitaan KPKKomisi Pemberantasan KorupsiPengajuan Praperadilan AKBP Bambang KayunPN Jakarta SelatanWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buntut Komentari KUHP, Atas Dasar Etika Kemlu RI Panggil Koordinator PBB untuk Indonesia

Post Selanjutnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar kepada 6 Instansi di Kalimantan Barat

RelatedPosts

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar kepada 6 Instansi di Kalimantan Barat

Sosialisasi Aplikasi 'Srikandi' Bagi ASN, Dispusip: Wujudkan Pemerintah Berbasis Elektronik di Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com