• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: “Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang”

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2022
di Kabar Pemilu, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H., menjelaskan setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” jelas Junimart dalam pernyataannya dikutip dari Parlementaria. Kamis (6/1/2022).

RelatedPosts

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

Diketahui Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Oleh sebab itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

“Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Junimart.

Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan ‘fit and proper test’ terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu berharap ditangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.

“Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten, kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol,” tegasnya.

Baca Juga  PLN Dorong Pemanfaatan Sains dan Teknologi untuk Akselerasi Energi Baru Terbarukan

Diketahui, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru akan serentak digelar pada 2024, sehingga memungkinkan adanya kekosongan jabatan. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan, (Kapuspen Kemendagri) Drs. Benny Irawan, M.Si, MA, menegaskan untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2022 tersebut, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benny.

Dikatakan Benny 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 ini terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

“Sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 maka akan dilakukan penunjukkan penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs),” kata Benny.

Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas. Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Seperti halnya dengan Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota itu juga akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada tahun 2022,  tujuh di antaranya adalah Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.

Berikut ini daftar lengkap daerah dan waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah:

Gubernur

  1. Provinsi Aceh, 5 Juli 2022
  2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 5 Mei 2022
  3. Provinsi Banten, 15 Mei 2022
  4. Provinsi DKI Jakarta, 16 Oktober 2022
  5. Provinsi Gorontalo, 15 Mei 2022
  6. Provinsi Sulawesi Barat, 15 Mei 2022
  7. Provinsi Papua Barat, 15 Mei 2022
Baca Juga  Tantangan Pers Nasional di Tahun Politik Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

Bupati dan Walikota

Provinsi Aceh

  1. Kab. Bener Meriah, 14 Juli 2022
  2. Kab. Simeulue, 20 Juli 2022
  3. Kota Banda Aceh, 7 Juli 2022
  4. Kab. Aceh Tengah, 27 Desember 2022
  5. Kota Sabang, 18 September 2022
  6. Kab. Aceh Besar, 10 Juli 2022
  7. Kab. Aceh Jaya, 18 Juli 2022
  8. Kab. Aceh Tamiang, 28 Desember 2022
  9. Kota Lhokseumawe, 12 Juli 2022
  10. Kab. Aceh Tenggara, 2 Oktober 2022
  11. Kab. Pidie, 17 Juli 2022
  12. Kab. Aceh Timur, 13 Juli 2022
  13. Kota Langsa, 28 Agustus 2022
  14. Kab. Bireuen, 7 Agustus 2022
  15. Kab. Gayo Lues, 3 Oktober 2022
  16. Kab. Aceh Barat, 10 Oktober 2022
  17. Kab. Nagan Raya, 9 Oktober 2022
  18. Kab. Aceh Barat Daya, 14 Agustus 2022
  19. Kab. Aceh Singkil, 21 Juli 2022
  20. Kab. Aceh Utara, 12 Juli 2022

Provinsi Sumatera Utara

  1. Kota Tebing Tinggi, 22 Mei 2022
  2. Kab. Tapanuli Tengah, 22 Mei 2022

Provinsi Sumatera Barat

  1. Kab. Mentawai, 22 Mei 2022
  2. Kota Payakumbuh, 23 September 2022

Provinsi Riau

  1. Kab. Kampar 22 Mei 2022
  2. Kota Pekanbaru 22 Mei 2022

Provinsi Bengkulu

  1. Kab. Bengkulu Tengah, 22 Mei 2022

Provinsi Jambi

  1. Kab. Sarolangon, 22 Mei 2022
  2. Kab. Muaro Jambi, 22 Mei 2022
  3. Kab. Tebo, 22 Mei 2022

Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kab. Musi Banyuasin, 22 Mei 2022

Provinsi Lampung

  1. Kab. Tulang Bawang Barat, 22 Mei 2022
  2. Kab. Pringsewu, 22 Mei 2022
  3. Kab. Mesuji, 22 Mei 2022
  4. Kab. Lampung Barat, 11 Desember 2022
  5. Kab. Tulang Bawang, 18 Desember 2022

Provinsi Jawa Barat

  1. Kab. Bekasi, 22 Mei 2022
  2. Kota Cimahi, 22 Oktober 2022
  3. Kota Tasikmalaya, 14 November 2022

Provinsi Jawa Tengah

  1. Kota Salatiga, 22 Mei 2022
  2. Kab. Banjarnegara, 22 Mei 2022
  3. Kab. Batang, 22 Mei 2022
  4. Kab. Jepara, 22 Mei 2022
  5. Kab. Pati, 22 Agustus 2022
  6. Kab. Cilacap, 19 November 2022
  7. Kab. Brebes, 4 Desember 2022
Baca Juga  KPK Luncurkan MCP 2024, Dorong Percepatan Pencegahan Korupsi di Pemda

Provinsi Jawa Timur

  1. Kota Batu 27 Desember 2022

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kota Yogyakarta, 22 Mei 2022
  2. Kab. Kulon Progo, 22 Mei 2022

Provinsi Bali

  1. Kab. Buleleng, 27 Agustus 2022

Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. Kab. Flores Timur, 22 Mei 2022
  2. Kab. Lembata, 22 Mei 2022
  3. Kota Kupang, 22 Agustus 2022

Provinsi Kalimantan Barat

  1. Kab. Landak, 22 Mei 2022
  2. Kota Singkawang, 17 Desember 2022

Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Kab. Kotawaringin Barat, 22 Mei 2022
  2. Kab. Barito Selatan, 22 Mei 2022

Provinsi Kalimantan Selatan

  1. Kab. Hulu Sungai Utara, 09 Oktober 2022
  2. Kab. Barito Kuala, 4 November 2022

Provinsi Gorontalo

  1. Kab. Boalemo, 22 Mei 2022

Provinsi Sulawesi Utara

  1. Kab. Bolaang Mongondow, 22 Mei 2022
  2. Kab. Kepulauan Sangihe, 22 Mei 2022

Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Kab. Banggai Kepulauan, 22 Mei 2022
  2. Kab. Buol, 12 Oktober 2022

Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Kab. Takalar, 21 Desember 2022

Provinsi Sulawesi Tenggara

  1. Kab. Muna Barat, 22 Mei 2022
  2. Kab. Buton Selatan, 22 Mei 2022
  3. Kab. Buton Tengah, 22 Mei 2022
  4. Kab. Bombana, 22 Agustus 2022
  5. Kab. Kolaka Utara, 22 Agustus 2022
  6. Kab. Buton, 24 Agustus 2022
  7. Kota Kendari, 09 Oktober 2022

Provinsi Maluku Utara

  1. Kab. Kep. Morotai, 22 Mei 2022
  2. Kab. Halmahera Tengah, 23 Desember 2022

Provinsi Maluku

  1. Kota Ambon, 22 Mei 2022
  2. Kab. Seram Bagian Barat, 22 Mei 2022
  3. Kab. Buru, 22 Mei 2022
  4. Kab. Maluku Tenggara Barat, 22 Mei 2022
  5. Kab. Maluku Tengah, 8 September 2022

Provinsi Papua Barat

  1. Kab. Tambraw, 22 Mei 2022
  2. Kab. Maybrat, 22 Agustus 2022
  3. Kota Sorong, 22 Agustus 2022

Provinsi Papua

  1. Kota Jayapura, 22 Mei 2022
  2. Kab. Sarmi, 22 Mei 2022
  3. Kab. Lanny Jaya, 22 Mei 2022
  4. Kab. Nduga, 22 Mei 2022
  5. Kab. Mappi, 22 Mei 2022
  6. Kab. Tolikara, 16 Oktober 2022
  7. Kab. Kepulauan Yapen, 16 Oktober 2022
  8. Kab. Jayapura, 12 Desember 2022
  9. Kab. Intan Jaya, 12 Desember 2022
  10. Kab. Puncak Jaya, 7 Desember 2022
  11. Kab. Dogiyai, 18 Desember 2022.***
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemendagriKomisi II DPR RIPilkada 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sidang Pembacaan Putusan Enam Terdakwa PT Asabri Persero, Berikut Putusan Majelis Hakim

Post Selanjutnya

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

RelatedPosts

Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com