• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tolak Penggusuran Paksa, Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur Laporkan PT JIEP ke Komnas HAM

Redaksi oleh Redaksi
10 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur didampingi LBH Ansor DKI Jakarta yang diwakili oleh Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H., M. Dzikri Amir, S.H., Abdul Rohman, S.H., dan Angga Firmansyah, S.H., menyambangi Komnas HAM.

Komunitas Lapak melayangkan pengaduan kepada Komnas HAM atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. JIEP terhadap warga di jalam Rawa Sumur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

JIEP yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak tanggal 9 Juni 2022 melakukan pembongkaran paksa atas bangunan yang sedang dipulihkan oleh warga akibat terjadi musibah kebakaran pada tanggal 26 Februari 2022 yang melahap bangunan-bangunan di lahan tersebut.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

Sejak musibah itu terjadi, warga yang menempati lahan tersebut sekira tahun 2007 bermaksud melakukan pemulihan bangunan yang sudah ada. Namun saat ini mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian yang digantungkan di lahan tersebut selama belasan tahun, serta hilangnya kohesi sosial antar masyarakat di dalamnya.

”Pembongkaran paksa oleh pihak PT. JIEP terhadap warga rawa sumur terlalu gegabah dan potensinya sangat besar melanggar hak asasi warga karena mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan. Banyak sekali aturan hak asasi manusia yang ditabrak oleh PT. JIEP,” ujar Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H.

Fariz menjelaskan, diantaranya ketentuan Article 11 (1) of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dinyatakan bahwa:

Baca Juga  Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Jurkani, Tim Advokasi: Kami Apresiasi

Forced eviction is “the permanent or temporary removal against their will of individuals, families and/or communities from the homes and/or land which they occupy, whitout the provition of, and access to, appropriete forms of legal or other protection”.

(red- Penggusuran paksa berarti pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai);

Kemudian, Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77 disebutkan bahwa penggusuran paksa adalah “gross violation of human rights” atau dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalil ini mendapat justifikasi oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

”Mereka (warga) kan manusia, punya hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun, terlebih ini negara. Tidak bisa digusur paksa seperti itu. Harus ada solusi setelah digusur nasib mereka bagaimana, kan harus dipikirkan,” kata Abdul Rohman, SH.

Menurutnya, Dalam penggusuran sarat dengan adanya diskriminasi.

“Kan bangunan banyak di kawasan itu. Ada cafe-cafe, warung remang-remang, dan lain-lain. Tapi kok malah lapak klien kami yang digusur. Karena itu dengan bukti-bukti dan argumentasi hukum kita, sudah disampaikan ke Komnas HAM,” lanjutnya.

Pada intinya, kata Abdul Rohman, perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini kami sudah sampaikan kepada Komnas HAM.

“Kami berharap PT. JIEP dapat kooperatif dan menghentikan sementara pembongkaran paksa atau penggusuran di rawa sumur,” menutup.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMKomunitas Lapak Bersatu Rawa SumurPT. JIEP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Saat Ini, Tugas Berat Pimpinan KPK Bukan Hadapi “Corruptor Fight Back” Melainkan “Ex KPK Fight Back”

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com