• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Peluang ASN Alih Status Menjadi Pegawai Otorita IKN Nusantara

Redaksi oleh Redaksi
8 Mei 2022
di Berita, IKN
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tujuan dari visi ‘Indonesia Emas Tahun 2045’ bisa tercapai.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap akan ikut pindah ke IKN dengan perubahan pola pikir yang berbeda. IKN akan mendorong profesionalisme ASN lebih merata secara nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merupakan kesempatan yang sangat besar untuk tujuan visi 2045, tapi bukan sekadar pindah namun memerlukan ASN yang profesional. Reformasi birokrasi dipertajam, SDM dimaksimalkan.

RelatedPosts

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

Pemetaan potensi dan kompetensi ini akan diarahkan kepada Administrator ke bawah atau Jabatan Fungsional (JF) Madya yang setara dan lebih difokuskan untuk persiapan pengalihan ASN ke IKN.

Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) DR. Ir. Slamet Soedarsono, MPP., QIA., CRMP., CGAP., menjelaskan, tak semua PNS akan pindah ke IKN Nusantara. Ada kriteria tertentu bagi PNS bisa pindah ke ibu kota baru.

Secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN.

“Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/K/L, secara umumnya ya, minimal pendidikan minimal D3, memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dan data kompetensi dan potensi ASN,” kata Slamet di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara dikutip Sabtu (7/5/2022).

Sementara rencana jumlah ASN yang akan dipindahkan pada 2024-2045 terdapat 100.023 orang. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan jabatan fungsional terdapat 95.803 orang.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, S.Kom., M.Si., menjelaskan terdapat 54 persen laki-laki dan 46 persen perempuan yang akan ditugaskan ke IKN.

Baca Juga  Konferensi Pers, KPK Sampaikan Capaian Kinerja Pemberantasan Korupsi Tahun 2021 Secara Lengkap

“Tapi pada saat mau memindahkan nantinya akan melihat kembali unit organisasi mana saja yang pindah lebih dahulu,” ungkapnya.

Suherman menuturkan nantinya para ASN yang akan dipindah akan mengikuti serangkaian pelatihan. Serta quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan kementerian dan lembaga.

“Tetapi ada kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan uji kompetensi. Nanti yang akan dilakukan para ASN-ASN, begitu kita punya penilaian kompetensi dan ada juga kualifikasi data potensi termasuk kinerjanya, kualifikasi dan kompetensi yang dapat menghasilkan potensi dengan kinerja kita akan menghasilkan talent untuk ASN,” tuturnya.

Skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disusun oleh pemerintah.

Dalam lampiran 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan ada kriteria PNS pindah ke IKN, dikutip Minggu (8/5/2022).

Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.

Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L dengan koridor sebagai berikut:

  1. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
  2. memperhatikan batas usia pensiun.
  3. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

Sebelumnya, Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (18/4/2022) lalu.

Tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN,” tulis pasal 5 ayat 1.

Baca Juga  Detik-detik Presiden ke-7 RI Jokowi Masuk Ruangan Penyidik untuk Klarifikasi Ijazah, Gedung Hening Sejenak

Pasal 5 ayat 2 berbunyi, Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Adapun syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.

“PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya,” tulis pasal 5 ayat 3.

Kemudian bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN. Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis aturan tersebut.

Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) H. Tjahjo Kumolo, SH., menyebutkan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  Refleksi 1 Juni, Deputi II BNPT: 'Jadikan Pancasila sebagai Kritik Kebijakan Negara, Amalkan Melalui Pendidikan dan Pembudayaan'
groundbreaking IKN

Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster. Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:

Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri
11. Kementerian Sekretariat Negara
12. Sekretariat Kabinet
13. Kantor Staf Presiden
14. Dewan Pertimbangan Presiden
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Kementerian Keuangan
17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
22. Badan Siber dan Sandi Negara
23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
24. Markas Besar Polri
25. Pasukan Pengamanan Presiden
26. Badan Intelijen Negara (BIN)
27. Kementerian Hukum dan HAM
28. Kejaksaan Agung
29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Klaster 2
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian BUMN
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Klaster 3
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosisal
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
6. Kementerian Perdagangan
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Koperasi dan UKM
10. Kementerian Pertanian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
12. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Klaster 4
1. Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)

Klaster 5
1. LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS).***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IKN NusantaraJAGA IKNkawal pembangunan IKNPembangunan dan pemindahan IKN Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ditkrimsus Polda Kaltara Gandeng Tim Asset Tracing KPK Usut Pihak Terafiliasi Oknum Polairud Polres Tarakan

Post Selanjutnya

Habib Syakur: Waspada! Kelompok Pengasong Khilafah Mencoba Ganggu Kerja Pemerintah

RelatedPosts

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur: Waspada! Kelompok Pengasong Khilafah Mencoba Ganggu Kerja Pemerintah

Jenderal Pol Prof DR Budi Gunawan SH M.Si PhD., “Tokoh Modernisasi Badan Intelijen Negara“

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Yunita Ababil

    Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.