• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Peluang ASN Alih Status Menjadi Pegawai Otorita IKN Nusantara

Redaksi oleh Redaksi
8 Mei 2022
di Berita, IKN
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tujuan dari visi ‘Indonesia Emas Tahun 2045’ bisa tercapai.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap akan ikut pindah ke IKN dengan perubahan pola pikir yang berbeda. IKN akan mendorong profesionalisme ASN lebih merata secara nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merupakan kesempatan yang sangat besar untuk tujuan visi 2045, tapi bukan sekadar pindah namun memerlukan ASN yang profesional. Reformasi birokrasi dipertajam, SDM dimaksimalkan.

RelatedPosts

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

Pemetaan potensi dan kompetensi ini akan diarahkan kepada Administrator ke bawah atau Jabatan Fungsional (JF) Madya yang setara dan lebih difokuskan untuk persiapan pengalihan ASN ke IKN.

Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) DR. Ir. Slamet Soedarsono, MPP., QIA., CRMP., CGAP., menjelaskan, tak semua PNS akan pindah ke IKN Nusantara. Ada kriteria tertentu bagi PNS bisa pindah ke ibu kota baru.

Secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN.

“Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/K/L, secara umumnya ya, minimal pendidikan minimal D3, memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dan data kompetensi dan potensi ASN,” kata Slamet di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara dikutip Sabtu (7/5/2022).

Sementara rencana jumlah ASN yang akan dipindahkan pada 2024-2045 terdapat 100.023 orang. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan jabatan fungsional terdapat 95.803 orang.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, S.Kom., M.Si., menjelaskan terdapat 54 persen laki-laki dan 46 persen perempuan yang akan ditugaskan ke IKN.

Baca Juga  Kegagalan Nawacita Stagnasi Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

“Tapi pada saat mau memindahkan nantinya akan melihat kembali unit organisasi mana saja yang pindah lebih dahulu,” ungkapnya.

Suherman menuturkan nantinya para ASN yang akan dipindah akan mengikuti serangkaian pelatihan. Serta quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan kementerian dan lembaga.

“Tetapi ada kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan uji kompetensi. Nanti yang akan dilakukan para ASN-ASN, begitu kita punya penilaian kompetensi dan ada juga kualifikasi data potensi termasuk kinerjanya, kualifikasi dan kompetensi yang dapat menghasilkan potensi dengan kinerja kita akan menghasilkan talent untuk ASN,” tuturnya.

Skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disusun oleh pemerintah.

Dalam lampiran 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan ada kriteria PNS pindah ke IKN, dikutip Minggu (8/5/2022).

Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.

Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L dengan koridor sebagai berikut:

  1. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
  2. memperhatikan batas usia pensiun.
  3. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

Sebelumnya, Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (18/4/2022) lalu.

Tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN,” tulis pasal 5 ayat 1.

Baca Juga  CSA Law Firm dan GERAK Berkolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Pasal 5 ayat 2 berbunyi, Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Adapun syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.

“PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya,” tulis pasal 5 ayat 3.

Kemudian bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN. Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis aturan tersebut.

Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) H. Tjahjo Kumolo, SH., menyebutkan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  Polda Metro Jaya dan Insan Media Ikuti Acara Berbuka Puasa Polri
groundbreaking IKN

Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster. Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:

Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri
11. Kementerian Sekretariat Negara
12. Sekretariat Kabinet
13. Kantor Staf Presiden
14. Dewan Pertimbangan Presiden
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Kementerian Keuangan
17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
22. Badan Siber dan Sandi Negara
23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
24. Markas Besar Polri
25. Pasukan Pengamanan Presiden
26. Badan Intelijen Negara (BIN)
27. Kementerian Hukum dan HAM
28. Kejaksaan Agung
29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Klaster 2
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian BUMN
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Klaster 3
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosisal
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
6. Kementerian Perdagangan
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Koperasi dan UKM
10. Kementerian Pertanian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
12. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Klaster 4
1. Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)

Klaster 5
1. LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS).***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IKN NusantaraJAGA IKNkawal pembangunan IKNPembangunan dan pemindahan IKN Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ditkrimsus Polda Kaltara Gandeng Tim Asset Tracing KPK Usut Pihak Terafiliasi Oknum Polairud Polres Tarakan

Post Selanjutnya

Habib Syakur: Waspada! Kelompok Pengasong Khilafah Mencoba Ganggu Kerja Pemerintah

RelatedPosts

Stan Universitas Negeri Malang (UM) menampilkan sejumlah produk unggulan berbasis energi terbarukan/Dok Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

6 Juli 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

6 Juli 2025
Tim BPBD Kabupaten Bogor mngevakuasi korban longsor di kawasan Puncak, Minggu pagi (6/7)/Dok. BPBD Kabupaten Bogor

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

6 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon

Kemenbud Siap Gelar Uji Publik Buku Sejarah Nasional: Fadli Zon Janji Penulisan Inklusif dan Berbasis Fakta

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur: Waspada! Kelompok Pengasong Khilafah Mencoba Ganggu Kerja Pemerintah

Jenderal Pol Prof DR Budi Gunawan SH M.Si PhD., “Tokoh Modernisasi Badan Intelijen Negara“

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025
Stan Universitas Negeri Malang (UM) menampilkan sejumlah produk unggulan berbasis energi terbarukan/Dok Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

6 Juli 2025

Cek Kesehatan Gratis Jangkau Sekolah Rakyat hingga Pesantren, Mulai 7 Juli

6 Juli 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

6 Juli 2025
Tim BPBD Kabupaten Bogor mngevakuasi korban longsor di kawasan Puncak, Minggu pagi (6/7)/Dok. BPBD Kabupaten Bogor

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

6 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon

Kemenbud Siap Gelar Uji Publik Buku Sejarah Nasional: Fadli Zon Janji Penulisan Inklusif dan Berbasis Fakta

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.