• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Kabariku oleh Kabariku
29 Juli 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) malam.

Penahanan dilakukan usai MM menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Penyidik KPK memeriksa sejak pukul 14.00, Maming terlihat mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 21.28 WIB dengan tangan diborgol.

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, SH., menyampaikan perkembangan penyidikan terkait IUP di wilayah Tanah Bumbu, Kalsel.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa KPK sebelumnya tengah melakukan penyidikan terkait Ijin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,” kata Ali dalam konferensi pers yang dihadiri Deputi Penindakan KPK dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE.,di Gedung Merah Putih KPK. Kamis (28/7/2022) malam.

Ali menjelaskan, Ketika penyidikan cukup bukti kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan terhadap tersangka maka KPK akan mengumumkan.

“Malam hari ini kami akan umumkan perkembangan perkara dimaksud,” lanjut Ali.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melanjutkan, sebagai bentuk tanggapan masyarakat kepada KPK, kemudian KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan keterangan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ada bukti yang cukup lalu meningkatkan ke tahap penyidikan dan mengumumkan status tersangka.

“MM Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung hari ini 28 Juli samapi 16 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Komdan Jaya Guntur,” terang Alex.

Baca Juga  Mardani H Maming DPO KPK

Alex membeberkan konstruksi perkara, MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu saat itu memiliki wewenang salah satunya pembeian ijin pertembangan operasi dan produksi di wilayahnya.

“Pada tahun 2010 pihak swasta yaitu pelimpahan IUP operasi batu bara seluas 170 Ha milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yaitu Hendri Sutio selaku pemilik,” paparnya.

Tahun 2011, MM selaku Bupati menandatangani persetujuan tersebut dimana ada kelengkapan dokumen fiktif.

“Peralihan IUP OP PT BKPL ke PT PCL diduga melanggar pasal 93 ayat1 UU no 4 tahun 2009, bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan kepada pihak lain,” lanjutnya.

MM juga meminta Hendri meguruskan perijinan pelabuhan untuk menujang aktifitasopersional pertambangan.

“Dan diduga usaha pertambangan dimonopoli oleh PT ATU milik MM dan beberapa perusahaan fiktif yang dikelola MM dan terafiliasi dikelola pihak keluarga MM,” rinci Alex.

2012, PT ATU mulai melaksanakan dan membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber dana dari Henri mellui pembiayan operasional dan PT ATU.

“Diduga terjadi pemberian uang dari Hendry kepada MM melalui pelantara yang diformalisme perjanjian kerja sama underline guna memayungi aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan milik MM,” kata Alex.

MM menerima uang Rp104 Miliar 300 Juta dalam rentang waktu 2014-2020.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Alex menutup.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.***

Baca Juga  ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas karena Percakapannya dengan Karo Hukum ESDM, Begini Respon KPK

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dugaan suap dan gratifikasi penerbitan IUPEks Bupati Tanah BumbuMardani H Maming
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mardani Maming Penuhi Janji Datang ke Gedung Merah Putih. Berikut Pernyataan Jubir KPK

Post Selanjutnya

Trend Budaya Milenial. Direktur Eksekutif LeSPK: Jangan Sampai Gagal Cetak Pemimpin Melek Teknologi yang Berwawasan Global

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026
Post Selanjutnya

Trend Budaya Milenial. Direktur Eksekutif LeSPK: Jangan Sampai Gagal Cetak Pemimpin Melek Teknologi yang Berwawasan Global

Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikanan Putri Sulung Anies Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com