• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tolak Penggusuran Paksa, Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur Laporkan PT JIEP ke Komnas HAM

Redaksi oleh Redaksi
10 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur didampingi LBH Ansor DKI Jakarta yang diwakili oleh Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H., M. Dzikri Amir, S.H., Abdul Rohman, S.H., dan Angga Firmansyah, S.H., menyambangi Komnas HAM.

Komunitas Lapak melayangkan pengaduan kepada Komnas HAM atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. JIEP terhadap warga di jalam Rawa Sumur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

JIEP yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak tanggal 9 Juni 2022 melakukan pembongkaran paksa atas bangunan yang sedang dipulihkan oleh warga akibat terjadi musibah kebakaran pada tanggal 26 Februari 2022 yang melahap bangunan-bangunan di lahan tersebut.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

Sejak musibah itu terjadi, warga yang menempati lahan tersebut sekira tahun 2007 bermaksud melakukan pemulihan bangunan yang sudah ada. Namun saat ini mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian yang digantungkan di lahan tersebut selama belasan tahun, serta hilangnya kohesi sosial antar masyarakat di dalamnya.

”Pembongkaran paksa oleh pihak PT. JIEP terhadap warga rawa sumur terlalu gegabah dan potensinya sangat besar melanggar hak asasi warga karena mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan. Banyak sekali aturan hak asasi manusia yang ditabrak oleh PT. JIEP,” ujar Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H.

Fariz menjelaskan, diantaranya ketentuan Article 11 (1) of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dinyatakan bahwa:

Baca Juga  KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

Forced eviction is “the permanent or temporary removal against their will of individuals, families and/or communities from the homes and/or land which they occupy, whitout the provition of, and access to, appropriete forms of legal or other protection”.

(red- Penggusuran paksa berarti pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai);

Kemudian, Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77 disebutkan bahwa penggusuran paksa adalah “gross violation of human rights” atau dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalil ini mendapat justifikasi oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

”Mereka (warga) kan manusia, punya hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun, terlebih ini negara. Tidak bisa digusur paksa seperti itu. Harus ada solusi setelah digusur nasib mereka bagaimana, kan harus dipikirkan,” kata Abdul Rohman, SH.

Menurutnya, Dalam penggusuran sarat dengan adanya diskriminasi.

“Kan bangunan banyak di kawasan itu. Ada cafe-cafe, warung remang-remang, dan lain-lain. Tapi kok malah lapak klien kami yang digusur. Karena itu dengan bukti-bukti dan argumentasi hukum kita, sudah disampaikan ke Komnas HAM,” lanjutnya.

Pada intinya, kata Abdul Rohman, perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini kami sudah sampaikan kepada Komnas HAM.

“Kami berharap PT. JIEP dapat kooperatif dan menghentikan sementara pembongkaran paksa atau penggusuran di rawa sumur,” menutup.***

Red/K.103
Tags: Komnas HAMKomunitas Lapak Bersatu Rawa SumurPT. JIEP
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Saat Ini, Tugas Berat Pimpinan KPK Bukan Hadapi “Corruptor Fight Back” Melainkan “Ex KPK Fight Back”

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

RelatedPosts

Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com