• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Madani Maming Tidak Kooperatif, Tim Penyidik KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan

Kabariku oleh Kabariku
25 Juli 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming di apartemennya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH., membenarkan bahwa tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di salah satu apartemen , di Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Benar, hari ini (red-25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Ali. Senin (25/7/2022) siang.

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

Sebelumnya, Ali menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka  untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu.

“Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” tukas Ali.

Ali menyebut, Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” tuturnya.

KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai  bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

Akan tetapi, kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena kliennya masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  KPK Melalui KPKNL Bandung Lelang Eksekusi Barang Rampasan Korupsi Subang Puluhan Miliar

“Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” ujar Ali.

Ali mengatakan, praperadilan tersebut hanya menggugat aspek formal penetapan tersangka terhadap Maming. Sementara itu, KPK tetap memproses aspek materiil perkara tersebut.

Jumat, 22 Juli 2022, Dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, KPK menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Ahli hukum pidana KPK telah menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini jika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus.

Namun, status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.

Ditegaskan, bahwa penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Selain itu, Maming mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Bendahara Umum PBNU ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Maming didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto serta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.***

Red/K.000

Tags: jemput paksa mantan Bupati Tanah BumbuJubir KPK Ali FikriKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi ijin usaha pertambangan KalselPengadilan Negeri Jakarta SelatanPengurus Besar Nahdlatul Ulama
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Proposal Research ACS ke 5 Diperpanjang. Berikut Info Lengkapnya

Post Selanjutnya

Post Truth vs Crowdocracy

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Post Truth vs Crowdocracy

Komnas HAM Telah Sampai Pada Perkiraan Waktu dan Jenis Luka yang Menewaskan Brigadir J. Berikut Penjelasan Choirul Anam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com