• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Kabariku oleh Kabariku
29 Juli 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) malam.

Penahanan dilakukan usai MM menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Penyidik KPK memeriksa sejak pukul 14.00, Maming terlihat mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 21.28 WIB dengan tangan diborgol.

RelatedPosts

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, SH., menyampaikan perkembangan penyidikan terkait IUP di wilayah Tanah Bumbu, Kalsel.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa KPK sebelumnya tengah melakukan penyidikan terkait Ijin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,” kata Ali dalam konferensi pers yang dihadiri Deputi Penindakan KPK dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE.,di Gedung Merah Putih KPK. Kamis (28/7/2022) malam.

Ali menjelaskan, Ketika penyidikan cukup bukti kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan terhadap tersangka maka KPK akan mengumumkan.

“Malam hari ini kami akan umumkan perkembangan perkara dimaksud,” lanjut Ali.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melanjutkan, sebagai bentuk tanggapan masyarakat kepada KPK, kemudian KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan keterangan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ada bukti yang cukup lalu meningkatkan ke tahap penyidikan dan mengumumkan status tersangka.

“MM Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung hari ini 28 Juli samapi 16 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Komdan Jaya Guntur,” terang Alex.

Baca Juga  Mardani H Maming DPO KPK

Alex membeberkan konstruksi perkara, MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu saat itu memiliki wewenang salah satunya pembeian ijin pertembangan operasi dan produksi di wilayahnya.

“Pada tahun 2010 pihak swasta yaitu pelimpahan IUP operasi batu bara seluas 170 Ha milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yaitu Hendri Sutio selaku pemilik,” paparnya.

Tahun 2011, MM selaku Bupati menandatangani persetujuan tersebut dimana ada kelengkapan dokumen fiktif.

“Peralihan IUP OP PT BKPL ke PT PCL diduga melanggar pasal 93 ayat1 UU no 4 tahun 2009, bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan kepada pihak lain,” lanjutnya.

MM juga meminta Hendri meguruskan perijinan pelabuhan untuk menujang aktifitasopersional pertambangan.

“Dan diduga usaha pertambangan dimonopoli oleh PT ATU milik MM dan beberapa perusahaan fiktif yang dikelola MM dan terafiliasi dikelola pihak keluarga MM,” rinci Alex.

2012, PT ATU mulai melaksanakan dan membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber dana dari Henri mellui pembiayan operasional dan PT ATU.

“Diduga terjadi pemberian uang dari Hendry kepada MM melalui pelantara yang diformalisme perjanjian kerja sama underline guna memayungi aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan milik MM,” kata Alex.

MM menerima uang Rp104 Miliar 300 Juta dalam rentang waktu 2014-2020.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Alex menutup.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.***

Baca Juga  Pertahankan Predikat WTP, KPK Jaga Komitmen Akuntabilitas Kelola Keuangan Negara

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dugaan suap dan gratifikasi penerbitan IUPEks Bupati Tanah BumbuMardani H Maming
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mardani Maming Penuhi Janji Datang ke Gedung Merah Putih. Berikut Pernyataan Jubir KPK

Post Selanjutnya

Trend Budaya Milenial. Direktur Eksekutif LeSPK: Jangan Sampai Gagal Cetak Pemimpin Melek Teknologi yang Berwawasan Global

RelatedPosts

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Trend Budaya Milenial. Direktur Eksekutif LeSPK: Jangan Sampai Gagal Cetak Pemimpin Melek Teknologi yang Berwawasan Global

Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikanan Putri Sulung Anies Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Dishub Bangka Tutup Sementara Jembatan Baturusa Mulai 6 Juli, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jembatan Baru

3 Juli 2026
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Aksi tersebut diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk memprotes pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

DEMA UIN Jakarta Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi Saat Demo, Utamakan Dialog

3 Juli 2026

Hadir Hingga Pelosok Mamasa, PNM Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com