• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Peluang ASN Alih Status Menjadi Pegawai Otorita IKN Nusantara

Redaksi oleh Redaksi
8 Mei 2022
di IKN, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tujuan dari visi ‘Indonesia Emas Tahun 2045’ bisa tercapai.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap akan ikut pindah ke IKN dengan perubahan pola pikir yang berbeda. IKN akan mendorong profesionalisme ASN lebih merata secara nasional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Merupakan kesempatan yang sangat besar untuk tujuan visi 2045, tapi bukan sekadar pindah namun memerlukan ASN yang profesional. Reformasi birokrasi dipertajam, SDM dimaksimalkan.

RelatedPosts

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

Pemetaan potensi dan kompetensi ini akan diarahkan kepada Administrator ke bawah atau Jabatan Fungsional (JF) Madya yang setara dan lebih difokuskan untuk persiapan pengalihan ASN ke IKN.

Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) DR. Ir. Slamet Soedarsono, MPP., QIA., CRMP., CGAP., menjelaskan, tak semua PNS akan pindah ke IKN Nusantara. Ada kriteria tertentu bagi PNS bisa pindah ke ibu kota baru.

Secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN.

“Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/K/L, secara umumnya ya, minimal pendidikan minimal D3, memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dan data kompetensi dan potensi ASN,” kata Slamet di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara dikutip Sabtu (7/5/2022).

Sementara rencana jumlah ASN yang akan dipindahkan pada 2024-2045 terdapat 100.023 orang. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan jabatan fungsional terdapat 95.803 orang.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, S.Kom., M.Si., menjelaskan terdapat 54 persen laki-laki dan 46 persen perempuan yang akan ditugaskan ke IKN.

Baca Juga  Pemkab Garut Terima Kunker Pangdam III Siliwangi untuk Meninjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi

“Tapi pada saat mau memindahkan nantinya akan melihat kembali unit organisasi mana saja yang pindah lebih dahulu,” ungkapnya.

Suherman menuturkan nantinya para ASN yang akan dipindah akan mengikuti serangkaian pelatihan. Serta quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan kementerian dan lembaga.

“Tetapi ada kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan uji kompetensi. Nanti yang akan dilakukan para ASN-ASN, begitu kita punya penilaian kompetensi dan ada juga kualifikasi data potensi termasuk kinerjanya, kualifikasi dan kompetensi yang dapat menghasilkan potensi dengan kinerja kita akan menghasilkan talent untuk ASN,” tuturnya.

Skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disusun oleh pemerintah.

Dalam lampiran 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan ada kriteria PNS pindah ke IKN, dikutip Minggu (8/5/2022).

Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.

Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L dengan koridor sebagai berikut:

  1. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
  2. memperhatikan batas usia pensiun.
  3. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

Sebelumnya, Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (18/4/2022) lalu.

Tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN,” tulis pasal 5 ayat 1.

Baca Juga  IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Pasal 5 ayat 2 berbunyi, Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Adapun syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.

“PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya,” tulis pasal 5 ayat 3.

Kemudian bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN. Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis aturan tersebut.

Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) H. Tjahjo Kumolo, SH., menyebutkan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  Penuhi Dua Izin Operasi, Menkominfo: Starlink Akan Uji Coba di IKN
groundbreaking IKN

Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster. Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:

Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri
11. Kementerian Sekretariat Negara
12. Sekretariat Kabinet
13. Kantor Staf Presiden
14. Dewan Pertimbangan Presiden
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Kementerian Keuangan
17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
22. Badan Siber dan Sandi Negara
23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
24. Markas Besar Polri
25. Pasukan Pengamanan Presiden
26. Badan Intelijen Negara (BIN)
27. Kementerian Hukum dan HAM
28. Kejaksaan Agung
29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Klaster 2
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian BUMN
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Klaster 3
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosisal
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
6. Kementerian Perdagangan
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Koperasi dan UKM
10. Kementerian Pertanian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
12. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Klaster 4
1. Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)

Klaster 5
1. LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS).***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IKN NusantaraJAGA IKNkawal pembangunan IKNPembangunan dan pemindahan IKN Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ditkrimsus Polda Kaltara Gandeng Tim Asset Tracing KPK Usut Pihak Terafiliasi Oknum Polairud Polres Tarakan

Post Selanjutnya

Habib Syakur: Waspada! Kelompok Pengasong Khilafah Mencoba Ganggu Kerja Pemerintah

RelatedPosts

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026
Post Selanjutnya

Habib Syakur: Waspada! Kelompok Pengasong Khilafah Mencoba Ganggu Kerja Pemerintah

Jenderal Pol Prof DR Budi Gunawan SH M.Si PhD., “Tokoh Modernisasi Badan Intelijen Negara“

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Anggota DPRD Minta Bupati Bersuara Atas Polemik Surat Perintah Tugas Korwil Pendidikan

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

PPRK MUI Garut Dorong Calon Pengantin Bangun Keluarga Samawa di Era Modern

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com