Kabariku- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan mitra perguruan tinggi, pusat kajian anti korupsi, dan akedemisi dalam implementasinya berupa kegiatan Anti-Corruption Summit (ACS).
ACS merupakan forum dua tahunan yang dilaksanakan oleh pegiat anti korupsi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia, bekerja sama dengan KPK RI.
Salah satu bentuk kegiatan dari serangkaian acara ACS tersebut adalah pelaksanaan penelitian antikorupsi.
ACS 1 dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta untuk membuat kode etik antikorupsi bagi saksi ahli.
Kemudian ACS ke-2 di UGM, ACS ke-3 di Universitas Hasanudin (Unhas), dan ACS ke-4 di Universitas Andalas (Unand).
Semakin menguatkan komitmen antikorupsi di perguruan tinggi dengan pelibatan jaringan antikorupsi yang lebih luas.
Termasuk dalam misinya di perguruan tinggi untuk memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kaitannya dengan gerakan antikorupsi.
Fokus implementasi ACS adalah pembentukan pusat studi/pusat kajian antikorupsi, implementasi pendidikan antikorupsi, serta peningkatan kajian dan literasi dengan tema korupsi di berbagai perguruan tinggi. Konsolidasi gerakan antikorupsi berbasis akademis dari kampus serta masyarakat sipil.
Kerjasama antar pihak tersebut diharapkan mempercepat akselerasi kebijakan dan kebaruan yang KPK lakukan.

ACS ke-5 pada tahun 2022 dan 2023 ini diselenggarakan di Surabaya, dengan kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) dan KPK.
ACS 2022 mengusung tema “Penguatan Peran PT pada Pemberantasan Korupsi Sektor Politik”.
Dengan memfokuskan pada peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi di sektor politik, diharapkan mampu membawa perubahan, khususnya terkait dengan permasalahan yang melibatkan banyak aspek, mulai dari aparatur negara dan kebijakan publik, aktor politik, hingga persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi.
KPK mengajak berpartisipasi mengidentifikasi, menemukan solusi dan memberikan rekomendasi guna menjawab tantangan Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.
Syarat dan Ketentuan
- Proposal penelitian terdiri dari: judul, outline rancangan penelitian, latar belakang, rumusan masalah, metode penelitian, pendekatan masalah, tinjauan kepustakaan/teori, kata kunci, dan daftar pustaka;
- Proposal yang diterima akan dibiayai maksimal Rp 25 juta.;
- Font 11 Cambria, 1.0 spasi;
- Proposal minimal 15-25 halaman;
- Hanya dapat diikuti oleh tim peneliti dan dianjurkan berasal dari lembaga penelitian kampus;
- Paling lambat diterima panitia pada 31 Juli 2022 melalui email panitia: acs@kpk.go.id.
- Penelitian yang memenuhi syarat akan dipresentasikan pada Puncak Anti Corruption Summit
- Laporan penelitian yang terpilih, akan dimuat di JURNAL INTEGRITAS KPK yang terakreditasi SHINTA 2
Tanggal Penting
- Batas Akhir Pengiriman Proposal 31 Juli 2022
- Pengumuman Penerimaan Proposal 8 Agustus 2022
- Batas Akhir Penelitian dan Pengiriman Laporan Hasil Penelitian 28 November 2022
- Review Laporan Hasil Penelitian 27 – 30 November 2022
- Perbaikan Laporan Hasil Penelitian 05 Desember 2022
Tema Penelitian
âPenguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Politikâ
Sub-tema:
- Tata kelola Perguruan Tinggi
- Peran Informasi dan Teknologi
- Pendidikan Anti-Korupsi
- Penegakan Hukum
- Money Politics
- Sistem Integritas Partai Politik
- Korupsi di Sektor Ekonomi & Kerugian negara
- Korupsi di Sektor Energi
Ketahui lebih lanjut informasinya melalui unduhan-unduhan berikut:
- Poster Call for Research Proposal
- Format Biodata Peneliti
- Format Cover
- Format RAB Penelitian
- Format Timeline Penelitian
- Panduan Penulisan Laporan Penelitian
Sebagai informasi: Proposal penelitian hingga 31 Juli 2022, kirimkan ke email acs@kpk.go.id Selengkapnya di http://Kpk.go.id/acs.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post