Hasanuddin, SH. Juru Bicara dan Windan Jatnika, SE. SH. Koordinator SIAGA 8 Simpul Advokasi Garut terdiri dari 8 Organisasi Non Pemerintah atau Non Government Organization (ORNOP/NGO) telah menyampaikan Permohonan Dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Atas Belanja Daerah APBD Kabupaten Garut T.A 2014-2021 kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Garut sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi, khususnya bidang Keuangan.
Terhadap permohonan SIAGA 8 dan memenuhi undangan sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi III DPRD Garut, khususnya bidang Keuangan, maka kami akan menyampaikan hal-hal berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya terkait keuangan negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (APPD).
Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, Pasal 2, huruf c, Pasal 22, ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf d, Pasal 104 huruf c, Pasal 116 huruf j, Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 159, bahwa:
- DPRD mempunyai fungsi Pengawasan;
- Pengawasan dapat dilakukan melalui pengaduan masyarakat;
- Anggota DPRD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
- Apabila Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dikenai sanksi berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan;
Mengacu Pasal 71 ayat 1 dan 2 huruf c Tata Tertib DPRD, maka kami akan menyampaikan pendapat, pengaduan dan/atau permohonan dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi III DPRD Garut;
Bahwa, pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dikualifikasi terindikasi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik atau APPD menuntut ketepatan prosedur, kebenaran dan bukti yang memadai melalui pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga tidak ada keraguan bahwa telah terjadi ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan;
Terhadap hal ini, kami menyampaikan pra-anggapan bahwa permohonan kami diterima baik dan secara formil-materiil dipahami, oleh sebab itu pimpinan DPRD menugasi Komisi III dalam penyampaian pendapat dan pengaduan, dan karenanya dapat disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dipertimbangkan pengajuan permohonan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, sebagaimana kewenangan DPRD dan BPK RI dalam pemeriksaan keuangan negara, selain Pemeriksaan (Laporan) Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja;
Dalam menjalankan fungsi pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), DPRD Garut dapat meminta dilakukan PDTT terhadap APBD Garut, baik pada sisi pendapatan maupun belanda daerah (belanja daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah);
Bahwa, BPK dapat melakukan PDTT atas permintaan DPRD Garut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana dijelaskan berikut;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Pasal 2; “BPK merupakan satu Lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara.”
- Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3): ayat (1); “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.” Dan ayat (3); “Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.”
- Pasal 7 ayat (1) dan ayat (5); ayat (1) “BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.”. Dan ayat (5) “Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum”
- Pasal 9 ayat (1) huruf b dan j: Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang; huruf b: “meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.” Dan huruf j: “memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.”
- Pasal 11 huruf a: “BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan Lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;”
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2): ayat (1); “Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat Lembaga perwakilan.” Dan ayat (2); “Dalam rangka membahas permintaan, saran, dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK atau Lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.”
- Pasal 8: “Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat.”
- Pasal 17 ayat (5); “Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.”
- Pasal 19 ayat (1); “Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.”
PENJELASAN;
Berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang berkaitan dengan Lingkup Pemeriksaan BPK disebutkan bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (4) disebutkan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal dibidang keuangan, pemeriksaan invetigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 yang dimaksud dengan Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, pengaduan langsung dari masyarakat.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 19, ayat (1) Laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Objek Pemeriksaan yang kami mohonkan untuk diperiksa adalah Alokasi dan Realisasi Program/Kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (DAU, DAK, DBH dan Bankeu prov) yang digunakan untuk Belanda Daerah pada APBD Kabupaten Garut T.A 2014-2021, dan/atau Belanja Daerah sebagai dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 (diluar belanja pegawai, bunga dan subsidi) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah (diluar belanja pegawai, bunga, belanja subsidi dan belanja transfer)
Atas tujuan DAU, DAK, DBH dan BANKEU PROV untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan mengacu pada sumber, tujuan dan peruntukan sebagaimana dimaksud Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sebagai berikut;
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka Desentralisasi.
Pemeriksaan ini dapat bersifat eksaminasi, revieu atau prosedur yang disepakati terhadap dana perimbangan untuk tujuan pemerataan keuangan untuk tujuan otonomi daerah, dan/atau memperkuat kemampuan daerah, sehingga dapat keluar dari ketergantungan (termasuk dalam hal ini ketergantungan pada pemerintah pusat), dengan asumsi jika alokasi dana tersebut dikelola berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan APPD, maka otonomi bagi suatu pemerintahan daerah, dan/atau kesejahteraan daerah/masyarakat. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Demikian pula dengan Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV) sebagai program pemerintah daerah dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten/kota dan Desa/Kelurahan
Terhadap pengelolaan sumber keuangan APBD tersebut (DAU, DAK, DBH dan BANPROV) maka perlu mendasari asas umum pemerintahan, pengelolaan, dan pertanggung jawaban keuangan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Asas dan kepatuhan ini merupakan prinsip dasar bagi terlaksananya maksud dan tujuan sumber anggaran tersebut, dan menjadi kriteria dan pedoman penilaian perlunya tidaknya PDTT dilakukan;
Asas umum dimaksud adalah;
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Kepentingan Umum
- Asas Keterbukaan
- Asas Kemanfaatan
- Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif
- Asas Kecermatan
- Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
- Asas Pelayanan Yang Baik
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
- Asas Akuntabilitas
- Asas Proporsionalitas
- Asas Profesionalitas
- Asas Keadilan
Terhadap setiap tahapan belanja daerah, baik pada tahap perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan dan evaluasi;
Terhadap hal tersebut kami mengajukan simpulan awal, bahwa perlu digunakan fungsi pengawasan DPRD dengan menggunakan instrumen PDTT atas pertimbangan berikut;
Pertama, Belanja Daerah tidak berdampak pada IPM, Pemerataan Pembangunan dan Perbaikan Infrastrukutur Daerah Kabupaten Garut termasuk daerah tertinggal di Jawa Barat dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di peringkat ke-25 dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat atau pada tahun 2020 IPM 66,12 poin.
Kondisi ini, multi faktor penyebabnya, dan secara sederhana kami berpendapat bahwa hal ini bermuara pada tingkat pendapatan masyarakat yang rendah dengan angka pengangguran yang tinggi. Kedua hal ini terkait erat, sebab tingginya tingkat pengangguran berdampak pada posisi pekerja.
Tingkat pendapatan yang rendah (upah rendah), semestinya dapat memicu ketertarikan investasi, namun kenyataannya investasi tidak bertumbuh signifikan, karena faktor lainnya; baik situasi makro ekonomi, maupun kepastian usaha, tata ruang, infrastruktur, persepsi tentang pelayanan publik, periijinan, dlsb.
Sebagai daerah tertinggal, tentu perlu penanganan serius dari pemerintah daerah untuk mengatasi hal ini melalui berbagai strategi dan instrumen kebijakan, salah satunya adalah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui kebijakan ini, permasalahan kemiskinan, pengangguran, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, usaha kecil dan menengah, investasi dan menyangkut kualitas hidup masyarakat dapat diatasi secara terencana, sistematis, terukur, terstruktur dan berkelanjutan.
Sehingga kewajiban pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat dapat terwujud, atau setidaknya pemerintah daerah dapat menstimulasi peran serta masyarakat dalam mensejahterakan dirinya. Kondisi perekonomian tentu akan berdampak pada tingkat pendapatan daerah dan kebijakan belanja daerah.
Beberapa program dan kegiatan telah dialokasikan dalam bentuk belanja daerah (APBD), khususnya periodesasi kepemimpinan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH.,MH dan Wakil Bupati Garut, dr. H. Helmi Budiman, yaitu pada periode 2014-2019 dan 2019 sampai saat ini, yang menurut pendapat kami tidak berdampak signifikan pada memecahkan permasalahan diatas, khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pemerataan pembangunan dan ketertinggalan daerah.
Setiap program dan kegiatan terkait erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Janji Kepala Daerah dalam Kampanye Politik Pemilihannya, yang kemudian disusun melalui prosedur tahapan; Penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan, dan evaluasi/pelaporan.
Kami berpendapat, sudah saatnya dievaluasi Tata Kelolanya berdasarkan prinsip pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang baik, mulai dari penentuan kebijakan, alokasi anggaran, sampai dengan tahapan prosedural penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi/pelaporan dengan mempedomani Asas Pemerintahan yang baik dalam penyusunan program/kegiatan dan alokasi anggaran; Asas Kepentingan Umum, Kemanfaatan dan Kecermatan, serta asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Kedua, Transparansi Belanja Daerah
Pemerintah Daerah tidak transparan dalam memberikan informasi dan data terkait dengan belanja daerah dalam rincian program dan kegiatan. Masyarakat kesulitan mendapatkan akses informasi dan data tersebut, baik secara manual maupun elektronik, baik di perangkat daerah/dinas teknis, badan maupun DPRD;
Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui, dan dapat turut serta berpartisipasi dalam program/kegiatan, baik dalam pelaksanaan, maupun pengawasan;
Sebagaimana diketahui, bahwa informasi dan data program dan kegiatan dalam kualifikasi data yang boleh dan dapat diakses publik (para pemangku kepentingan), dan/atau bukan dalam kualifikasi data yang dirahasiakan;
Ada dugaan data dan informasi ini disengaja untuk tidak diketahui publik, dengan maksud dan tujuan tertentu yang berpotensi tidak mematuhi hak publik mendapatkan informasi dan asas transparansi anggaran sebagaimana peraturan perundang-udnagan yang berlaku, dan;
Tentu saja dugaan ini dapat di uji dan diperiksa melalui PDTT;
Oleh sebab, Transparan Anggaran adalah bagian dari asas pokok sistem pengendalian keuangan terhadap dugaan kebocorangan, penyalahgunaan anggaran, dan kepatuhan lainnya atas tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Ketiga, Temuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Diperlukan Pengembangan Terhadap Program/Kegiatan Lainnya.
Bahwa telah tererjadi peristiwa pidana dalam beberapa proyek pembangunan bersumber dari belanja daerah (contoh: Pembangun SOR dan Pembangunan Pasar Leles), hal ini menandaskan bahwa Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja tidaklah memadai untuk menemukan unsur ketidakpatuhan terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, melainkan perlu dilakukan PDTT, dan demikian juga pada pembangunan pasar lainnya perlu juga dilakukan PDTT diantaranya Pasar Wanaraja dan Samarang Garut, serta;
Pembangunan Infrastruktur jalan baru, terhadap pengadaan/pembebasan lahan, dan pembangunannya.
Keempat, Kasus Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat
Temuan penyalahgunaan Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV) Jawa Barat disalah satu kabupaten di Jawa Barat, mengindikasikan jual beli proyek terjadi di Bantuan Provinsi, dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kabupaten Garut, jika dilakukan PDTT terhadap alokasi dan realisasi BANPROV, dan;
Manajemen buruk dalam penyerapan anggaran, apakah ada unsur kesengajaan tidak merealisasikan BANPROV karena kepentingan (interest) tertentu, atau semata persoalan administratif, Penyerapan anggaran yang selalu menjadi perdebatan dan menuai kritik-protes setiap tahun (pertengahan-akhir tahun, dan/atau semester III dan IV Tahun Anggaran) sehingga menimbulkan polemik berbagai pihak; diantara persoalan penyerapan anggaran, tertib administrasi, ketepatan sasaran, sebagaimana diberitakan di berbagai Media Massa cetak dan elektronik tahun 2015-2021;
Dugaan terjadinya praktek monopoli dan pengaturan Pengadaan pemenang barang/jasa dan pengawasan pelaksanaan hal ini patutlah di uji dan revieu melalui PDTT, dan/atau uji forensik dokumen perencanaan dan pengusulan anggaran, forensik dokumen pengadaan barang dan jasa, uji petik lapangan dan uji forensik transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa, dan/atau PDTT atas Bantuan keuangan Provinsi ini dengan tujuan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Termasuk Pembangunan Alun-Alun Garut, yang tidak terintegrasi dengan penataan kota, dan tidak memecahkan masalah kemacaten dan persoalan ketersediaan lahan parkir, dan oleh karenanya perlu diuji berdasarkan asas kecermatan dan kemanfaatan.
Kelima, Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Pada Bulan Pebruari 2019, Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) telah menyampaikan dugaan korupsi pada Dinas PUPR senilai 189 Miliar, dan dugaan adanya gratifikasi sebagimana diberitakan pada media online daerah (kapernews, infodesaku, gossipgarut). Atas hal ini, patutlah dianggap sebagai petunjuk dan informasi permulaan bahwa perlu dilakukan pendalaman terhadap berbagai proyek infrastruktur di PUPR rentang waktu 2014-2021, dan/atau setidaknya diantara periode waktu tersebut, sehubungan dengan pengujian (eksaminasi), revieu atau melalui prosedur yang disepakati untuk pengendalian mutu infrastruktur dan dugaan pengaturan pengadaan barang/jasa secara bertentangan dengan hukum melalui uji forensik dokumen dan uji petik lapangan secara memadai melalui PDTT;
Keenam, Mal Fungsi Sarana/Bangunan Gedung
Ditemukan beberapa proyek mal fungsi atau tidak berfungsi, padahal pembangunannya telah selesai, diantaranya di area Sarana Olah Raga (SOR), termasuk dalam hal ini apa yang disebut dengan Gedung PKL.
Hal ini menandaskan kegagalan dalam penentuan prioritas pembangunan, dan/atau setidaknya dapat menyebabkan terbengkalainya sarana/prasana tersebut karena tidak terawatt/digunakan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini melanggar asas efisiensi, dan efektifitas alokasi anggaran.
Ketujuh, Kasus Mundurnya Pejabat atau Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Mundurnya pejabat atau Pokja ULP pada April 2021 (sebagaimana diberitakan diberbagai media massa daerah dan nasional), menimbulkan dugaan banyak hal penyebab peristiwa tersebut. Melalui peristiwa ini mengindikasikan perlunya pelaksanaan pengelolaan ULP di eksaminasi dan direvieu kinerja, serta Tata Kelola ULP, atau setidaknya mengeksaminasi dan merevieu sistem pengendalian internal atas berbagai intervensi atau interes tertentu dari pihak luar dan/atau pejabat diatasnya;
Rendahnya transparan program/kegiatan, dan dugaan pengaturan dan pemaksaan terhadap pemenang tertentu hal ini hanya dapat diketahui jika dilakukan forensik dokumen pengadaan barang/jasa melalui PDTT atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya;
Kedelapan, Peristiwa Keterbatasan APD dan Alat Bantu Oksigen Dalam Penanganan Covid-19 dan Keberadaan Klinik Medina dalam Penangan Covid-19
Fakta Tenaga Kesehatan (NAKES) baik di Rumah Sakit Rujukan dr. Slamet maupun fasilitas Kesehatan lainnya kekurangan Alat Perlindungan Diri (APD) pada periode pandemi 2019-2020 dan Alat Bantu Oksigen pada Pandemi Gelombang Kedua pertengahan 2021 adalah indikasi ketidakpatuhan pada ketentuan refocusing anggaran Belanja Daerah (APBD) dan saran/masukan dari Pimpinan DPRD Garut yang disampaikan melalui Ketua DPRD tentang prioritas refocusing anggaran untuk sarana-prasarana Kesehatan dan menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut;
Dan adanya pernyatan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan yang menyatakan rumah sakit miliki swasta di daerah belum siap menangani pasien Covid-19, sementara disisi lain menyatakan mengandalkan RSUD dr. Slmaet dan Klinik Medina (Jppn, selasa, 20 Oktober 2020);
Kedua peristiwa ini, tentu terkait dengan refocusing anggaran dan/atau belanja daerah. Oleh karenanya, harus diperiksa, diuji, direvieu dan melalui prosedur yang disepakati apakah ada unsur mengabaikan peraturan mengenai refocusing anggaran, dan prosedur lainnya terkait keterlibatan klinik swasta Medina (dalam hal pelaksanaanya ditemukan menggunakan anggaran belanja daerah atau keuangan negara) dengan perikatan/perjanjian tertentu tanpa prosedur yang sah, akibat keterbatasan rumah sakit rujukan semata, atau sebab interest tertentu (conflik of interest) karena hubungan tertentu Bupati Garut-Klinik Medina;
Hal ini penting, dengan mempedomani asas pelayanan, ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, tidak menyalah gunakan wewenang, profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas.
Demikian juga menguji dan merivue Program Bantuan Keuangan kabupaten dan provinsi hal pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak ekonomi akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM);
Oleh sebab, ditemukan fakta baru, bahwa;
Kesembilan, Sebagaimana telah kami disampaikan surat pengaduan pada tanggal 13 Desember 2021 melalui Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut, yaitu berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan pada Tata Kelola Keuangan RSUD dr. Slamet Garut dan dugaan melanggar protokol kebencanaan pada:
Kegiatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Studi Banding Remunerasi di Provinsi Bali
Berikut hal yang disampaikan:
Bahwa telah terjadi kegaduhan akibat kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr. Slamet Garut di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang diketahui melalui “Konten TikTok Senam Pagi”.
Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dan kegiatan di waktu dan tempat yang tidak tepat, dan patut diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Terhadap kegiatan tersebut perlulah diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan fungsi pengawasan DPRD; mulai penganggaran, sumber anggaran, penentuan tempat, kegiatan dan jadwal, berita acara rapat-rapat, serta bukti-bukti pengeluaran, serta relevansinya dengan kebutuhan manajemen organisasi, dan terdapatnya perbedaan keterangan dari pihak Bupati Garut, H. Rudi Gunawan SH.,MH dan Manajemen RSUD dr. Slamet terkait kegiatan tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, kami tidak perlu membuktikan dan/atau memberikan bukti kegiatan mendetail, dan sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap kepatutan dan kepatuhan, karena sudah kami sampaikan dan diberitakan di media massa cetak dan elektronik.
Pelanggaran Kepatutan dimaksud adalah bertepatan dengan terjadinya bencana alam banjir bandar Sukawening-Karangtengah Garut dan Kepatuhan terhadap prinsip tata Kelola keuangan negara yang baik.
Bahwa Kegiatan keluar daerah yang juga diduga melanggar kepatutan tata Kelola keuangan oleh RSUD dr. Slamet Garut berlanjut di Bali, melalui kegiatan “Studi Banding Remunerasi”, pada tanggal 9-11 Desember 2021, yang berdasarkan data yang kami peroleh diikuti oleh kurang lebih 39 Pejabat/Nakes RSUD dr Slamet.
Terhadap kegiatan tersebut kami berpendapat merupakan pemborosan lebih lanjut, selain soal kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pemborosan dimaksud adalah pilihan tempat Studi Banding di Bali tidak tepat dan menghabiskan biaya yang besar. Studi Banding Remunerasi dapat dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) sebagai rumah sakit rujukan bagi RSU Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dan/atau setidaknya di RSU Kota Banjar, Jawa Barat, karena RSU Kota Banjar telah dibuat aturan mengenai remunerasi melalu Peraturan Wali Kota Banjar Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar.
Kedua RSU tersebut patut menjadi rujukan Studi Banding, karena pelayanan, pemberian gaji/insentif berdasarkan faktor kondisi perekonomian daerah di Jawa Barat, yang tentu saja tidak dimiliki oleh Provinsi Bali.
Dan mengacu pada prinsip tata Kelola keuangan yang baik, Studi Banding di Jawa Barat bagian dari efisiensi, dan efektifitas karena berdekatan lokasinya.
Dan ditemukan hal baru, dugaan keikutsertaan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman dalam kegiatan Studi Banding Remunerasi di Provinsi Bali.
Kesepuluh, Dana Bagi Hasil (DBH) Panas bumi
Sumber daya alam panas bumi di Kabupaten Garut telah dimanfaatkan/diusahakan untuk pemanfaatan langsung panas bumi melalui pembangkit litsrik tenaga panas bumi atau PLTP, yang berada di Kamojang, Darajat dan Karaha Bodas;
Pemanfaatan ini berdampak pada penerimanaan DBH yang signifikan, baik bersumber dari Dana Bagi Hasil, maupun bonus produksi, namun Ketidakjelasan penggunaan DBH Panas bumi ini menimbulkan pra-anggapan baru, dan/atau setidaknya alokasi yang tidak relevan dengan upaya menjaga ekosistem panas bumi, termasuk kesejahteraan masyarakat sekitar dan infrastruktur.
Oleh sebab itu perlu diperiksa secara khusus melalui PDTT terhadap manfaatnya bagi infrastruktr dan kesejahteraan masyarakat sekitar, dan/atau reviu prosedur perencanaan dan alokasi anggaran tersebut.
Kesebelas, Anggaran Belanja Perlindungan Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana
Perlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi urusan pemerintah daerah, hal ini penting, terkait Kabupaten Garut dalam kategori daerah rawan bencana, yang salah satu faktor utamanya adalah kurangnya perlindungan atas lingkungan hidup, yang dapat dikur dari faktor alokasi anggaran;
Demikian juga Mitigasi Bencana sebagai upaya mengurangi resiko akibat bencana yang terjadi;
Perlu di evaluasi, diperiksa dan di reviu alokasi belanja daerah terkait hal ini, termasuk dalam pelaksanaannya apakah alokasi dan pelaksanaanya sudah sesuai dengan ketentuan, dan atau sebaliknya, oleh sebab itu perlu dilakukan PDTT;
Hal tersebut diatas, adalah temuan kami, sebagai simpulan awal, yang perlu didalami oleh DPRD Garut dalam ruang lingkup menjalankan fungsi pengawasan;
Secara konsepsional, kami memiliki kemampuan untuk mendalami hal tersebut, namun kami tidak memiliki kewenangan dan/atau otoritas melakukan pemeriksaan lebih jauh, dan hal ini hanya dapat dilakukan oleh DPRD Garut dan BPK RI sebagaimana ketentuan perundang-undangan;
Dengan mempedomani hal-hal yang kami sampaikan diatas, bersama ini kami mengajukan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut dengan cara atau melalui prosedur permintaan kepada Perwakilan BPK di Jawa Barat untuk dapat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Atas Belanja Daerah APBD Kabupaten Garut T.A 2014-2021, dan/atau periode tertentu diantara tahun anggaran tersebut, dan/atau setidaknya pada 11 (sebelas) hal yang kami sebutkan diatas.
Terhadap hal lain, SIAGA 8 bersedia bekerjasama, dalam posisi;
Hingga menunggu adanya simpulan melalui PDTT terhadap hal diatas, perkenankan kami menyampaikan pra-anggapan bahwa patut diduga telah terjadi kebocoran dan/atau ketidakpatuhan anggaran Belanja Daerah terhadap Asas Umum Pemerintahan Yang Baik TA. 2014-2021 atau pada periode Bupati dan Wakil Bupati Garut; H. Rudy Gunawan, SH.,MH dan dr. Helmi Budiman.
Demikian poin yang disampaikan SIAGA 8 dalam acara audiensi yang diterima Komisi III DPRD Kabupaten Garut bersama dengan BPKAD dan BAPPEDA terkait Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada BPK RI dalam pasal 23 E perubahan ketiga UUD Tahun 1945 dan Pasal 22 Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dengan materi pemeriksaan Bantuan Keuangan Kabupaten Garut dan Propinsi Jawa Barat Alokasi Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2014-2021.***
Garut, 20 Desember 2021
Tembusan disampaikan kepada;
1. Kapolres Garut;
2. Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post