• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Enam Terdakwa PT Asabri Persero, Berikut Putusan Majelis Hakim

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, pada hari Rabu 05 Januari 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simnjuntak, SH. MH., mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

RelatedPosts

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

Terdakwa Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Kapuspemkum, dalam Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nomor: PR –017/017/K.3/Kph.3/01/2022. Kamis, (6/2/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan, lanjut jelas Leonard, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.715.000.000.000 (tujuh ratus lima belas miliar rupiah).

Kemudian, atas terdakwa Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship,  JPU menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam kedua primair.

Baca Juga  JPU Kejagung RI Hadirkan 5 Saksi dari PT Timah Tbk di Persidangan Harvey Moeis

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” dikutip dari Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Nomor: PR –016/016/K.3/Kph.3/01/2022.

Majelis Hakim, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.314.868.567.350 (tiga ratus empat belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

“Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun,” jelas Kapuspenkum.

Selanjutnya, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, dan atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi di PT Asabri Persero telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar hari Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun keempat terdakwa yakni; Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto.

Sonny, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, dijatuhi vonis penjara 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana denda senilai Rp 64,5 miliar.

Baca Juga  Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Sonny 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 64,5 miliar.

Adam yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2012 sampai Maret 2016, juga divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

Adam turut dikenakan pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 17,9 miliar.

Selanjutnya, Bachtiar, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014 divonis denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan Hari, menjabat Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dari 2014 sampai 2019, Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.

Dengan masing-masing vonis 15 tahun penjara, vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Bachtiar divonis 12 tahun penjara, dan Hari dengan pidana penjara 14 tahun.

Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan untuk keempat terdakwa. Dalam pandangan hakim, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.

“Selain itu tindakan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, struktur dan masif. Dampaknya, menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaan pada kegiatan asuransi di Indonesia yang berdampak pula dengan perekonomian negara,” kata Majelis Hakim.

Diketahui, investasi itu dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dalam perkara ini para terdakwa dinilai melakukan kerjasama untuk mengambil keuntungan dari investasi PT Asabri hingga dalam perjalanannya, investasi tersebut justru mengalami banyak kerugian.***

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra: Saya Menyayangkan Pencabutan Gugatan "Ijazah Palsu Jokowi"
Red/K.101
Tags: Jaksa Penuntut UmumKejari Jakarta TimurPengadilan Negeri Jakarta PusatPT. ASABRI PerseroPusat Penerangan Hukumtipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kembali Turun ke Jalan, Aliansi D’Ragam Tuntut Bupati Mundur dengan Ikhlas dan Akan Laporkan T-GARAM

Post Selanjutnya

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: “Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang”

RelatedPosts

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: "Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang"

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com