• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY

Redaksi oleh Redaksi
22 Juli 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketiga tersangka tersebut, antaralain: Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); Direktur Utama PT Arsi Graphi (AG), Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS).

“Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kamis (21/7/2022) sore.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan EW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan SGH ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Sementara HS (tidak hadir) KPK mengimbau agar kooperatif pada panggilan berikutnya.

“Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Konstruksi Perkara, Alex memaparkan, Pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida.

“Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga,” kata Alex.

Baca Juga  Sinergi KPK dan OJK Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Alex mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun pengerjaan. Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up.

“Hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” ujarnya.

Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.

“Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW,” paparnya.

Alex melanjutkan, Pada pengadaan 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang.

“Heri diduga meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut,” imbuhnya.

Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan HS kepada EW. Diduga EW langsung menyetujui meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, ungkap Alex, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat (2) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

KPK mengimbau kepada para pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara.

Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu KPK juga mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi,” Alex menutup.***

*SiranPers/37/HM.01.04/KPK/56/06/2022 – Jakarta, 22 Juli 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida YogyakartaPemuda dan Olahraga DIYPT Arsi GraphiPT Permata Nirwana Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Berharap Tidak Ada Konflik Kepentingan Dalam Penegakan Hukum Tewasnya Brigadir J

Post Selanjutnya

TAMPAK Gelar Aksi 1.000 Lilin “Tuntutan Keadilan dan Doa Bersama untuk Brigadir J” di Bunderan HI

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

TAMPAK Gelar Aksi 1.000 Lilin "Tuntutan Keadilan dan Doa Bersama untuk Brigadir J" di Bunderan HI

Jenderal Andika: TNI Siap Bantu dan Awasi Proses Autopsi Ulang Brigadir J

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com