• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Siaga 8 Ajukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Daerah ke Komisi III DPRD Garut

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2021
di Kabar Terkini, Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Komisi III DPRD Kabupaten Garut bersama dengan BPKAD dan BAPPEDA menerima audensi dari Simpul Advokasi Garut SIAGA 8 terkait Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada BPK RI dalam pasal 23 E perubahan ketiga UUD Tahun 1945 dan Pasal 22 Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dengan materi pemeriksaan Bantuan Keuangan Kabupaten Garut dan Propinsi Jawa Barat Alokasi Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2014-2021.

Adapun Pengajuan Permohonan SIAGA 8, disampaikan Windan Jatnika, SE., SH., di ruang rapat Komisi III DPRD Garut, dihadiri perwakilan Simpul Advokasi Garut disampaikan dan diterima Legislatif, Komisi III, dihadiri Ketua Komis III, Hj. Rini Sri Rahayu, S.Ag, M.Si,  Wakil Ketua, Yusup Musyaffa, Lc., Anggota Lulu Gandhi nan Rajati, SE., MSI dan Anggota IV Dede Salahudin. Senin (20/12/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

SIAGA 8 memenuhi undangan sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi III DPRD Garut, khususnya bidang Keuangan.

RelatedPosts

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

SIAGA 8 menyampaikan hal-hal berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya terkait keuangan negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (APPD).

Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, Pasal 2, huruf c, Pasal 22, ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf d, Pasal 104 huruf c, Pasal 116 huruf j, Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 159.

Baca Juga  Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

“Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dikualifikasi terindikasi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik atau APPD,” kata Windan.

Menuntut ketepatan prosedur, lanjutnya, kebenaran dan tanggungjawab keuangan negara tersebut, maka DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan mekanisme dan Peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan APBD Kab. Garut Tahun 2014-2021.

Melalui Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dengan instrument sebagai berikut:
  1. Belanja daerah tidak berdampak pada IPM, pemerataan pembangunan dan perbaikan infrastruktur daerah;
  2. Transfaransi Belanja Daerah;
  3. Temuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan diperlukan pengembangan terhadap program/kegiatan lainnya;
  4. Kasus bantuan keuangan Propinsi Jawa Barat
  5. Dugaan korupsi di Dinas PUPR
  6. Mal Fungsi Sarana/Bangunan Gedung
  7. Kasus mundurnya pejabat atau kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)
  8. Peristiwa keterbatasan APD dan alat bantu oksigen dalam penanganan covid-19 dan keberadaan klinik Medina dalam penanganan covid-19,
  9. Kegiatan di Lombok, NTB dan studi banding remunerasi di Propinsi Bali
  10. Dana Bagi Hasil Panas Bumi
  11. Anggaran belanja perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi bencana.

Menurut SIAGA 8, Asas dan kepatuhan ini merupakan prinsip dasar bagi terlaksananya maksud dan tujuan sumber anggaran tersebut, dan menjadi kriteria dan pedoman penilaian perlunya tidaknya PDTT dilakukan.

Asas umum dimaksud adalah, Asas Kepastian Hukum , Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Keadilan Terhadap setiap tahapan belanja daerah, baik pada tahap perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan dan evaluasi.

Juru Bicara SIAGA 8, Hasanuddin, SH., menambahkan, Secara konsepsional, SIAGA 8 memiliki kemampuan untuk mendalami hal tersebut.

“Namun kami tidak memiliki kewenangan dan/atau otoritas melakukan pemeriksaan lebih jauh, dan hal ini hanya dapat dilakukan oleh DPRD Garut dan BPK RI sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga  76 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan Disiplin atas Perkara Pungli di Rutan KPK

Dengan mempedomani hal-hal yang telah disampaikan, SIAGA 8 mengajukan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut dengan cara atau melalui prosedur permintaan kepada Perwakilan BPK di Jawa Barat untuk dapat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Atas Belanja Daerah APBD Kabupaten Garut T.A 2014-2021.

“Dan/atau periode tertentu diantara tahun anggaran tersebut, dan/atau setidaknya pada 11 (sebelas) hal yang kami sebutkan diatas,” tegasnya.

“Terhadap hal lain, SIAGA 8 sebagai Simpul Advokasi Garut bersedia bekerjasama, dalam posisi menunggu adanya simpulan melalui PDTT terhadap hal diatas,” pungkas Jubir SIAGA 8 Hasanuddin, SH.

Sementara Yusup Musyaffa menyampaikan, Komisi III menyimpulkan dan menerima permohonan dari SIAGA 8 untuk selanjutnya hasil audiensi tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat Komisi III demikian untuk dijadikan bahan lebih lanjut.***

*SIAGA 8

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD GarutKomisi IIISIAGA 8Simpul Advokasi Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejaksaan Agung Pemeriksa 8 Orang Saksi Terkait Korupsi Perum Perindo Tahun 2016-2019

Post Selanjutnya

Banyak Lahan Kritis, Wabup Garut: “Kita Tanam Pohon Satu Hari Satu Pohon”

RelatedPosts

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni (foto:Istimewa)

Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

10 April 2026
Post Selanjutnya

Banyak Lahan Kritis, Wabup Garut: "Kita Tanam Pohon Satu Hari Satu Pohon"

Siaga 8 Ajukan Pemeriksaan PDTT APBD Garut 2014-2021. Berikut Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026
Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Bergulir di Bogor

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

15 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

14 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com